Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya, atau THR 2023. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membacakan sejumlah poin utama dalam aturan pemberian THR 2023. Seluruh pengusaha/perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 1444 H. Selain itu, proses pembayarannya harus langsung dibayar penuh, tak bisa dicicil.
"Kapan THR diberikan? Itu wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam sesi konferensi pers, Selasa (28/3/2023).
Advertisement
"THR ini juga harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang, THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya harap perusahaan agar taat terhadap aturan ini," tegasnya.
Adapun besaran THR yang berhak didapat pekerja berbeda-beda, tergantung lama masa kerjanya. Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan upah, diberikan secara proporsional. Perhitungannya, masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan besarnya upah 1 bulan.
"Saya kasih contoh, misalnya seorang pekerja upahnya Rp 4 juta dan baru bekerja 6 bulan. Maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan 6 bulan atau dibagi 12 sama dengan setengahnya, lalu dikalikan Rp 4 juta. Dari perhitungan tersebut maka kira-kira si pekerja akan mendapat THR Rp 2 juta," terang Menaker.
Bisa Lebih Besar
Di sisi lain, Menaker juga mempersilakan perusahaan jika hendak membayar THR lebih besar dari ketentuan yang ditetapkan. Kewenangan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Bagi perusahaan dalam perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur pemberian THR lebih dari ketentuan perundang undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan kebiasaan tersebut," tuturnya.
Menpan-RB: THR ASN Cair Paling Lambat H-5 Lebaran Idul Fitri 2023
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) sudah cair paling lambat lima hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.
Saat ini, kata dia, pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (Perpres) terkait pembayaran THR ASN.
"Saya tanya menteri, ya minimal H-5 (Lebaran 2023) sudah (cair) ini lah. Gitu ya," kata Azwar Anas kepada wartawan di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 27 Maret 2023.
"Ya sekarang perpresnya sedang diproses ya. Kita tunggu saja," sambungnya.
Adapun cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah awalnya dimulai pada 21 sampai 26 April 2023. Namun, pemerintah mengubah susunan cuti bersama menjadi tanggal 19 sampai 25 April 2023.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, hal ini diputuskan dengan mempertimbangkan tingkat arus mudik Lebaran 2023 yang diprediksi akan tinggi. Sehingga, pemerintah memutuskan memajukan cuti bersama untuk mencegah penumpukan kendaraan.
"Itu alasannya apa, karena secara tradisional keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21, maka terjadi penumpukan yg luar biasa," tutur dia.
"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai (mudik) dari tanggal 18 (April) sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik," sambung Budi Karya.
Advertisement