Pemerintah-DPR Bakal Bahas RUU PPRT, Apa Isinya?

Pemerintah dan DPR RI bakal segera membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 15 Mei 2023, 13:20 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2023, 13:20 WIB
Aksi PRT peringati Hari Perempuan
Pemerintah dan DPR RI bakal segera membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dan DPR RI bakal segera membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menyusul sudah ada 367 poin daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibahas antar Kementerian dan Lembaga.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebut pihaknya bersama sejumlah stakeholder telah merampungkan pembahasan DIM. Dalam RUU PPRT ini akan mencakup sebanyak 9 bab.

"Hari ini kita baru saja melakukan rapat koordinasi, kami akan tanda tangani dim usulan pemerintah ini kepada DPR," ujar Menaker usai rapat koordinasi RUU PPRT, di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Ida pun merinci topik-topik utama yang ada dalam RUU PPRT. Bab I mencakup soal Ketentuan umum yang berisikan tentang pengertian dari pekerja rumah tangga (PRT), kesepakatan, perjanjian kerja PRT, hingga perjanjian penempatan PRT.

Perlindungan PRT

Bab II berisi tentang asas dan tujuan. Pada bagian ini dijelaskan tujuan mengenai adanya perlindungan PRT dalam mencegah segala bentuk kekerasan bagi PRT.

Bab III mengatur soal perekrutan dan lingkup kerja kerumahtanggaan. Dijelaskan juga mengenai jenis perekrutan, yang mengakomodir kondisi sosiologis masyarakat sebagai PRT.

"Itu ada dilakukan perekrutan secara langsung dan ada juga model perekrutan secara tidak langsung. Kita benar-benar mengakomodasi praktik yang terjadi di lapangan. Kemudian Bab ini juga menjelaskan tentang persyaratan calon PRT," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Hubungan Kerja

Ribuan Buruh Kembali Geruduk DPR
Massa dari elemen Partai Buruh dan KSPI saat menggelar aksi di depan Gedung DPR, Rabu, (15/6/2022). Dalam aksi tersebut mereka menolak revisi UU PPP, menolak Omnibus LawUU Cipta Kerja, menolak masa kampanye 75 hari tetapi harus 9 bulan sesuatu Undang-Undang, sahkan RUU PPRT dan tolak liberalisasi pertanian melalui WTO. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selanjutnya, Bab IV mengatur mengenai hubungan kerja. Termasuk isi perjanjian kerja, paling sedikit memuar alamat tempat kerja dan kondisi lingkungan kerja.

Bab V mengatur hak dan kewajiban bagi PRT dan hak dan kewajiban pemberi kerja.

Sejalan dengan itu, Bab VI mencakup soal pentingnya ada peningkatan keterampilan dan keahlian PRT.

Bab VII mengatur mengenai penempatan PRT.

Bab VIII mengatur soal pembinaan dan pengawasan yang dilakukan.

Serta, Bab IX mengatur soal antisipasi jika terjadi perselisihan dalam lingkungan kerja antara PRT dan pemberi kerja.

"Ini kita atur dalam bab IX. Kemduain ketentuan pidana menjadi concern beberapa pihak, pelanggaran terhadap ketentuan pidana yang terkait dengan UU ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jadi tidak diatur dalam undang-undang ini, tapi ikut ketentuan peraturan yang sudah ada," bebernya.

 


Bakal Diserahkan ke DPR

Aksi PRT Yogyakarta mendesak pengesahan RUU PPRT
Aksi PRT Yogyakarta mendesak pengesahan RUU PPRT (sumber: SPRT Tunas Mulia)

Lebih lanjut, Ida menerangkan telah melakukan aspirasi yang sudha diatursecara hukum. Hasilnya, setiap pihak mendukung untuk RUU PPRT segera dibahas dan disahkan.

"Kementerian Ketenagakerjaan, KSP, dan kementerian/lembaga sudah melakukan pertemuan dengan kita mengkonsinyeringkan dengan DPR sehingga nanti pada proses pembahasannya akan lebih smooth," kata dia.

"Setelah ini kita baru saja melakukan rapat koordinasi, kami akan menandatangani untuk segera mengirim DIM usulan pemerintah ini kepada DPR," sambungnya.

Senada, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menerangkan setelah proses rapat koordinasi selesai, selanjutnya, draf DIM ini akan diserahkan ke DPR RI.

"Jadi proses berikutnya, hari ini kan ada surat dari pemerintah dan itu sudah ditanda-tangani oleh menteri, hari ini kita sudah serahkan kepada DPR," ujar dia.

 


Disahkan Tahun Ini

Hari Ibu, Pekerja Rumah Tangga Minta Pemerintah Sahkan RUU PPRT
Seorang pekerja rumah tangga (PRT) menggunakan payung hitamsaat menggelar aksi di depan Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Aksi tersebut dilakukan untuk memperingati Hari Ibu serta meminta pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah menargetkan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) disahkan pada tahun ini. Undang-undang ini dapat menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan di bidang ketenagakerjaan, terutama dalam melindungi para pekerja domestik atau PRT di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengungkapkan, sejak mendapatkan amanat dari Presiden Joko Widodo untuk mengkoordinasikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT pada April 2023, Kementerian Ketenagakerjaan langsung bergerak cepat membahas DIM tersebut.

"Sejak 5 April 2023, Kemnaker telah melakukan sejumlah pertemuan pembahasan. Mulai dari konsolidasi internal Kemnaker, serap aspirasi, hingga pembahasan dengan Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK). Alhamdulillah, DIM telah selesai dibahas dan akan segera dibahas lebih lanjut dengan Badan Legislasi DPR RI," katanya dikutip dari Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (15/5/2023).

Ida juga memaparkan bahwa pembahasan DIM RUU PPRT berjalan dengan cepat dan lancar meski dilakukan dalam waktu yang relatif singkat. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh K/L terkait yang berkomitmen menyelesaikan pembahasan DIM RUU PPRT secepat mungkin, serta berbagai stakeholders ketenagakerjaan yang telah memberikan masukan dalam serap aspirasi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya