Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penyitaan atas jaminan dari debitur di tiga kota. Adapun aset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan.
Melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta, Satgas BLBI menyita 5 bidang tanah seluas 509.908 meter persegi dari debitur Lucky Star Navigation Corporation. Kelima aset jaminan itu terletak di Desa Tiwoho, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara sesuai SHGB Nomor 4 sampai dengan 8/Tiwoho atas nama PT Awani Modern Indonesia.
Baca Juga
"Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban piutang terhadap negara sebesar USD27.047.473,61 (belum termasuk biaya administrasi sebesar 10 persen), dengan estimasi nilai tanah sebesar Rp 50,99 miliar," kata Rionald dalam keterangan resminya, Rabu, (17/5).
Advertisement
Selain itu, Satgas BLBI juga melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah dengan luas keseluruhan ± 538.000 m2 dengan nilai aset sedang dilakukan proses penilaian.
Rio mengatakan, aset tersebut tercatat terletak di Desa Cipayung Jaya, Kec. Bojonggede, Kab Bogor (sekarang Kel. Cipayung Jaya, Kec. Cipayung, Kota Depok) Provinsi Jawa Barat sesuai Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Nomor 960/HGB/KWBPN/1997 tanggal 29 Oktober 1997. Aset tersebut tercatat atas nama PT. Tjitajam seluas 538.000 m2, dengan Perjanjian Penyelesaian Pinjaman tanggal 11 Desember 1998.
"Aset tersebut merupakan Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT. Bank Central Dagang/eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban PT. Bank Central Dagang oleh BPPN," ucapnya.
Untuk aset itu, tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Penyitaan
Tak hanya, itu, Satgas BLBI melalui PUPN Cabang DKI Jakarta telah melaksanakan penyitaan atas harta kekayaan lainnya PT Putra Surya Perkasa Intiutama (PT PSPI).
Adapun aset-aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 217 m2 sebagaimana SHM No. 7615 a.n. Bong Djun Ngian, terletak di Jl. Kelapa Sawit III Blok CC/26, Kel. Kelapa Gading Timur, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan sebidang tanah seluas 586 m2 sebagaimana SHM No. 3675 atas nama Henry Wijaya, terletak di Jalan Sanur Elok No. 9, Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Bidang tanah tersebut merupakan harta kekayaan lain yang disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT PSPI terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp 80.587.414.500,16, sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen," tutur Rio
Rio menjelaskan, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 224 PK/PDT/2009 tanggal 30 September 2009, antara lain menyatakan bahwa Para Tergugat (dhi. PT PSPI, PT Putra Swadana Perkasa, Trijono Gondokusumo (Direktur Utama PT PSPI), Dwiyanto Gondokusumo (Wakil Direktur Utama PT PSPI), Eddy Yunadi (Direktur PT PSPI), Henry Wijaya (Direktur PT PSPI), Murniaty Kartono (Direktur PT PSPI), Bong Djun Ngian (Direktur PT Putra Swadana Perkasa).
Kemudian Jakub Kong Djaja (Direktur PT Putra Swadana Perkasa), dan Robert Sutanto (Direktur PT Putra Swadana Perkasa) telah ingkar janji/wanprestasi yang merugikan Penggugat (dhi. BPPN), serta menghukum Para Tergugat secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat uang secara tunai.
Advertisement
Satgas BLBI Sita Aset Tanah Milik PT Tjitajam Seluas 53,8 Ha di Kota Depok
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI, berupa tanah dengan luas keseluruhan 538.000 m2, atau 53,8 ha milik PT Tjitajam.
Penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI, dimulai dengan apel pagi pada Rabu (17/5/2023) pukul 08.00 WIB oleh seluruh petugas. Kemudian dilanjutkan dengan pemasangan plang di 15 titik lokasi.
Adapun sesuai Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Nomor 960/HGB/KWBPN/1997 tanggal 29 Oktober 1997, aset milik PT Tjitajam tersebut terletak di Desa Cipayungjaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Namun, sekarang berada di bawah administrasi Kelurahan Cipayungjaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, terkait nilai aset dari tanah milik PT Tjitajam tersebut masih dilakukan proses penilaian.
"Aset tersebut merupakan Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Bank Central Dagang/eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban PT Bank Central Dagang oleh BPPN," jelas dia, Rabu (17/5/2023).
Aset Milik Negara
Rionald melaporkan, aset ini telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
Lebih lanjut, Rionald menegaskan, Satgas BLBI tak akan berhenti melakukan upaya hukum sesuai ketentuan berlaku, apabila terdapat pihak lain yang keberatan dalam proses penyitaan aset ini.
"Aset properti eks BLBI di atas, menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Atas aset aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," tuturnya.
Advertisement