12 Langkah Benahi Angkutan Penyeberangan yang Dinilai Carut Marut

Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, menyebut ada 12 langkah untuk membenahi transportasi penyeberangan secara menyeluruh, agar keselamatan dan layanan lebih terjamin.

oleh Tira Santia diperbarui 18 Mei 2023, 20:30 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2023, 20:30 WIB
Puncak arus Mudik Lebaran 2022 di Pelabuhan Merak Banten
KPengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, menyebut ada 12 langkah untuk membenahi transportasi penyeberangan secara menyeluruh, agar keselamatan dan layanan lebih terjamin. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, menyebut ada 12 langkah untuk membenahi angkutan penyeberangan secara menyeluruh, agar keselamatan dan layanan lebih terjamin.

Sehingga musibah Kapal Motor Penyeberangan atau KMP Royce 1 terbakar di alur Penyeberangan Merak, Provinsi Banten, ke Bakauheni, Provinsi Lampung, Sabtu (6/5/2023), tidak terulang kembali.

"Carut marut pengoperasian transportasi penyeberangan di negeri ini harus segera diakhiri, jika musibah seperti KMP Royce 1 tidak akan terulang kembali," kata Djoko, Kamis (18/5/2023).

Kata Djoko, Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan melakukan 12 langkah pembenahan.

Pertama, akurasi manifest, seperti (a) kewajiban membuat mengisi data penumpang dan kendaraan untuk mendukung proses pembuatan manifest sesuai PM 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan; (b) terdapat praktik agen liar yang tidak akurat mengisi data penumpang, sehingga perlu dilakukan pelarangan kegiatan operasional penjualan tiket oleh agen di sekitar pelabuhan dan memberi kesempatan kepada Online Travel Agent (OTA), E-Commerce, dan Mobile Banking sebagai bentuk perluasan sales channel sekaligus sebagai media sosialisasi kepada pengguna jasa.

Selanjutnya, (c) penumpang kendaraan yang naik di kapal perlu diverifikasi sebelum naik ke kapal melalui fasilitas shelter di pelabuhan; (d) saat ini penumpang di dalam kendaraan tidak dikenakan tiket, sedangkan berdasarkan regulasi PM 28 Tahun 2016 mengatur setiap penumpang wajib bertiket, sehingga perlu diatur tarif penumpang dalam kendaraan; (e) identifikasi golongan kendaraan belum berjalan secara optimal dikarenakan fasilitas sensor dimensi kendaraan yang dimiliki oleh ASDP belum dioperasikan sehubungan dengan adanya tolerensi yang disepakati di pelabuhan penyeberangan untuk itu perlu dilakukan harmonisasi regulasi perihal toleransi dimensi kendaraan.

Lalu, (f) CCTV kapal sesuai dengan SPM agar diintegrasikan dengan monitoring room yang berada di Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dalam upaya optimalisasi fungsi pengawasan operasional, loading unloading, dan faktor keselamatan; (g) fasilitas akses data produksi dan data manifest Ferizy secara real time telah tersedia namun belum dimanfaatkan oleh seluruh operator pelayaran, sehingga perlu dilakukan percepatan penggunaan akses tersebut untuk optimalisasi fungsi pengawasan dari masing-masing operator pelayaran.

Kedua, filterisasi kendaraan menuju pelabuhan penyeberangan. Pengguna jasa kendaraan yang menuju ke pelabuhan masih belum disiplin dalam hal kepemilikan tiket dan kesesuaian data manifest.

"Untuk itu dapat dilakukan langkah pembenahan, diperlukan penerapan Zonasi E, yaitu kantong parkir di luar pelabuhan penyeberangan sesuai dengan PM 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan," ujarnya.

 

Manajemen Keselamatan

BPTD Banten Tuding Bus Pemkot Cilegon Penyebab Terbakarnya KMP Royce 1
Proses evakuasi penumpang kapal feri KMP Royce 1 yang terbakar di perairan Selat Sunda saat berlayar dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni, Sabtu 6 Mei 2023. (Foto: Istimewa)

Ketiga, manajemen keselamatan, berupa (a) pelaksanaan ISM Code Elemen 9 dan PM 45 Tahun 2012 tentang Manajemen Keselamatan Kapal; (b) pelaksanaan lashing kendaraan sesuai PM 30 Tahun 2016, penyiapan tenaga khusus untuk melakukan lashing di setiap dermaga untuk mempercepat proses pemuatan.

Lanjut, (c) standarisasi dan kewajiban pakaian seragam untuk crew kapal (misal, atasan berwarna putih) untuk memudahkan pengguna jasa mengenali crew kapal khususnya dalam keadaan darurat; (d) penyiapan kapal dengan trip khusus untuk mengangkut kendaraan yang membawa barang berbahaya yang terpisah dengan penumpang dan kendaraan lainnya, sesuai PM 103 Tahun 2017 dan PM 16 Tahun 2021; dan (e) kapal belum boleh berlayar apabila belum memenuhi standar keselamatan pelayaran (penumpang belum turun, lashing, mesin kendaraan belum dimatikan).

Keempat, optimalisasi fungsi pengawasan. Performansi kapal penyeberangan perlu diawasi secara berkala kinerjanya, mengingat beberapa sertifikat kapal termasuk SPM diterbitkan periode 1 (satu) tahun sekali, maka (a) BPTD akan mengeluarkan evaluasi performansi kinerja operasional kapal setiap 3 bulan yang menjadi acuan para operator pelayaran untuk membenahi performansi operasional kapalnya; (b) sesuai dengan PM Nomor 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPTD Pasal 2 dan Pasal 3, yaitu peran BPTD dalam hal pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan di penyeberangan.

Kelima, melakukan chek in di gerbang tol (tol gate). Keenam, petugas harus optimal melakukan validasi jumlah penumpang dan identitas dalam tiket dengan jumlah riil dalam kendaraan.

 

Petugas Pelayaran

Labuan Bajo
Labuan Bajo (Dok. ASDP Ferry Indonesia)

Ketujuh, saat naik kapal, petugas pelayaran harus menghitung ulang, agar lebih akurat (alasan keteratasan waktu port time). Kedelapan, seting Ferizy, membatasi daya tampung kapal berbasis penumpang (sesuai kecukupan life jacket).

"Jadi lapanan kapal ada pada jumlah penumpang. Kondisi sekarang, daya tampung kendaraan cukup, tapi daya tampung penumpang berlebih," katanya.

Kesembilan, memisahkan dermaga penumpang dengan angkutan barang. Kesepuluh, barang mudah terbakar dilarang naik kapal penumpang/penyeberangan, seperti truck angkut batubara.

Kesebelas, apabila aturan tentang manajemen keselamatan yang diatur dalam Peraturan Menteri diabaikan atau tidak dijalankan oleh penumpang, nahkoda dapat tidak memberangkatkan kapal. Keduabelas, BPTD wajib mengawasi, mengontrol dan dapat menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan.

Kemudian, hasil tambang batubara di Sumatera Selatan dilarang menggunakan truk masuk kapal penyeberangan menuju Cirebon (Jawa Barat).

"Selain melanggar aturan muatan barang berbahaya juga selalu kelebihan muatan dengan ukuran atau dimensi kendaraan lebih, sehingga dapat mempercepat kerusakan jalan, membahayakan pengguna jalan lain," pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya