Penumpang KRL Commuter Boleh Lepas Masker, Catat Syaratnya

PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter resmi memberlakukan aturan protokol kesehatan terbaru bagi penumpang KRL. Kini, penumpang boleh melepas masker selama menggunakan layanan KRL Commuter Line.

oleh Arief Rahman H diperbarui 12 Jun 2023, 17:10 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2023, 17:10 WIB
Polemik Impor 29 Unit Rangkaian KRL Bekas dari Jepang
PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter resmi memberlakukan aturan protokol kesehatan terbaru bagi penumpang KRL. Kini, penumpang boleh melepas masker selama menggunakan layanan KRL Commuter Line. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter resmi memberlakukan aturan protokol kesehatan terbaru bagi penumpang KRL. Kini, penumpang boleh melepas masker selama menggunakan layanan KRL Commuter Line.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menerangkan pihakny memberlakukan syarat dan ketentuan dalam perjalanan KRL Commuter Line Perkotaan maupun Commuter Line Aglomerasi diseluruh lintas pelayanan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan, Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

"Sesuai dengan SE tersebut, mulai 12 Juni 2023 seluruh pengguna perjalanan Commuter Line diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (12/6/2023).

"Seluruh Pengguna juga dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19," sambungnya.

Namun demikian, untuk kesehatan bersama KAI Commuter tetap mengimbau kepada seluruh pengguna untuk tetap memakai masker dengan baik dan benar selama perjalanan maupun di area stasiun agar terhindar dari penyebaran virus-virus penyakit lainnya. Terlebih bila pengguna dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 seperti sedang batuk dan flu.

Terapkan Protokol Kesehatan

Anne tetap mengajak kepada seluruh pengguna untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan pola hidup sehat, dengan tetap membawa hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara berkala. Terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

“Untuk menjamin kesehatan para penggunanya, KAI Commuter secara rutin melakukan pembersihan setelah rangkaian kereta selesai berdinas. Pembersihan juga dilakukan oleh petugas On Trip Cleaning Service selama di dalam perjalanan kereta. Hal tersebut kami lakukan sebagai upaya untuk mewujudkan perjalanan Commuter Line yang sehat, aman dan nyaman," jelas dia.

“KAI Commuter juga mengharapkan kerjasama seluruh pengguna Commuter Line untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat di perjalanan maupun di area stasiun. Diharapkan dengan terus menerapkan protokol kesehatan dan prilaku hidup sehat, kita bisa menciptakan transportasi yang sehat, aman dan nyaman serta terus bisa terus bergerak produktif,” tutup Anne.

 

Penumpang KA Boleh Lepas Masker

FOTO: Waspada Ancaman Omicron hingga Februari Mendatang
Kepadatan calon penumpang kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Data sementara Kementerian Kesehatan hingga 10 Januari 2022, total ada 506 kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menerbitkan aturan baru mengenai protokol kesehatan dalam layanan Kereta Api Jarak Jauh maupun KA Lokal. Penumpang kini boleh melepas masker ketika menggunakan layanan tersebut.

Hal ini menyusut diterbitkannya surat edaran Kementerian Perhubungan soal penyesuaian syarat perjalanan menggunakan transportasi umum. Termasuk didalamnya adalah transportasi kereta api.

"Mulai 12 Juni 2023, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," ujar VP Public Relation KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).

Kendati begitu, perlu diingat kalau calon penumpang dianjurkan telah melakukan vaksinasi Covid-19.

"Namun begitu, KAI menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19," jelasnya.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Joni mengatakan, KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.

 

Syarat Perjalanan Lengkap

FOTO: Penerapan Pembatasan Penumpang Dalam Gerbong KRL
Petugas memakai pelindung wajah dan masker dalam gerbong KRL tujuan Jakarta di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/6/2020). PT KCI membatasi jumlah penumpang 35- 40 persen dari kapasitas untuk jaga jarak aman antarpengguna KRL atau sekitar 74 penumpang per gerbong. (merdeka.com/Arie Basuki)

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 12 Juni 2023:

  1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
  2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
  3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
  4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
  5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

“KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19. Sehingga layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan selalu terwujud,” tutup Joni.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api di masa transisi endemi Covid-19, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Infografis Jangan Anggap Remeh Cara Pakai Masker
Infografis Jangan Anggap Remeh Cara Pakai Masker (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya