Investor Asing Bakal Kantongi Golden Visa, Hati-Hati Potensi Penyalahgunaan!

Golden Visa ini nantinya diperuntukkan untuk investor yang berminat berinvestasi di Indonesia, dengan izin tinggal hingga 10 tahun.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 14 Jun 2023, 13:11 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2023, 13:11 WIB
Lebih dari 150 Turis Asing Menghilang Usai Masuk Korea Lewat Program Bebas Visa
Ilustrasi paspor. (dok. ConvertKit/Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat tengah diramaikan dengan kebijakan golden visa yang akan diluncurkan pemerintah untuk Warga Negara Asing (WNA). Golden Visa ini nantinya diperuntukkan untuk investor yang berminat berinvestasi di Indonesia, dengan izin tinggal hingga 10 tahun.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, golden visa nantinya tak hanya diperuntukkan untuk para investor dari luar negeri, tetapi juga mereka yang memiliki keahlian khusus.

Selain itu, hukum terkait golden visa juga masih dalam proses penyelesaian. Nantinya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kebijakan tersebut.

"Prosesnya sudah hampir selesai tinggal perubahan sedikit aturan di PP Menkumham yang mengerti perubahan aturan di mana," ungkap Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Rabu (14/6/2023).

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan, golden visa bisa saja difasilitasi dengan memastikan adanya kebijakan yang mencegah penyalahgunaan.

"Banyak negara telah menerapkan skema visa khusus baik dalam rangka menarik investor maupun untuk menarik talenta tertentu. Dalam konteks Golden Visa di Indonesia, memang untuk keahlian tertentu yang belum tersedia talenta di Indonesia bisa saja mendatangkan WNA," ujar Bhima kepada Liputan6.com, Selasa (13/6/2023).

Selain itu, ada juga kasus dimana WNI telah berganti kewarganegaraan menjadi WNA kemudian memiliki keahlian khusus dan ingin kembali ke Indonesia.

"Jadi pemerintah bisa memfasilitasi ya," kata Bhima.

Bhima melihat, gap talenta digital di Indonesia yang diperkirakan mencapai 9 juta tenaga kerja pun membuka ruang untuk talenta asing.

"Toh selama ini banyak perusahaan startup Indonesia mempekerjakan pekerja di Bangalore, India hingga yang terdekat di Singapura dan Malaysia. Kalau talenta tadi bisa dibawa ke Indonesia, maka setidaknya perputaran uang akan lebih banyak dihabiskan di dalam negeri, meski ada sebagian yang di remitansi keluar," paparnya, terkait penerima golden visa dengan keahlian khusus.

 

Apa yang Harus Diperhatikan Pemerintah?

Ilustrasi visa dan paspor.
Ilustrasi visa dan paspor. (iStockphoto)

Menurut Bhima, yang perlu dilakukan Pemerintah adalah melakukan screening skill atau menentukan keahlian secara spesifik pada mereka yang berhak mendapat Golden Visa. 

"D isini pentingnya imigrasi, hingga kementerian tenaga kerja mendengarkan masukan pelaku usaha dan dunia pendidikan. Jangan sampai talenta melalui Golden Visa ternyata tersedia di Indonesia, namun belum terserap ke dunia kerja," jelasnya.

"Jadi potensi penyalahgunaan Golden Visa ini juga cukup tinggi, sehingga kriteria, syarat dan masa kerja harus jelas," tambah Bhima.

Bhima membeberkan contoh pada kejadian di Inggris misalnya, di mana kebijakan serupa yang diakhiri pada tahun 2022 karena kekhawatiran disalahgunakan untuk praktik intelijen Rusia atau penggelapan dana antar negara.

Apa Itu Golden Visa? Ketahui Keuntungan dan Risikonya bagi Negara

Visa.
Ilustrasi visa digital nomad. (Foto: Shutterstock)

Pemerintah dikabarkan akan mengeluarkan kebijakan baru, yakni golden visa. Bahkan golden visa ini dianggap dapat menarik talenta berkualitas dari berbagai bidang.

Golden visa juga dianggap sebagai salah satu upaya untuk menarik investor asing. Sampai saat ini kebijakan golden visa masih dalam proses perumusan oleh kementerian/lembaga terkait, setelah sebelumnya dibahas bersama Presiden.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, saat ini sudah ada lebih dari 60 negara yang telah memberlakukan kebijakan golden visa. Adapun negara pertama yang memberlakukan kebijakan golden visa adalah Saint Kitts & Nevis, negara kecil dengan dua pulau di kawasan Karibia.

Tidak hanya negara-negara di kawasan Amerika dan Eropa yang memiliki program Golden Visa, negara-negara berkembang di kawasan Asia Pasifik dan Afrika juga melihat Golden Visa sebagai peluang untuk menggenjot investasi asing masuk.

Lalu apa itu golden visa? Apa keuntungan bagi negara jika kebijakan tersebut berlaku? Berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (31/5/2023).

Apa itu golden visa?

Berbeda dengan visa pada umumnya, golden visa merupakan izin tinggal yang berbasis investasi. Artinya, golden visa adalah suatu kebijakan yang memberikan izin tinggal kepada Warga Negara Asing (WNA) melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.

Di berbagai negara, golden visa memiliki istilah yang berbeda-beda. Istilah lain dari golden visa misalnya Residency by Investment atau Skema Izin Tinggal melalui Investasi.

Pemegang golden visa akan menikmati manfaat eksklusif yang tidak diterima oleh pemegang visa pada umumnya, antara lain prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.

Dengan kata lain, pemegang golden visa jelas akan mendapatkan manfaat dan keistimewaan yang luar biasa. Lalu apa yang negara akan dapatkan jika kebijakan golden visa diberlakukan? 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya