Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah mencabut kebijakan wajib memakai masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Terkait hal tersebut, Vice President Director PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk. (SAME), Juniwati Gunawan mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan implementasi kebijakan tersebut di lingkungan rumah sakit. Saat ini kebijakan tersebut sedang dalam pengkajian tim khusus grup rumah sakit terafiliasi EMTEK Group.
Baca Juga
“Kebijakan ini baru saja ditetapkan. Secara umum tim kami, tim pengendalian infeksi sedang melakukan pengkajian apakah sudah bisa (melepas masker medis) atau sebaliknya” kata Juni saat ditemui di SCTV Tower, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/6).
Advertisement
Juni menjelaskan, kajian ini menjadi penting mengingat instansi rumah sakit perlu mempertimbangkan dan melakukan penyesuaian dengan situasi dan kondisi. Rekomendasi dari tim pengendalian infeksi nantinya yang akan mengeluarkan rekomendasi terkait penggunaan masker di lingkungan rumah sakit.
“Nanti tim pengendalian infeksi yang akan mengeluarkan rekomendasi terkait turunan kebijakan tersebut,” kata dia.
Sebagai informasi, PT. Sarana Meditama Metropolitan Tbk bergerak di bidang medis atau rumah sakit di Indonesia. Saat ini SAME memiliki 8 rumah sakit yang tersebar di Jabodetabek, antara lain RS EMC Alam Sutra, RS EMC Cibitung, RS EMC Cikarang, RS EMC Pekayon, RS EMC Pulomas, RS EMC Tangerang, RS EMC Sentul dan RS Graha Kedoya.
Cabut Kewajiban Pakai Masker
Sebelumnya, Pemerintah RI akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19,” bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Satgas Covid-19 Kamis, 9Juni 2023, dikutip Sabtu (10/6).
Dalam Surat Edaran tersebut tertulis pencabutan aturan wajib masker berlaku untuk seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Kemudian untuk pelaku kegiatan di fasilitas publik. Berbagai ketentuan tersebut sudah berlaku sejak tanggal 9 Juni 2023.
“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan,” bunyi beleid tersebut.
Meski begitu, Pemerintah tetap menganjurkan masyarakat menggunakan masker yang tertutup dengan baik jika dalam kondisi yang kurang sehat atau beresiko. Baik sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
Advertisement
Anjuran Pemerintah
Selain itu, Pemerintah tetap menganjurkan masyarakat untuk membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan. Bagi masyarakat yang dalam kondisi tidak sehat dan beresiko tertular atau menularkan Covid-19 harus menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang.
Pemerintah juga menganjurkan masyarakat untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk membantu memantau kesehatan pribadi.
Sementara itu bagi pelaku kegiatan berskala besar tetap harus berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19. Aturan ini juga ditujukan kepada pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik dan kegiatan skala besar.
Adapun beberapa upaya yang harus dilakukan antara lain, tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19. Selain itu, tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com