Penilaian Notifikasi Merger oleh KPPU Bakal Kena PNBP

penyusunan PP Nomor 20 Tahun 2023 dilakukan berdasarkan proses pembahasan dan evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP KPPU.

oleh Tira Santia diperbarui 18 Jul 2023, 18:15 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2023, 18:15 WIB
Direktur PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo dalam media briefing di Gedung Sutikno Slamet Direktorat Jenderal Anggaran, Selasa (18/7/2023). (Tira/Liputan6.com)
Direktur PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo dalam media briefing di Gedung Sutikno Slamet Direktorat Jenderal Anggaran, Selasa (18/7/2023). (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

PP tersebut dimaksud mencabut PP 68 Tahun 2015, sebagai dasar hukum pemungutan PNBP KPPU sebelumnya.

Direktur PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo menjelaskan, penyusunan PP Nomor 20 Tahun 2023 dilakukan berdasarkan proses pembahasan dan evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP KPPU.

Berdasarkan pembahasan dan evaluasi dalam PP tersebut diatur mengenai simplifikasi jenis PNBP sebagai komitmen pemerintah dalam menyederhanakan jenis PNBP, dan penambahan 1 jenis PNBP baru berupa penilaian terhadap pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan (penilaian terhadap notifikasi merger).

"Sebelum ada PP ini maka KPPU lebih banyak melakukan sidang untuk monopoli merger dan lain sebagainya, ujung dari sidang itu rata-rata ada denda. Sekarang dengan adanya layanan notifikasi, maka badan Usaha melakukan merger melaporkan terlebih dahulu atau melaporkan pendapatan notifikasi kepada KPPU, sehingga bisa dilakukan rekomendasi perbaikan," kata Wawan dalam media briefing di Gedung Sutikno Slamet Direktorat Jenderal Anggaran, Selasa (18/7/2023).

Wawan menilai, pengguna layanan penilaian terhadap notifikasi merger adalah pelaku usaha dalam kategori usaha besar dengan kriteria tertentu, yang wajib menyampaikan notifikasi ke KPPU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Serupa di Negara Lain

Lebih lanjut, dalam rangka mitigasi risiko, KPPU berwenang melakukan penilaian terhadap ada atau tidak dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, KPPU akan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU, berupa pengenaan denda dan/atau penetapan pembatalan merger.

"Berkenaan dengan kewenangan KPPU di atas, dalam melakukan penilaian terhadap notifikasi merger diperlukan sumber daya dan extra effort untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dalam mendorong ekonomi nasional yang efesien dan berkeadilan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujarnya.

Di samping itu, KPPU menerapkan pengenaan tarif atas layanan penilaian terhadap notifikasi merger, sejalan dengan praktik serupa di negara-negara lain.

Dengan demikian, pengenaan tarif atas layanan penilaian terhadap notifikasi merger, bertujuan untuk menguatkan tata kelola PNBP dan meningkatkan kualitas layanan mulai dari rencana merger sampai dengan berlaku efektif, dan dilanjutkan dengan penetapan notifikasi sebagai hasil dari penilaian yang dilakukan oleh komisi penilai.

Infografis Langkah KPPU Bongkar Kartel Minyak Goreng Libatkan 8 Perusahaan Besar
Infografis Langkah KPPU Bongkar Kartel Minyak Goreng Libatkan 8 Perusahaan Besar (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya