Revisi Permendag 50/2020 Soal Penjualan Online Kelar 1 Agustus, Apa Isinya?

Revisi Permendag 50/2020 juga sudah disetujui Kementerian Koperasi dan UKM.

oleh Elza Hayarana Sahira diperbarui 29 Jul 2023, 11:18 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2023, 13:00 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas)
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menuturkan revisi aturan barang impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) dijadwalkan akan diharmonisasi pada 1 Agustus 2023.

"Jadi Permendag 50/2020 itu sudah kita bahas lama. Namanya Permendag itu kan harus diharmonisasi antar kementerian. Sekarang sudah selesai semua, sudah berada di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Ham), dijadwalkan 1 Agustus harmonisasi final," ujar Zulhas kepada media, di Hotel Four Seasons, Jakarta, Jumat (28/7).

Di dalam revisi tersebut, dia meminta, pertama terkait izin dan pajak untuk marketplace, platform digital dan yang lainnya harus sama, tak boleh dibedakan. " Izin, pajak harus sama, kala masuk barang harus kena pajak," tuturnya.

Kedua, platform digital tidak boleh jadi produsen. "Dia kan platform. Contohnya TikTok, bikin sepatu merk TikTok nggak boleh. Jadi tidak diborong semua sama satu platform digital itu," kata Mendag.

Ketiga, ia juga mengusulkan penetapan pelarangan penjualan produk impor di bawah USD 100 untuk melindungi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

"Barang yang dijual itu juga ada harganya, masa kecap satu harus impor, yang benar saja, sambel, UMKM kita kan bisa bikin sambal, misalnya. Maka saya usulkan harganya USD 100," imbuhnya.

Direstui Instansi Lain

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) saat peresmian Bursa Aset Kripto.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) saat peresmian Bursa Aset Kripto.

Lebih lanjut, soal revisi Permendag itu, kata dia Kementerian Koperasi dan UKM juga sudah menyetujui. " Saya dengar Kementerian Koperasi sudah setuju, tapi kan ada yang lain-lain (stakeholder) kan," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki meminta untuk merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 dengan tujuan untuk melindungi produk-produk UMKM di pasar digital.

"Sudah dibahas, ini kan pembahasan Permendag itu sejak zaman Pak Lutfi (Mantan Mendag Muhammad Lutfi) Mendag yang lama, tapi sampai sekarang harusnya sudah harmonisasi, sudah selesai harusnya," kata Teten. 

 

Sumber: Merdeka.com

Reporter: Siti Ayu Rachma

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya