Fasilitas Isi Baterai Kendaraan Listrik Tembus 2.188 Unit, Jauh Melompati Target

Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 terkait terkait penyediaan infrastruktur pengisian listrik.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 31 Jul 2023, 12:31 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2023, 12:31 WIB
Menko Luhut meresmikan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU)  PT PLN (Persero) di Candi Borobudur dan Candi Prambanan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jenderal (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan meresmikan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang dibangun PT PLN (Persero) di kawasan Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah dan Candi Prambanan, Sleman, Yogyakarta pada Sabtu (4/6).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM ) mengungkapkan bahwa penyediaan infrastruktur pengisian baterai untuk kendaraan listrik telah melampaui target.

Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ida Nuryatin Finahari mengatakan, bahwa berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024, Pemerintah merencanakan target infrastruktur pengisian listrik ini terdiri dari charging station dan swap battery maupun instalasi listrik privat sebanyak 1.558 unit di tahun 2024.

"Sampai dengan Juni 2023, telah terbangun 2.188 unit yang terdiri dari 842 unit charging station maupun instalasi listrik private, dan 1.346 unit swap battery" ungkap Ida dalam acara Sosialisasi Tarif dan Biaya Layanan untuk Percepatan Pengembangan Charging Station yang disiarkan secara daring pada Senin, 31 Juli 2023.

"Ini tentunya melebihi target yang kita rencanakan," ujarnya.

"Walaupun demikian, kedepannya tentu tetap diperlukan dukungan dari semua pihak agar ketersediaan infrastruktur pengisian listrik ini dapat mengimbangi pertumbuhan kendaraan listrik yang semakin masif," sambungnya.

Sebagai upaya untuk menjalankan amanah di Perpres Nomor 55 Tahun 2019, Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 terkait terkait penyediaan infrastruktur pengisian listrik.

Kemudian peraturan tersebut disempurnakan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyediaan infrastruktur listrik, juga untuk menambahkan pengaturan terkait jenis teknologi, integrasi aplikasi charging EV, juga penerapan tarif tenaga listrik untuk kendaraan listrik serta tambahan biaya layanan.

"Penyempurnaan regulasi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan dalam perizinan usaha di bidang infrastruktur charging station ini, juga meningkatkan minat dan ketertarikan badan usaha untuk berinvestasi serta meningkatkan jumlah penggunaan kendaraan listrik diantara masyarakat," jelas Ida.

Dalam penyempurnaan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023, pemilik kendaraan listrik dapat dikenai biaya layanan pengisian listrik untuk setiap satu kali pengisian pada fast charging dan ultra fast charging station.

"Kemudian tarif tenaga listrik juga diberlakukan untuk pengisian listrik dari badan usaha charging station kepada pemilik kendaraan listrik, sesuai dengan tarif tenaga listrik untuk keperluan khusus," tambah Ida.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya