Ekonom Minta Anggota Dewan Komisioner Baru OJK Serius Pelototi Pinjol

Mekanisme penagihan dari tanggungan utang yang dilakukan pinjol juga dinilai perlu diatur oleh OJK.

oleh Arthur Gideon diperbarui 09 Agu 2023, 19:15 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2023, 19:15 WIB
Pengucapan sumpah jabatan Agusman sebagai dan Hasan Fawzi sebagai ADK OJK periode 2023-2028.
Pengucapan sumpah jabatan Agusman sebagai dan Hasan Fawzi sebagai ADK OJK periode 2023-2028.

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menyambut positif dilantiknya 2 Anggota Dewan Komisioner Baru Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK). Satu perhatiannya adalah untuk mengawasi pergerakan pinjaman online (pinjol).

Diketahui, ranah pinjol yang masuk kategori keuangan digital akan jadi perhatian dari Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya OJK.

"Kehadiran dua anggota dewan komisioner OJK yang khusus mengurusi masalah keuangan mikro dan keuangan digital adalah berita bagus buat konsumen keuangan, terutama konsumen kredit mikro berbasis digital," ujar dia kepada Liputan6.com, Rabu (9/8/2023).

Menurutnya, sektor ini tengah membutuhkan pembenahan ekosistem. Utamanya menjaga agar masyarakat yang menjadi nasabah pinjol tidak dibebankan berlebihan.

"Pertama, jangan sampai digitalisasi keuangan mikro justru bermakna migrasi para lintah darat ke dunia digital. Jadi urusan pengenaan bunga oleh fintek pinjol harus diatur seketat mungkin," kata dia.

Menurutnya, pengenaan bunga yang lebih tinggi dari bunga perbankan konvensional jadi hal yang lazim. Namun, tetap perlu diatur oleh OJK sebagai regulator agar bunga yang dibebankan tidak melambung tinggi.

"Untuk itu, OJK harus menemukan titik sepakat dengan para pelaku fintek pinjol tentang batas atas pengenaan bunga," tegasnya.

 


Pengenaan Denda

Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Selain itu, Ronny juga menyoroti soal pengenaan denda bagi nasabah pinjol yang terlambat melakukan pembayaran utangnya. Mengingat formula hitungan denda yang ditetapkan harian oleh sebagian pinjol dinilai memberatkan masyarakat.

"Sehingga jika terlambat dalam jangka waktu tertentu, jumlah denda bisa melebihi total pinjaman nasabah," ujar dia.

Tak berhenti di situ, dia juga menitikberatkan pada sisi keamanan data nasabah. Pada konteks ini, dia meminta OJK turut mengatur regulasi soal keamanan data nasabah dari layanan pinjol yang beredar.

"Harus ada regulasi yang jelas dan sanksi yang tegas pada pinjol-pinjol yang menggunakan aplikasinya untuk mendapatkan data pribadi nasabah di luar kesepatan yang ada. Pun sanksi tentang penyalahgunaan data pribadi nasabah untuk kepentingan lain juga harus diatur secara jelas dan tegas," bebernya.

 


Mekanisme Penagihan

Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan
Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan (Liputan6.com/Triyasni)

Kemudian, mekanisme penagihan dari tanggungan utang yang dilakukan pinjol juga dinilai perlu diatur oleh OJK. Tujuannya, mengurangi praktik-praktik penagihan yang tidak humanis.

"Lalu SOP renegosiasi keringan metode pembayaran bagi nasabah yang memang belum mampu membayar," ungkapnya.

"Semua ini harus tersosialisasi dengan baik dan dipahami oleh nasabah sebelum kredit mikronya disetujui. Tidak ada lagi gaya preman dan intimidasi dalam penagihan, termasuk melakukan hacking terhadap data-data nasabah di ponselnya, untuk dijadikan bahan tawar-menawar dalam penagihan," beber Ronny.

Dengan demikian, Ronny menyimpulkan pula kalau OJK harus memiliki roadmap yang komprehensif mengenai peran keuangan mikro dan keuangan digital. Termasuk kaitannua dalam perekonomian nasional.

"Yang tujuan besarnya adalah untuk membuat kredit mikro dan keuangan digital ikut berperan dalam meningkatkan produktifitas nasional, alias tidak hanya menjadi "bumper" konsumerisme masyarakat," pungkas Ronny.

 


Pelantikan ADK OJK Baru

OJK
Ketua Mahkamah Agung, H. M. Syarifuddin mengambil sumpah jabatan dan melantik dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK yaitu Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya serta Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan,Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung, H. M. Syarifuddin mengambil sumpah jabatan dan melantik dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK yaitu Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya serta Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan,Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

Pelantikan Agusman dan Hasan Fawzi dilakukan sesuai Keppres No. 67/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Keanggotaaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Agusman dan Hasan Fawzi akan menjabat hingga 2028 dan menambah jajaran ADKOJK menjadi 11 orang yang terdiri dari sembilan orang ADK dan dua orang ADK Exofficio.

Kehadiran dua ADK OJK baru ini merupakan amanat Undang-undang 4/2023tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang bertujuanuntuk semakin mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat.

Pelantikan dan pengambilan sumpah dua ADK OJK ini dihadiri seluruh ADK OJK, sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga negara, pelaku industri jasakeuangan serta Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 dan 2012 --2017.

INFOGRAFIS
Infografis Pinjol Menjamur, Utang Menumpuk (Ilustrasi: Abdillah/Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya