Liputan6.com, Jakarta - PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re menggelar webinar yang bertajuk “Business Judgement Rule pada Perspektif Batasan Kerugian Negara dalam Pengelolaan BUMN dan Anak BUMN”. Dalam acara ini Indonesia Re membantu memberikan pemahaman terkait penerapan Business Judgement Rule di Indonesia.
Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum perusahaan dan pemenuhan terhadap prinsip Kepastian Hukum (Legal certainty). Karena bagaimana pun juga, apabila Direksi BUMN dan anak BUMN dapat dituntut tanggung jawab secara pribadi atas setiap kerugian bisnis yang timbul tanpa diberikan upaya pembelaan, bisa jadi tidak akan ada Direksi yang berani melangkah mengambil keputusan bisnis.
Baca Juga
Kondisi tersebut akan menghambat pertumbuhan BUMN dan Anak BUMN. Secara lebih luas, dampaknya adalah terhambatnya pergerakan ekonomi nasional.
Advertisement
Direktur Utama Indonesia Re Benny Waworuntu menjelaskan, Indonesia Re berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perusahaan yang bersih, efisien, transparan, jujur, dan bertanggung jawab. Maka dari itu, Indonesia Re meyakini dengan memahami Business Judgement Rule dapat membantu meningkatkan kepercayaan diri jajaran Direksi di suatu perusahaan, khususnya BUMN maupun anak perusahaan BUMN untuk mengambil risiko bisnis dengan tujuan pengembangan bisnis.
"Kami berfokus untuk memberikan edukasi terkait mekanisme dan prosedur Business Judgement rule yang harus diterapkan oleh jajaran Direksi sebelum mengambil keputusan,” ungkap Benny Waworuntu, Rabu (9/8/2023).
Pada konteks penanganan kerugian yang dialami oleh BUMN, baik dalam ranah hukum publik maupun dalam ranah hukum privat haruslah mengacu kepada dasar hukum yang berlaku. Penegak hukum memiliki peran penting dalam memastikan BUMN bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari tindakan yang dapat merugikan negara.
Secara keseluruhan, Business Judgement Rule memiliki peran penting dalam memberikan arahan bagi Direksi BUMN dan anak BUMN dalam mengambil keputusan bisnis yang tepat, namun tetap bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Penegak hukum, terutama KPK, memiliki tugas penting untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan BUMN yang merugikan negara agar dapat menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berintegritas.
“Kami berharap dengan diselenggarakannya webinar ini dapat memberikan manfaat yang bisa meningkatkan performa bisnis BUMN dan anak BUMN serta meningkatkan penerapan GCG yang baik,” tutup Benny.
Willens dan Wettens
Dalam gelaran ini, Indonesia Re kembali mengundang Prof. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia dan Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, dan Wahyu Hidayat, Ak, CA, Kepala Satuan Tugas 3, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Keduanya memberikan pandangan terkait Business Judgement Rule dalam perspektif akademisi dan penegak hukum.
Penerapan business judgement rule berhubungan erat dengan adanya kesengajaan (willens) dan menghendaki (wettens) pada diri Direksi saat pengambilan keputusan. Jika keduanya tidak dapat dibuktikan, maka Direksi tidak berkesalahan.
Prinsip ini juga sejalan dengan asas "geen straf zonder schuld" (tidak ada pidana tanpa kesalahan), sehingga business judgement rule dapat menjadi perisai bagi Direksi meskipun keputusan mereka berdampak pada kerugian bagi perusahaan.
Fungsi Business Judgement Rule adalah sebagai pedoman dan petunjuk bagi Direksi agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan keputusan bisnis.
Advertisement