Pasar Perbankan Syariah Indonesia Timpang, BSI Butuh Pesaing

Indonesia kini memiliki Bank Syariah Indonesia sebagai satu-satunya bank syariah yang memiliki kapasitas modal dan pasar yang paling besar.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 12 Agu 2023, 13:34 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2023, 13:31 WIB
FOTO: Pelayanan Bank Syariah Indonesia Usai Diresmikan Jokowi
Indonesia kini memiliki Bank Syariah Indonesia sebagai satu-satunya bank syariah yang memiliki kapasitas modal dan pasar yang paling besar. . (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Indonesia kini memiliki Bank Syariah Indonesia sebagai satu-satunya bank syariah yang memiliki kapasitas modal dan pasar yang paling besar. Saat ini, belum ada bank syariah yang bisa menandingi kapasitas BSI.

Tak ada saingannya BSI, dikhawatirkan membuat pasar yang kurang sehat. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai harus turun tangan agar persaingan di perbankan syariah ini bisa lebih sehat ke depannya.

Pengamat Ekonomi Syariah dari Universitas Indonesia, Yusuf Wibisono mengatakan, dirinya mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan yang mewajibkan bank dan lembaga jasa keuangan konvensional untuk memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS). Kebijakan tersebut, lanjutnya, menjadi suplemen untuk mengembangkan industri perbankan dan keuangan syariah.

Namun, Yusuf berharap OJK mengawal spin-off tersebut agar terbentuk persaingan bank syariah yang sehat di Indonesia.

“Saat ini industri perbankan syariah sangat timpang di mana BSI menjadi pemain yang sangat besar dan satu-satunya. Selayaknya BSI memiliki 3-4 pesaing yang sepadan agar industri perbankan nasional menjadi lebih sehat,” jelas Yusuf di Jakarta, sabtu (12/8/2023).

Yusuf melanjutkan, kasus lumpuhnya layanan PT Bank Syariah Indonesia Tbk yang terjadi baru-baru ini akibat peretasan, menjadi pengingat untuk terus mengawal persaingan sehat di industri syariah. Menurutnya, OJK diharapkan tidak mengizinkan UUS BTN diakuisisi oleh BSI.

BTN Syariah Jadi Pesaing BSI

Yusuf berharap OJK merestui UUS Bank BTN untuk spin-off dan menjadi BUS serta menjadi pesaing BSI. “Kasus lumpuhnya layanan BSI yang membuat konsumen perbankan syariah nasional mengalami kerugian sangat besar, terutama masyarakat Aceh, harus menjadi pelajaran berharga,” ujar Yusuf.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bukti Ketimpangan Pasar Bank Syariah

BSI Masih Mengkaji Rencana Aksi Korporasi Unit Usaha Syariah BTN
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). (Dok. Istimewa)

Yusuf merinci, ketimpangan industri perbankan syariah terlihat dari BSI yang menjadi satu-satunya pelaku dengan aset menembus Rp305 triliun pada 2022.

Sebaliknya, pesaing terdekatnya yakni UUS CIMB Niaga hanya memiliki aset Rp63 triliun. Kemudian, Bank Muamalat dengan Rp61 triliun, dan UUS BTN dengan Rp45 triliun.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, bahwa OJK menginginkan ada bank-bank syariah besar sekelas BSI. Menurutnya, OJK tidak ingin hanya BSI yang menjadi satu-satunya bank syariah di Indonesia karena hal itu tidak sehat.

Dengan tujuan tersebut, Dian mengungkapkan OJK siap memberikan izin terkait rencana Bank BTN mengakuisisi suatu bank dalam memuluskan aksi korporasi spin off UUS milik BTN.

 


Tujuan

Unit Usaha Syariah BTN Tumbuh Double Digit
Nasabah Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. tengah melakukan transaksi di kantor BTN Syariah di Jakarta, Rabu (06/04/2021). BTN Syariah tetap mencatatkan pertumbuhan kinerja mencapai double digit kendati berada di masa pandemi. (Liputan6.com/Pool/BTN)

Tujuannya, agar hasil spin-off tersebut dapat melakukan akuisisi atau merger sehingga memiliki dampak yang signifikan dalam berbagai aspek, termasuk struktur kelembagaan, modal, hingga total aset.

“Sebagaimana saya pernah sampaikan kalau OJK memang menginginkan adanya bank-bank syariah sekelas BSI. Mudah-mudahan bisa ada dua atau tiga bank hasil akuisisi atau merger ke depannya yang seukuran itu (BSI). Ini sesuai juga dengan mandate UU P2SK kalau spin-off bisa dimintakan sekaligus konsolidasi,” jelas Dian. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya