Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi

Melalui platform digital yang canggih, Irfaan menerangkan bahwa para pelaku kejahatan siber dapat mengakses data pribadi dan keuangan pengguna tanpa disadari.

oleh Tim News diperbarui 01 Jul 2024, 12:57 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2024, 08:26 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online. Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani

Liputan6.com, Jakarta - Judi online bukan hanya masalah sosial, tetapi juga merupakan bentuk serangan siber yang dapat merusak integritas sebuah bangsa.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Nasional Jaringan Mubaligh Muda Indonesia (JAMMI), Irfaan Sanoesi.

"Jelas judi telah merusak moral lintas generasi. Yang lebih ironi adalah ketika keluarga pun hancur disebabkan oleh judi ini,. Oleh karena itu. Judol merusak integritas sebuah bangsa" kata Irfaan.

Melalui platform digital yang canggih, Irfaan menerangkan bahwa para pelaku kejahatan siber dapat mengakses data pribadi dan keuangan pengguna tanpa disadari.

"Judol lebih spesifik sudah masuk ke ruang-ruang privat manusia dan tanpa disadari judol menyedot semua akses data pribadi dan keuangannya secara perlahan," ungkapnya.

Selain itu, menurutnya judol bisa memfasilitasi pencucian uang dan pendanaan aktivitas ilegal lainnya termasuk politik.

"Keberadaan judi online telah menciptakan perputaran uang yang sangat besar di Indonesia. Pada tahun 2023, perputaran uang dari judi online mencapai Rp 327 triliun".

"Dan pada kuartal pertama tahun 2024 saja sudah mencapai Rp 100 triliun. Hal ini menunjukkan peningkatan yang signifikan sejak tahun 2017, di mana perputaran uang hanya sebesar Rp 2 triliun," sambungnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dampak Besar Judi Online

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online.

Irfaan menjabarkan serangkaian dampak yang disebabkan judol. Kasus-kasus tragis akibat judi online telah mencuat, termasuk bunuh diri, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pembunuhan, dan penggelapan.

"Misalnya, seorang anggota TNI bunuh diri karena terlilit utang judi online, sementara seorang karyawan di Banten membobol brankas bank senilai Rp 6,1 miliar untuk judi online," ungkapnya.

Begitu juga ia menyoroti kasus kekerasan dalam rumah tangga juga terjadi, seperti kasus seorang polisi wanita yang membakar suaminya karena kecanduan judi online.

"Penggelapan juga marak, seperti kasus karyawan yang menggadaikan aset perusahaan untuk membiayai judi online. Kasus-kasus ini menyoroti betapa berbahayanya dampak judi online terhadap kehidupan individu dan masyarakat luas," tutupnya.

Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya