Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengingatkan kepada kaum milenial dan generasi Z untuk tidak menunggak tagihan pinjaman online (Pinjol) ataupun paylater.
Pasalnya, keterlambatan pembayaran tersebut akan memberikan dampak negatif, salah satunya sulit untuk mendapatkan pekerjaan dan sulit mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
"Kita juga kasih tahu anak-anak muda supaya hati-hari juga dalam berperilaku dalam sektor keuangan, sekarang kalau di paylater mereka akan masuk ke SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) kalau mereka macet, daftar kerja susah, mau mengajukan KPR jadi susah," ujar Friderica dalam acara Edukasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas, Jakarta, Selasa (15/8).
Advertisement
Kiki, sapaan akrab Friderica menuturkan penggunaan produk keuangan seperti pinjol dan paylater bisa memberikan dampak negatif yang panjang jika tidak bijak mengatur keuangannya.
"Kalau menggunakan benar harus untuk produktif, kita sudah dengar cerita-cerita menyedihkan (akibat tak bisa bayar tagihan)," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menghimbau untuk tidak menggunakan pinjol atau paylater untuk penggunaan konsumtif.
Menurutnya sosialisasi yang diberikan oleh OJK tentu bisa memberikan pembelajaran bagi mereka yang ingin menggunakan produk keuangan dan pintar untuk memilih layanan supaya tak terjerat oleh pinjaman ilegal. "Rasanya masih ada harapan produk keuangan ini akan membaik yang penting jangan ilegal," tambahnya.
Â
Reporter: Siti Ayu Rachma
Sumber: Merdeka.com
Viral Mahasiswa Baru UIN Surakarta Dipaksa Daftar Pinjol, OJK Buka Suara
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar buka suara terkait kabar mahasiswa baru UIN Raden Mas Said Surakarta yang dipaksa mendaftar aplikasi pinjaman online (pinjol) saat kegiatan ospek berlangsung.
Menurut Mahendra, OJK tengah melakukan pemeriksaan terhadap tiga lembaga pinjol terkait. Hal ini bagian dari tugas OJK dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat selaku konsumen.
"Kalau itu sih (pemeriksaan) memang terus yang dilakukan, karena pada gilirannya tugas dari OJK perlindungan konsumen dan masyarakat," kata Mahendra kepada awak media Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (14/8).
Meski begitu, Mahendra enggan mengungkapkan hasil temuan pemeriksaan terhadap tiga pinjol tersebut. Mengingat, sampai saat ini proses pemeriksaan masih terus berlangsung.
"Pada gilirannya kita akan melakukan ya, (tunggu) perkembangan," ucap Mahendra sambil berlalu meninggawak media.
Â
Â
Advertisement
Awal Mula
Duduk Perkara Mahasiswa Baru UIN Surakarta Daftar Pinjol
Sebelumnya, Protes keras dilakukan puluhan mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) R Said Surakarta yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Independen ke kampus setempat Senin (7/8).
Aksi ini didasari atas kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) yang diselenggarakan Dewan Mahasiswa (DEMA) UIN RM Said Surakarta dengan mewajibkan mahasiswa baru sebagai peserta mendaftarkan akun pinjol.
Koordinator Aksi dari Aliansi Mahasiswa Independen, Kelvin Haryanto menilai tindakan DEMA tersebut menyalahi aturan. Karena mewajibkan mahasiswa baru mendaftar di aplikasi pinjol.
"Ini salah, karena ke depannya akan menjadikan mahasiswa baru mempunyai pemikiran pragmatis akibat praktek pinjol ini. Nanti mahasiswa juga akan memiliki sifat konsumerisme secara cepat dan singkat," katanya.