Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan jadwal penyelesaian optimalisasi nomor induk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau NI PPPK formasi tahun 2022.
"Penyesuaian kembali jadwal penyelesaian penetapan NI PPPK Tahun 2022. Jadwal selengkapnya dapat #SobatBKN unduh di website BKN ya!," tulis BKN di akun Instagram resminya @bkngoidofficial, Kamis (24/8/2023).
Berikut adalah jadwal penyelesaian optimalisasi NI PPPK Teknis 2022:
Advertisement
Verifikasi dan validasi data peserta seleksi PPPK Teknis untuk data THK-Il dan Non ASN : 11-24 Agustus 2023
Pengolahan dan penyerahan hasil Optimalisasi PPPK Teknis sesuai dengan Kepmenpan Nomor 571 Tahun 2023 : 23-31 Agustus 2023
Pengumuman hasil Optimalisasi PPPK Teknis pra sanggah sesuai dengan Kepmenpan Nomor 571 Tahun 2023 : 1September 2023
Masa sanggah hasil reformulasi PPPK Teknis ole Peserta Seleksi melalui SSCASN : 2-5 September 2023
Masa jawab sanggah hasil Optimalisasi PPPK Teknis : 2-7 September 2023
Pengumuman hasil Optimalisasi PPPK Teknis Pasca Sanggah : 8 September 2023
Pengisian daftar Riwayat hidup (DRH) dan pemberkasan usul penetapan NI PPPK Teknis : 9-24 September 2023
Penetapan NI PPPK Teknis : 10-29 September 2023
BKN menginformasikan, pengumuman Optimalisasi dan proses sanggah/jawab sanggahdilakukan melalui portal SSCASN.
Informasi lainnya, pengumuman pasca sanggah- akhir hasil optimalisasi dikeluarkan melalui masing-masing instansi.
Informasi selengkapnya mengenai optimalisasi PPPK dapat mengakses laman sebagai berikut https://s.id/optimalisasiPPPKteknis.
Cara Daftar CPNS 2023 dan PPPK
Pemerintah dipastikan bakal membuka pendaftaran CPNS lagi tahun ini. Hal ini dipastikan setelah Kementerian PANRB sudah mengajukan jadwal seleksi CPNS 2023.
Diketahui, terkait seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 ini, pemerintah telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi CPNS 2023 dan PPPK dalam hal ini sebagai calon aparatur sipil negara, atau CASN 2023.
Formasi ini terbagi baik untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun CPNS 2023.
"Rekrutmen CPSN 2023 ini sebanyak 80 persen di antaranya untuk pelamar dari tenaga non-ASN, dan 20 persen untuk pelamar umum," kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas dikutip Minggu (13/8/2023).
Secara alokasi, jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN. Alokasi CPNS 2023 formasi untuk pemerintah pusat terinci sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.
Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis. Proses seleksi akan dimulai pada September 2023.
Cara Daftar CPNS 2023 dan PPPK
Berikut cara daftar CPNS dan PPPK:
Buat Akun
- Buka https://sscasn.bkn.go.id
- Daftarkan akun SSCASN
- Isi informasi yang diminta seperti NIK, nomor KK, nomor HP, dan email aktif
- Klik 'Lanjutkan' dan pastikan data telah benar
- Klik 'Proses Pendaftaran Akun'
- Tunggu konfirmasi registrasi
Login Akun
- Masuk ke akun SSCASN yang telah terdaftar
- Lengkapi informasi diri dan unggah foto swa
- Klik 'Selanjutnya'
Pilih Formasi CPNS
- Pilih 'CPNS' sebagai jenis seleksi
- Pilih formasi sesuai lulusan atau pendidikan yang kamu punya
Upload Dokumen
- Unggah berkas-berkas yang diminta sesuai format yang ditentukan
Cetak Kartu CPNS
- Periksa resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran
Advertisement
Seleksi PPPK dan CPNS 2023 Fokus untuk Guru dan Layanan Kesehatan
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan, seleksi PPPK dan CPNS 2023 ini memang fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan, menjadi formasi yang paling banyak disediakan.
"Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8/2023).
Arah kebijakan kedua adalah memberi kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist. Ketiga, mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital.
Anas menambahkan, rekrutmen ASN juga dimaksudkan sebagai upaya untuk seoptimal mungkin menyelesaikan penataan tenaga non-ASN atau yang biasa disebut tenaga honorer.
Untuk diketahui, jumlah tenaga non-ASN sebanyak 2,3 juta, dan saat ini dalam proses diaudit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau tenaga honorer, juga kepada eks THK-II, karena mereka telah mengabdi," kata Anas.