Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum Agraria dari Universitas Brawijaya, Prof. Imam mengatakan bahwa harmonisasi dan sinkronisasi merupakan asas yang penting dalam Revisi UU tentang Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara, khususnya terkait lahan yang memproduksi hasil pertanian dan pangan.
“Artinya di dalam implementasi undang-undang IKN ini berkaitan dengan masalah lahan harus memperhatikan dan melaksanakan misalnya undang-undang penataan ruang dan undang-undang LP2P atau undang-undang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan,” ujar Prof. Imam dalam Rapat Panja RUU IKN yang disiarkan secara daring pada Senin (18/9/2023).
Baca Juga
Prof Imam melanjutkan, ketika suatu kawasan dikembangkan untuk kegiatan ibukota, tidak boleh bertentangan dengan rencana tata ruang yang ada.
Advertisement
“Saya melihat di undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 sudah ada RDTR-nya (Rencana Detail Tata Ruang). Aartinya secara teknis dan spesifik itu sudah ditentukan jenis-jenis peruntukannya, dan tentu pengaturan lebih lanjut tentang pemberian hak atas tanahnya harus mengikuti tatanan yang ada di RCTR tersebut,” jelasnya,
Kemudian mengenai alih fungsi, penting untuk memastikan adanya aturan yang mematuhi UU LP20.
“Bahwa di dalam pemanfaatan tanah-pertanian memang harus (dipastikan) jangan sampai lahan pertanian pangan ini terkonversi secara masif menjadi area peruntukan lainnya,” beber Prof. Imam.
“Itu sudah ditegaskan di dalam undang-undang penataan ruang pasal 35, 36, 37, dan 38,” tambahnya.
“Jadi pengkajian secara regulator asessment menjadi sebuah keniscayaan - Bagaimana dampak dari penerapan atau aplikasi dari undang-undang IKN ini agar tidak menimbulkan dampak negatif khususnya yang akan mengenai masyarakat khususnya petani,” tambahnya.
Ibu Kota Pindah ke IKN, Pengusaha Pilih Bertahan di Daerah Khusus Jakarta
Pemerintah akan menghapus status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan menggantinya dengan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan nama ini akan dilakukan pasca ibu kota negara berpindah ke IKN Nusantara.
Namun begitu, kelompok pengusaha masih percaya Jakarta ke depan akan tetap jadi pusat bisnis. Pasalnya, Jakarta memiliki berbagai infrastruktur yang belum bisa ditandingi kota lain di Tanah Air.
"Jakarta tetap menjadi tumpuan aktivitas bisnis dengan kelengkapan infrastructure-nya, dimana perijinan usaha kalaupun ada dari pusat (ibu kota) akan dilakukan digitalisasi dari seluruh pelosok negeri," ujar Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Benny Soetrisno kepada Liputan6.com, Jumat (15/9/2023).
Tak hanya Jakarta, Benny menilai Pulau Jawa masih tetap akan menjadi sentra bisnis Indonesia, sekalipun ibu kota nantinya berlokasi di Pulau Kalimantan.
"Pelabuhan laut terbesar ada di Jakarta, Semarang dan Surabaya untuk melayani industri manufaktur dari Pulau Jawa," imbuh Benny.
Atas dasar itu, ia memprediksi mayoritas pengusaha besar tidak akan berpindah dari Jakarta ke IKN Nusantara. "Tidak, pengusaha akan tetap di Jakarta sebagai Kota bisnis.
Benny melihat peluang pengembangan bisnis di IKN pun belum terlalu besar. "Potensi bisnis ada untuk kebutuhan penduduk IKN dan sekitarnya saja," ungkap dia.
Advertisement
DKI Jakarta Ganti Nama Jadi DKJ, Mulai Kapan?
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, perubahan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) masih dibahas oleh pemerintah.
RUU perubahan status Jakarta jadi DKJ tersebut, kata Heru, masih memerlukan pembahasan lebih mendalam. Bahkan dia mengisyaratkan bahwa pembahasannya masih panjang.
"Iya belum, masih dibahas di RUU. Masih panjang pembahasannya," kata Heru dikutip dari Antara, Jumat (15/9/2023).Heru belum bisa berkomentar lebih jauh soal RUU Daerah Khusus Jakarta maupun poin-poin utama dalam rapat terbatas mengenai hal tersebut.
"Iya intinya masih dibahas," kata Heru.
Status Jakarta
Status Jakarta setelah ibu kota pindah ke Ibu Kota Negara (IKN), menurut dia, telah dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga Pj Gubernur DKI Jakarta di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (12/9).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UUIKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui unggahan akun resmi Instagram-nya @smindrawati dikutip Kamis (14/9).
RUU DKJ ini mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. "Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," ujar Sri.
Advertisement