Ada Tanggal Merah September 2023, Minggu Ini Siap-Siap Healing

Tanggal merah September 2023 ini jatuh pada Kamis, 28 September 2023 untuk memperingati Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 25 Sep 2023, 22:29 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2023, 14:30 WIB
Banner Pro Kontra Cuti Bersama Lebaran 2018
Banner Pro Kontra Cuti Bersama Lebaran 2018 (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Tahukah bahwa minggu ini ada hari libur nasional? Ya, bulan September 2023 memiliki satu hari libur. Tanggal merah September 2023 ini jatuh pada Kamis, 28 September 2023.

Hari libur nasional yang dimaksud adalah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Kamis, 28 September 2023.

Hari libur dalam rangka Maulid Nabi tersebut tidak diiringi cuti bersama sebelum maupun setelahnya. Peringatan Maulid Nabi juga menjadi satu-satunya hari libur nasional di bulan September 2023.

Siap-Siap Healing

Libur di hari kamis, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun pekerja kantoran bisa mengambil cuti di hari Jumat untuk bisa menikmati libur panjang, sebelum kembali bekeja pada 2 Oktober 2023. 

Di bulan September ini, tercatat ada 4 tanggal merah di akhir pekan. Alhasil, secara keseluruhan ada 5 tanggal merah yang bisa dinikmati sepanjang bulan ini, berikut daftarnya:

  • Minggu, 3 September 2023: Libur akhir pekan
  • Minggu, 10 September 2023: Libur akhir pekan
  • Minggu, 17 September 2023: Libur akhir pekan
  • Minggu, 24 September 2023: Libur akhir pekan
  • Kamis, 28 September 2023: Libur Maulid Nabi Muhammad SAW

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sisa Tanggal Merah dan Libur Nasional 2023

Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Kendaraan melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023:

  • Kamis, 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Senin, 25 Desember 2023: Hari Raya Natal

Sisa Cuti Bersama 2023

  • Selasa, 26 Desember 2023: Hari Raya Natal

Tak Wajib untuk Karyawan Swasta

Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Kendaraan melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, pemerintah menetapkan perayaan Idul Adha pada 29 Juni 2023. Tak hanya itu, cuti bersama Idul Adha juga sudah ditetapkan.

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi mendapatkan libur Idul Adha 2023. Ini dikarenakan adanya Surat Keputsan Bersama (SKB) anatara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenai tambahan libur Idul Adha 2023.

Rinciannya Hari Libur Nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis 29 Juni 2023. Sedangkan pada Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023 ditetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Adha.Keputusan libur Idul Adha selama tiga hari tersebut dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orangtua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

Dengan alasan tersebut maka diputuskan mengubah ketetapan cuti bersama tahun 2023. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023.

Karyawan Swasta Tidak WajibMeski sudah ada SKB, melansir dari akun instagram resmi @kemnaker, Senin (26/6/2023), menjelaskan adapun pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Sebab, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Untuk pelaksanaan cuti bersama sifatnya fluktuatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya