Realisasi AUTP Triwulan III Mencapai 143,4 Ribu Hektar, Provinsi Jawa Barat Paling Besar

Banyak pencapaian sejak penerapan asuransi pertanian. Dengan mengikuti asuransi pertanian ini, petani menjadi merasa aman untuk berproduksi.

oleh Gilar Ramdhani pada 02 Okt 2023, 18:06 WIB
Diperbarui 02 Okt 2023, 18:06 WIB
Realisasi AUTP Triwulan III Mencapai 143,4 Ribu Ha
Ilustrasi lahan pertanian mengalami kekeringan.

Liputan6.com, Jakarta Banyak pencapaian positif sejak penerapan asuransi pertanian. Realisasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) pada triwulan III sudah mencapai 143,4 ribu hektar (ha) atau Rp 20,6 miliar.

Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah yang paling besar realisasinya, mencapai 50,7 ribu Ha disusul Jawa Timur seluas 27,1 ribu Ha dan Jawa Tengah 20,1 ribu Ha.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil mengatakan dengan ikut asuransi pertanian ini, petani menjadi merasa aman untuk berproduksi.

"Kita tidak ingin kalau kena bencana alam seperti banjir, kekeringan, bencana alam itu menyebabkan petani yang rugi," kata Ali Jamil, Senin (2/10/2023).

Setelah bergabung dalam sebuah kelompok tani dan memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program asuransi pertanian, maka petani bisa segera mendaftarkan diri.

Namun tidak sembarangan, umur tanaman padi yang dapat didaftarkan AUTP maksimal berumur 30 hari waktu setelah tanam (HST).

"Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)," imbuh Ali Jamil.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Premi Murah, Ini Ganti Rugi Program AUTP

Ilustrasi lahan pertanian mengalami kekeringan
Ilustrasi lahan pertanian mengalami kekeringan.

Ali jamil menjelaskan program AUTP ini hanya mewajibkan petani membayar Rp 36.000 per hektar per musim tanam, sementara sisanya atau sebesar Rp 144.000 ditanggung oleh pemerintah. Bila terjadi gagal panen akibat hama, kekeringan, dan banjir, maka petani bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta per ha.

"Preminya murah karena dapat subsidi dari pemerintah, jadi hanya Rp 36 ribu per hektar dari aslinya Rp 180 ribu. Sayang sekali kalau petani tidak ikut. Karena jika mereka gagal panen, kan ada uang yang akan cair sebesar Rp 6 juta per hektar. Ini kan sangat membantu petani," kata Ali Jamil.

Adanya tren positif peserta AUTP menurut dia, karena pelaksanaan asuransi pertanian yang bekerjasama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ini memberikan berbagai keuntungan bagi petani/peternak. Bukan hanya nilai premi yang dibayarkan petani cukup murah, tapi juga memberikan ketenangan dalam berusaha.

“Petani semakin mengerti manfaat dan peluang dari asuransi ini. Petani tidak tahu lahannya rusak terkena banjir, kekeringan atau terserang hama penyakit,” tuturnya.


Pemda Berkontribusi Bayar Premi AUTP

Ilustrasi lahan pertanian mengalami kekeringan
Ilustrasi lahan pertanian.

Seperti diketahui, AUTP merupakan upaya Kementerian Pertanian untuk melindungi usaha tani agar petani masih bisa melanjutkan usahanya ketika terkena bencana banjir, kekeringan atau serangan OPT.

Ali Jamil menambahkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) wajib melindung petani. Maksudnya, Pemda dapat berkontribusi membayarkan premi 20% AUTP melalui APBD nya.

“Artinya, ada alokasi APBD untuk membantu petani membayar premi 20% nya,” katanya.

Dia menyebutkan, memang ada sebagian Pemda yang sangat peduli dengan petani, sehingga Pemda mengalokasikan sebagian anggaran untuk membantu petani membayar premi.

“Untuk pembayaran premi, 80%-nya sudah diberikan Kementan, sedangkan 20% dibayarkan petani. 20% itulah yang dapat dicover dengan APBD. Dibayar dengan anggaran Pemda,” pungkasnya.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya