Liputan6.com, Jakarta Kementerian BUMN mendapati adanya empat dana pensiun atau dapen BUMN sakit yang berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp 300 miliar. Keempat BUMN yakni PT Inhutani (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, dan PT RNI (Persero) atau ID Food.
Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, keempat dapen BUMN ini bermasalah lantaran adanya indikasi penyimpangan dari sisi tata kelola investasi dan kerugian.
Dari temuan itu, pria yang akrab disapa Tiko ini menyampaikan, pemerintah akan meneliti lagi mana yang benar-benar unsurnya keteledoran, dan mana yang punya unsur pidana.
Advertisement
"Jadi memang sudah ada hasil investigasi dari BPKP dengan sampling 10 persen yang ada kerugian 300 miliar. Nanti kalau diperluas mungkin bisa lebih," ujar Tiko di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
"Tapi kita lagi pisah-pisahkan mana yang sifatnya keteledoran dalam konteks memang dia investasi tapi salah, atau mana yang ada unsur pidana dan ada aliran dana," dia menambahkan.
Dana Kelolaan Capai 1,1 triliun
Adapun potensi kerugian negara Rp 300 miliar tersebut baru dugaan perhitungan awal. Pasalnya, pemeriksaan baru dilakukan terhadap 10 persen dari total dana kelolaan dengan transaksi Rp 1,125 triliun.
"Dan nanti memang dari pemeriksaan dan penyelidikan dari Kejaksaan akan melihat kan ini meluas apa enggak, tergantung nanti. Kalau misalnya ada suatu anatomi yang meluas, nanti bisa lebih besar. Yang sudah di sampling oleh BPKP 10 persennya dulu," imbuh Tiko.
Pengawasan
Selain itu, Tiko menambahkan, pemerintah juga akan mengawasi dapen BUMN dengan yield atau imbal hasil terlalu rendah. Sebab, tidak masuk akal jika hasil yang didapat lebih kecil dibandingkan dana yang ditempatkan.
"Karena ini kemarin kan yang kita pilih yang memang yield-nya rendah sekali, yang di bawah di bawah 4 persen yield-nya. Jadi memang yield-nya cuma 1-2 persen. Jadi jauh di bawah rate deposito, kan nggak masuk akal," tegasnya.
"Itu yang 4 (dapen BUMN) ini yang paling rendah yield-nya, dan memang jelas ada investasi-investasi yang merugikan, dan ada tata kelola yang dilanggar," pungkas Tiko.
Advertisement