Diaspora di Hong Kong Bisa Daftar Haji Lewat Bank Muamalat

Diaspora Indonesia di Hong Kong sudah dapat membuka Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) dan pembayaran setoran awal porsi haji regular melalui aplikasi Muamalat DIN.

oleh Arthur Gideon diperbarui 23 Okt 2023, 12:10 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2023, 12:10 WIB
Jemaah Haji Tawaf Ifadah
Jemaah haji mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (1/7/2023). Jemaah haji melaksanakan tawaf ifadah usai melaksanakan puncak ibadah haji di Padang Arafah, Muzdalifah, dan Mina. (AP Photo/Amr Nabil)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menyediakan layanan pendaftaran haji secara online bagi diaspora Indonesia yang ada di Hong Kong. Sebelumnya, pionir bank syariah di Tanah Air ini telah meresmikan layanan pendaftaran haji serupa untuk diaspora Indonesia di Malaysia.

Direktur Utama Bank Muamalat Indra Falatehan mengatakan, diaspora Indonesia di kedua negara tersebut sudah dapat membuka Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) dan pembayaran setoran awal porsi haji regular melalui aplikasi Muamalat DIN.

Hal ini disampaikan Indra dalam silaturahmi dengan perwakilan diaspora Indonesia di Hong Kong belum lama ini yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Harry Alexander.

“Melalui sinergi dengan Kementerian Agama dan BPKH, kami siap mengakomodir kebutuhan pendaftaran haji bagi saudara-saudara kita yang ada di Hong Kong. Calon jemaah haji Indonesia di Hong Kong sangat potensial mengingat jumlah pekerja migran yang berasal dari Indonesia di sana cukup besar. Potensi tersebut akan kami maksimalkan dengan memberikan kemudahan pendaftaran haji cukup melalui smartphone,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/10/2023). 

“Pemerintah, BPKH, dan Bank Muamalat memberikan perhatian serius kepada Warga Negara Indonesia yang berada di Hong Kong untuk melaksanakan ibadah haji sebagai implementasi dari perwujudan hak diaspora Indonesia di luar negeri,” ujar Harry.

 

Implementasi UUD

FOTO: Jemaah Mulai Rangkaian Ibadah Haji 2021
Jemaah yang memegang payung untuk melindungi diri dari panas tiba di Masjidil Haram pada awal musim haji, Arab Saudi, Sabtu (17/7/2021). Pemerintah Arab Saudi mengklaim ibadah haji tahun lalu hanya diikuti 1.000 orang, sementara media lokal menyebut ada 10 ribu orang. (FAYEZ NURELDINE/AFP)

Harry menambahkan, BPKH hadir bersama Kementerian Agama untuk memberikan pelayanan dan kemudahan bagi jemaah haji juga yang berasal dari diaspora Indonesia sebagai bentuk implementasi dari UUD 45 Pasal 29 ayat 2.

"Dimana Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, dan salah satunya adalah pelaksanaan ibadah haji bagi umat Islam.” kata dia.

Kementerian Agama sangat mengapresiasi dan mendukung langkah BPKH dan Bank Muamalat dalam melayani diaspora Indonesia di Hong Kong untuk berhaji.

“Tidak ada kata lain, ikut berniat juga dengan cara mendaftar haji. Kalo masalah uang dapat kembali kapan saja, bisa digunakan oleh keluarga kita, putera atau puteri kita, tapi niat kita tetap utuh,” ujar Hilman.

 

Tabungan iB Hijrah Haji

Aplikasi BPKH Virtual Account (BPKH VA) telah terhubung dengan aplikasi Muamalat DIN. Melalui sinergi ini, calon jemaah haji baik nasabah Bank Muamalat maupun non-nasabah dapat menggunakan menu Bank Haji di Muamalat DIN untuk melihat nilai manfaat setoran haji terkini.

Bank Muamalat juga memiliki produk perbankan bagi masyarakat yang ingin merencanakan ibadah haji yang bernama Tabungan iB Hijrah Haji. Masyarakat juga dapat mempersiapkan langkah “Haji Anak Hebat” dengan tabungan iB Hijrah Haji ini, sehingga putra-putrinya dapat menabung sejak dini dan dapat beribadah dengan kondisi prima di usia muda.

Infografis Rangkaian Puncak Ibadah Haji 2023 dan Pergerakan Jemaah Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rangkaian Puncak Ibadah Haji 2023 dan Pergerakan Jemaah Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya