Liputan6.com, Jakarta - Kementerian ESDM telah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Aturan ini dirilis untuk menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan mencegah terjadinya kerusakan air tanah.
dalam aturan ini rumah tangga wajib lapor ke Kementerian ESDM jika mengambil air tanah. Namun tidak semua rumah tangga yang wajib lapor. Hanya kriteria tertentu saja yang wajib lapor. Masyarakat atau rumah tangga yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah di atas 100 m3 per bulan.
Baca Juga
"Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (6/11/2023).
Advertisement
Ia menyebut 100m3 atau 100.000 liter adalah jumlah yang sangat besar. "100 m3 itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisia 5.000 galon volume 20 liter," terang Wafid.
Pengaturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar ini dikatakan Wafid, bukanlah hal yang baru. "Aturan terkait penggunaan air tanah dengan debit besar sudah dari dulu ditetapkan, salah satunya diatur pada Undang-Undang Sumber Daya Air yang terdahulu (Undang-undang Nomor 7 tahun 2004),"kata Wafid.
Pengaturan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan yang dapat mengakibatkan menurunnya jumlah cadangan air tanah, hingga menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut.
Beberapa wilayah di Indonesia telah mengalami kerusakan air serius seperti di kota-kota besar wilayah Jawa. Untuk memperbaiki kerusakan tersebut perlu dilakukan upaya konservasi serta manajemen sumber daya air tanah yang berkelanjutan, mengurangi eksploitasi yang berlebihan, dan mengembangkan alternatif sumber air bersih lainnya.
Sekarang Ambil Air Tanah Wajib Izin Kementerian ESDM, Ini Aturannya!
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengeluarkan aturan mengenai penggunaan air tanah. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Aturan ini dirilis untukmenjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha semi menjaga konservasi air tanah.
dikutip dari salinan aturan tersebut, Jumat (27/10/2023), Menteri ESDM memutuskan bahwa Persetujuan Penggunaan Air Tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah tersebut akan dilaksanakan oleh Kepala Badan Geologi berdasarkan standar yang terdiri atas:
- Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk permohonan debit penggunaan air tanah kurang dari atau sama dengan 2 liter per detik dari 1 sumur bor atau gali dan untuk permohonan yang diajukan oleh instansi pemerintahan sebagaimana tercantum dalam lampiran.
- Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk permohonan debit penggunaan air tanah lebih dari 2 liter per detik dari 1 sumur bor atau gali sebagaimana tercantum dalam lampiran.
- Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering yang selanjutnya disebut Standar Pelayanein Persetujuan Dewatering sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2023.
Advertisement
Kegiatan yang wajib ada Persetujuan
Dalam aturan ini, permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan untuk kegiatan:
- Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila penggunaan Air Tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau penggunaan Air Tanah secara berkelompok denganketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok
- Pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
- Selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimanadimaksud pada huruf a dan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada huruf b, antara lain:
- Wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha
- Pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah;
- Penggunaan Air Tanah untuk tamsin kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya;
- Bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan; dan
- Penggunaan Air Tanah untuk instansi pemerintah