Jangan Salah Pilih, OJK Ramal Pinjol Ilegal Naik Signifikan saat Natal dan Tahun Baru

Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menilai, masyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang salah satunya lewat pinjol.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 12 Des 2023, 14:10 WIB
Diterbitkan 12 Des 2023, 14:10 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito, meminta masyarakat waspada atas pergerakan pinjol ilegal pada musim Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.

Pasalnya, ia meyakini aktivitas pinjol ilegal akan semakin berkeliaran di penghujung tahun ini. Khususnya dalam menawarkan jasa pinjaman kilat namun tak berizin dari otoritas bersangkutan.

"Mengenai kenaikan, tidak hanya biasanya, ini pasti naik untuk Nataru ini. Tolong diperhatikan, ini sangat berbahaya. Angkanya kita tidak punya angka yang pasti, tapi sudah pasti naik," ujar Sarjito di Jakarta Theater, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Berkaca dari pengalamannya terjun ke lapangan, ia mengungkapkan banyak sekali masyarakat yang menarik pinjaman di pinjol ilegal untuk membiayai aktivitas ilegal juga.

"Logikanya ada kebutuhan yang meningkat, dan tentu akan ada aktivitas yang meningkat, biasanya orang mencari yang simpel aja. Mereka tidak mau yang berizin, tapi tolong risikonya ambil sendiri," paparnya.

"Saya selalu katakan, pinjam lah di pinjol yang berizin dari OJK only," pinta Sarjito.

Senada, Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menilai, masyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.

"Kalau pinjol ilegal, terkadang baru WA dan kasih nomor rekening, tiba-tiba dana sudah masuk. Memang masyarakat yang terus harus dididik dan diedukasi. Jangan pakai yang pinjol ilegal," bebernya.

Sebelum ada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), aktivitas pinjol ilegal sebelumnya hanya masuk ranah pidana umum. Namun, Kiki menambahkan, sekarang sudah ada delik khusus yang diharapkan bisa memberi efek jera kepada pelaku.

"Ini sedang on process. Ini baru kami konsolidasi dan merapatkan barisan dengan 16 kementerian/lembaga Satgas PASTI untuk kami kejar dan memberikan efek jera. Harapannya itu akan semakin memperkecil mereka dan memberikan efek kapok," tuturnya.

2 Mata Pisau Pinjol, Dibutuhkan tapi Bisa Menjerat

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Risk & Governance Summit 2023 dengan tema “Sustainable Governance: Digital Transformation as A Game Changer, Ethical Culture as A Value Keeper” di Jakarta, Kamis (30/11/2023). (Dok OJK)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Risk & Governance Summit 2023 dengan tema “Sustainable Governance: Digital Transformation as A Game Changer, Ethical Culture as A Value Keeper” di Jakarta, Kamis (30/11/2023). (Dok OJK)

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyebut pinjaman online (Pinjol) masih menjadi alternatif yang diperlukan masyarakat ketika membutuhkan pembiayaan dengan cepat.

"Ini merupakan alternatif yang betul-betul diperlukan," kata Mahendra Siregar dalam sambutannya di acara Apresiasi Media Massa di Hotel Kempinski Indonesia, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Hal itu terbukti dari akumulasi nilai outstanding pembiayaan peer to peer lending yang sudah mendekati nominal Rp 600 triliun. Berdasarkan data OJK, mayoritas masyarakat yang menggunakan pinjol sebagai alternatif pembiayaan merupakan mereka yang belum memiliki akses ke industri perbankan.

"Mengenai pinjaman online, realitanya adalah akumulasi dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan sudah mendekati Rp 600 triliun, dan tentu pihak yang belum memiliki akses langsung atau memiliki keterbatasan pada pembiayaan yang ada yang dilakukan industri yang lain," ujarnya.

 

Dampak Negatif

Di sisi lain, OJK pun melihat dampak negatif dan positif yang muncul dari pinjol. Bahkan, banyak masyarakat yang terjerat pinjol karena tidak mampu membayar utangnya.

Kendati begitu, Mahendra menegaskan, OJK siap melakukan penanganan terhadap damp negatif yang ditimbulkan pinjol yang merugikan masyarakat.

"Namun bagaimana kita memperkuat itu, bagaimana kita mengatasi dampak yang tidak baik bahkan sampai yang merugikan masyarakat. Itu kami sangat siap dalam berbagai aspek, regulasinya, enforcementnya,malasannya, dan juga perlindungan kondsumen dan penegakan hukum. Jadi, end to end dan kami akan respons dengan utuh kami ikut bantu penanggulangan mitigasi penyelesaian," pungkasnya. 

Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah
Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya