Liputan6.com, Jakarta Memasuki pergantian tahun menuju 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menghimbau Wajib Pajak (WP) untuk melakukan lapor SPT Tahunan.
Â
Baca Juga
Perlu diingat, batas waktu lapor SPT Tahunan untuk WP orang pribadi yaitu 31 Maret 2023 dan WP badan pada 30 April 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 9 tahun 1994, pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bahwa Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan paling lama 3 bulan (orang pribadi) atau 4 bulan (badan) setelah akhir tahun pajak.
Advertisement
Lebih lanjut pasal 1 angka 8 dijelaskan Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
"Sehingga dalam hal bagi Wajib Pajak yang tahun pajaknya berakhir sesuai kalender tahun 2023, baru dapat menyampaikan SPT Tahunan 2023 sejak tanggal 1 Januari 2024 nanti," kata Dwi Astuti kepada Liputan6.com, Jumat (15/12/2023).
Cara Lapor SPT
Sebelum lapor SPT online dengan e-Filling, Wajb Pajak perlu memastikan sudah memiliki EFIN. Jadi, wajib pajak yang sudah punya EFIN bisa langsung lapor SPT pajak.
Sebagai informasi, Electronic Filing Identity Number atau EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP agar wajib pajak bisa lapor SPT melalui e-Filling.
Untuk mendapatkan nomor identitas ini wajib pajak harus mengajukan permohonan EFIN terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Bagi yang sudah memiliki EFIN, berikut adalah tahap dan cara lapor SPT Pajak Tahunan menggunakan e-Filling:
- Akses laman DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id
- Kemudian isi kolom sesuai petunjuk
- Wajib pajak harus login terlebih dahulu dengan memasukkan NPWP dan password serta kode keamanan
- Selanjutnya pilih Lapor
- Pilih layanan e-Filling
- Setelah itu, pilih menu Buat SPT
- Lalu isi kolom yang telah disediakan oleh sistem
- Pilih SPT yang akan dilaporkan
- Isi data SPT
- Masukkan kode verifikasi
- Klik Kirim SPT
- Laporan SPT akan terekam di sistem DJP dan bukti laporan akan dikirimkan ke email wajib pajak.
Â
Â
Jika Belum Punya EFIN?
Sementara, untuk Wajib Pajak yang belum memiliki EFIN bisa mengirimkan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdaftar.
Permohonan ini dapat disampaikan melalui email resmi, datang langsung ke KPP terdekat, pos tercatat, atau jasa ekspedisi/kurir. Wajib pajak bisa mengunduh formulir permohonan EFIN melalui link www.pajak.go.id/id/formulir- permohonan-EFIN.
Namun, dengan catatan jika melalui email hanya diperbolehkan satu email wajib pajak untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN. Untuk formulir permohonan aktivasi EFIN nantinya bisa dikirimkan beserta data Proof of Record Ownership (PORO).
Advertisement