Prabowo-Gibran Catat Dana Kampanye Terbesar, Sumbernya dari Mana Saja?

Tiga pasangan capres-cawapres yang bertarung dalam pemilu 2024 telah menyampaikan dana kampanye. Berikut ulasannya.

oleh Agustina Melani diperbarui 18 Des 2023, 13:19 WIB
Diterbitkan 18 Des 2023, 13:18 WIB
Prabowo-Gibran Catat Dana Kampanye Terbesar, Sumbernya dari Mana Saja?
Selain visi misi dan gagasan, tiga pasangan capres dan cawapres dalam pemilu 2024 juga menyampaikan dana kampanye. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada pemilihan umum (pemilu) 2024.

Tiga pasangan capres-cawapres itu antara lain Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dikutip dari laman KPU, Senin (18/12/2023), tiga pasangan calon telah memenuhi ketentuan pasal 220 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang di mana partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan bakal pasangan calon yakni telah memenuhi ketentuan 25 persen kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara sah secara nasional.

Adapun pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) didukung oleh Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Ummat.

Sementara itu, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (garuda), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Sedangkan pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Dikutip dari Antara, KPU sudah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023-10 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Mengutip Kanal Bisnis Liputan6.com, selain visi misi dan gagasan untuk dapat menarik pemilih pada Pemilu 2024, pasangan capres dan cawapres juga harus siapkan dana kampanye. Dana kampanye ini untuk membiayai operasional dan kegiatan selama mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres.

Adapun dana kampanye peserta pemilu adalah sejumlah biaya berupa uang, barang, dan jasa yang dipakai peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye.

Menarik untuk diketahui dana kampanye dari tiga pasangan capres-cawapres pada pemilu 2024.

 


Dana Kampanye

Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto di Istana usai makan siang bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto di Istana usai makan siang bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Liputan6.com/Radityo Priyasmoro)

Kalau melihat data KPU,pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mencatat dana kampanye sebesar Rp 1 miliar yang berbentuk uang dan dari pasangan calon.

Sementara itu, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mencatat total dana kampanye sebesar Rp 31,43 miliar.

Dana kampanye itu berasal dari pasangan calon sebesar Rp 2 miliar dalam bentuk uang. Selain itu, dana kampanye berbentuk barang senilai Rp 600 juta dari partai politik atau gabungan partai politik. Sedangkan sisanya dalam bentuk jasa senilai Rp 28,83 miliar dari partai politik atau gabungan partai politik.

Sementara itu, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mencatat dana kampanye dengan total Rp 23,39 miliar.  Rincian dana kampanye itu antara lain dari pasangan calon dalam bentuk uang sebesar Rp 100 juta. Lalu dana kampanye dalam bentuk uang senilai Rp 2,95 miliar dari partai politik atau gabungan partai politik dan sumbangan pihak lain perseorangan sebesar Rp 1,67 juta dalam bentuk uang.

Selanjutnya sumbangan pihak lain perusahan dan atau badan usaha nonpemerintah dalam bentuk uang sebesar Rp 20,32 miliar.  Kemudian penerimaan lain-lain dari bunga bank dalam bentuk uang Rp 293.487. Selanjutnya penerimaan barang hasil pembelian dalam bentuk barang senilai Rp 20 juta yang berasal dari penerimaan barang hasil pembuatan bahan/design dan/atau alat peraga kampanye.

Dengan melihat data tersebut, pasangan Prabowo Subianto-Gibran mencatat dana kampanye terbesar dengan total nilai Rp 31,43 miliar. Dana kampanye itu dalam bentuk uang, barang dan jasa yang berasal dari pasangan calon, dan partai politik atau gabungan partai politik.


Soal Transaksi Janggal Temuan PPATK di Pemilu 2024, Ini Kata KPU

Ilustrasi Kantor KPU, Pemilu, Pilpres, Pileg
Ilustrasi Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik blak-blakan soal surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berisi transaksi mencurigakan capai triliunan rupiah di Pemilu 2024.

“Surat itu berperihal: Kesiapan dalam Menjaga Pemilihan Umum/ Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa 8 Desember 2023 yang diterima oleh KPU tertanggal 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy,” ungkap Idham melalui pesan singkat saat dihubungi awak media, Minggu (17/12/2023).

Idham menjelaskan, dalam surat tersebut menjelaskan ada rekening dari bendahara parpol pada periode April - Oktober 2023 dengan jumlah transaksi ratusan miliar rupiah. Dalam suratnya, PPATK menyebut transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia. 

“Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, bahkan transaksi tersebut bernilai lebih dari setengah triliun rupiah,” beber Idham.

Namun Idham menyayangkan, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Data hanya diberikan dalam bentuk data secara umum, tidak rinci, dan hanya jumlah total data transaksi keuangan perbankan.  

“Dengan demikian, KPU tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut,” sesal Idham. 

Meski begitu, Idham memastikan dalam rapat koordinasi selanjutnya dengan parpol atau dengan peserta pemilu, KPU akan mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye dan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber terlarang sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku. 

“Jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana Pemilu,” Idham memungkasi.

 


KPU Atur Sumbangan Dana Kampanye

Ilustrasi Kantor KPU, Pemilu, Pilpres, Pileg
Ilustrasi Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Sebagai catatan, KPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024. Hal itu tertuang di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023.

Isi PKPU berbunyi, dana kampanye untuk Pemilu 2024 dapat diperoleh dari dari perseorangan maupun kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah. Namun, sumbangan dana kampanye yang boleh diterima dari sejumlah sumber itu dibatasi nominalnya.

Terhadap calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dana kampanye berasal dari perorangan maksimal sebesar Rp2,5 miliar. Sementara, jika berasal dari perusahaan maksimalnya adalah Rp25 miliar. 

Diketahui batasan jumlah tersebut juga nominalnya bagi calon anggota DPR dan DPRD. Bedanya, untuk calon anggota DPD jumlah maksimal sumber persorangan adalah Rp750 juta dan jika dari perusahaan paling besar senilai Rp 1,5 miliar.

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya