Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menyiapkan perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Tahun 2024.
Salah satu kebijakan yang siap diimplementasikan adalah akses KUR Mikro berulang untuk petani dengan luas lahan olahan terbatas yakni paling banyak 20.000 m2 atau sekitar 2 hektare.
Baca Juga
“Kombinasi antara program KUR, Kredit Usaha Alsintan dan Kartu Tani dapat meringankan beban petani kita dalam memenuhi kebutuhan modal produksi pertanian, oleh karena itu semua pihak perlu mendukung dan berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memimpin Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM secara virtual pada Kamis (28/12/2023).
Advertisement
Insentif kepada petani kecil penerima KUR tersebut diberikan dengan pemberian pengecualian dari ketentuan pembatasan akses KUR Mikro (plafon KUR Rp10 juta sampai dengan Rp100 juta) serta pengenaan suku bunga/marjin KUR Mikro yang tetap sebesar 6%.
Hal ini guna meningkatkan kesejahteraan petani, dengan membantu memberikan akses pembiayaan murah sehingga tidak membebani mereka dalam penyiapan modal kerja untuk dapat berproduksi. Diharapkan perubahan kebijakan KUR ini dapat dimanfaatkan oleh mayoritas petani di Indonesia.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan KUR yang tepat sasaran dengan tetap menjaga efisiensi fiskal Pemerintah, maka pada tahun 2024 akan ditambahkan ketentuan terkait kewajiban penyampaian laporan realisasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) KUR setiap bulan oleh Penyalur KUR.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaporan sebagai bahan analisis SBDK KUR pada periode selanjutnya. Selama reviu SBDK KUR yang dilakukan oleh BPKP, besaran subsidi bunga KUR Tahun 2024 tetap mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 317 tahun 2023.
Penyaluran KUR tahun 2024 diproyeksikan dapat mencapai Rp 300 triliun dengan plafon KUR yang telah didistribusikan kepada 43 Penyalur KUR aktif sebesar Rp280,48 triliun.
Diharapkan pula dengan jumlah penyaluran tersebut, jumlah debitur KUR baru dapat bertambah sebanyak 1,8 juta orang dan debitur KUR eksisting yang bergraduasi mencapai 1,4 juta orang.
Penyaluran KUR 2023
Dalam rangka meningkatkan debitur KUR yang bergraduasi dan mendorong perluasan akses pembiayaan bagi UMKM dengan penyaluran KUR kepada calon debitur baru, sejak tahun 2023 Pemerintah telah menerapkan suku bunga/marjin berjenjang bagi debitur KUR berulang.
Pemerintah terus mendorong akselerasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai salah satu strategi dalam menjaga pertumbuhan ekonomi.
Sepanjang tahun 2023 sampai dengan 26 Desember 2023, KUR telah disalurkan sebesar Rp255,8 triliun kepada 4,57 juta debitur dengan tingkat Non-Performing Loan (NPL) terjaga pada level 2,03%, dibawah rata-rata NPL gross nasional sebesar 2,42%.
Sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk terus memperluas akses pembiayaan formal bagi UMKM, program KUR bertransformasi menjadi pintu masuk UMKM dalam ekosistem keuangan formal.
Hal ini tercermin dari kualitas penyaluran KUR yang meningkat, dimana per 31 Agustus 2023, porsi debitur KUR baru (pertama kali akses KUR) meningkat menjadi 70% dari total debitur KUR tahun 2023 dan sebanyak 53% debitur KUR di tahun 2023 merupakan debitur yang naik kelas pembiayaan (debitur graduasi).
Indikator peningkatan kualitas penyaluran KUR tersebut menunjukkan bahwa tujuan perubahan kebijakan KUR di tahun 2023 untuk perluasan akses pembiayaan dan peningkatan kapasitas usaha UMKM dapat diimplementasikan secara baik.
Advertisement
Sesuaikan Anggaran
Jumlah penyaluran KUR di tahun 2024 tersebut menyesuaikan kecukupan anggaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR (SBSM) Tahun Anggaran 2024 dengan target penyelesaian seluruh carry over tagihan pada tahun 2024.
Terkait sisa plafon KUR 2024 yang belum didistribusikan sebesar Rp19,5 triliun, akan digunakan sebagai cadangan kebutuhan penyaluran Kredit Usaha Alsintan tahun 2024 dan cadangan peningkatan penyaluran KUR bagi penyalur KUR yang masih memiliki potensi penambahan plafon KUR pada semester II tahun 2024.
Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM mendorong peran aktif auditor internal pemerintah yang dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada setiap tahap pembentukan kebijakan serta pelaksanaan dan evaluasi program KUR demi menjaga kualitas proses dan output program KUR agar senantiasa sejalan dengan peraturan yang berlaku dengan tetap memenuhi prinsip tata kelola yang baik.
Diharapkan dengan ditetapkan arah kebijakan KUR di tahun 2024, dapat memberikan pedoman yang jelas bagi seluruh pihak baik Pemerintah, Swasta dan masyarakat untuk dapat memanfaatkan program KUR dan Kredit Usaha Alsintan dengan baik.
Pemerintah mendorong pemanfaatan program pemberdayaan UMKM demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas dan membuka akses lapangan kerja yang lebih masif melalui penciptaan wirausaha baru. Hal baik ini jika dioptimalkan akan berdampak pada terjaganya pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global.