Liputan6.com, Jakarta Kementerian ESDM beberapa waktu lalu mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2024, pembelian liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram atau LPG 3 kg dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata, atau memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Diketahui, masyarakat harus melakukan pendaftaran lebih dulu untuk masuk ke dalam data penerima LPG 3 kg bersubsidi. KTP dan KK sendiri merupakan syarat untuk pendaftaran tersebut.
Baca Juga
Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai, mekanisme penggunaan KTP untuk membatasi LPG 3kg belum tepat.
Advertisement
Hal itu dikarenakan fungsi KTP yang tidak menunjukkan status ekonomi seorang individu, sehingga tidak bisa digunakan untuk menentukan penerima subsidi LPG 3kg.
Seperti diketahui, gas LPG 3kg pada umumnya merupakan barang bersubsidi.
“Menurut saya pembatasan dengan menggunakan KTP dan KK tidak efektif, Soalnya dengan KTP, artinya siapa saja yang memiliki bisa membeli gas LPG 3kg,” ujar Fahmy dalam pesan singkat kepada Liputan6.com, dikutip Jumat (29/12/2023).
“Kalau benar seperti itu, berarti kan tidak tercapai tujuan untuk melakukan pembatasan agar subsidi tepat sasaran.Karena tidak dapat membatasi konsumen LPG 3kg yang sebenarnya ditujukan hanya untuk subsidi,” jelasnya.
Skenario Pencocokkan Daftar
Sementara itu, dalam skenario pencocokkan daftar (penerima subdisi/bansos) di Kementerian Sosial, yang menjadi pertanyaan apakah daftar tersebut bisa sampai juga ke pengecer yang menjual LPG 3kg.
“Misal ada penjual usaha kecil, apakah daftarnya ada disitu. Maka ini akan sulit di lapangan,” katanya.
“Baiknya Pemerintah menggunakan data yang sudah ada di Kementerian Sosial untuk penyaluran BLT, penjualan beras murah misalnya. Gunakan data itu saja, kemudian yang bersangkutan (penerima subdisi) diberi kartu di mana tersedia barcode,” Fahmy menyarankan.
Maka dengan barcode, di setiap pembelian pengecer gas dapat mengetahui pembelinya masuk dalam kategori penerima subsidi LGP 3 kg.
“Tapi kalau misalnya ada yang masih ingin membeli LPG 3kg maka sebaiknya dikenakan harga non-subsidi atau sama dengan harga gas 5kg, 12kg. Itu justru lebih efektif untuk membatasi agar subsidi tepat sasaran,” imbuhnya.
Beli LPG 3 Kg Wajib KTP, ESDM Minta Penyalur Catat Transaksi via Aplikasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan pengawasan jelang masa pembelian LPG 3 kg wajib membawa KTP per 1 Januari 2024.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi mengingatkan, mulai 1 Januari 2024 beli LPG 3 kg hanya dapat dilakukan setelah mendaftar dalam sistem merchant apps di sub penyalur.
"Sub penyalur diminta untuk terus melakukan pencatatan transaksi melalui aplikasi dan diharapkan proses registrasi pengguna LPG 3 Kg bisa berjalan lancar," ujar Mustika dikutip dari keterangan resmi Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jumat (30/12/2023).Mustika pun meminta koordinasi dengan PT Pertamina (Persero), dalam hal ini PT Pertamina Patra Niaga dan agen penyalur resmi agar pendistribusian tabung gas melon subsidi tersebut bisa lebih tepat sasaran.
"Sinergi antara Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM melalui Ditjen Migas bersama Pertamina agar terus dilanjutkan untuk mendukung program subsidi energi tepat sasaran," imbuh Mustika.
Dalam proses peninjauan bersama Satgas Nataru di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur beberapa waktu lalu, Kementerian ESDM menjamin stok dan penyaluran LPG 3 kg di wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara dalam kondisi aman.
"Pendistribusian LPG di penyalur berjalan dengan normal. Kondisi stok di sub penyalur aman dan tidak terjadi antrean pembelian LPG 3 kg," kata Mustika.
Advertisement
Kebutuhan LPG
Menurut data Ditjen Migas Kementerian ESDM, pada area Jatimbalinus terdapat 1.016 Penyalur LPG Subsidi dan 118 Penyalur LPG Non Subsidi, yang telah disiagakan untuk memenuhi kebutuhan LPG di masyarakat.
Selama Satgas Nataru periode 15-24 Desember 2023, realisasi rata-rata penyaluran LPG sebesar 5.667 Metrik Ton (MT) per day untuk LPG 3 kg bersubsidi, dan 186 MT per day untuk LPG non subsidi.
Pada periode Nataru 2023 ini, diprediksi penyalurannya akan mengalami kenaikan sekitar 1,3 persen dibanding rata-rata penyaluran Oktober 2023.