Jokowi Izinkan Sertifikat Tanah Disekolahkan: Tapi Hitung Dulu, Bisa Nyicil Ndak?

Jokowi menitipkan pesan agar masyarakat bisa hati-hati dalam memegang sertifikat tanah. Ia pun tak mempermasalahkan itu dipakai jadi jaminan atau agunan, asal dihitung betul.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 02 Jan 2024, 14:30 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2024, 14:30 WIB
Presiden Jokowi dalam acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat yang digelar di Gelanggang Olah Raga (GOR) Delta, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, pada Rabu (27/12/2023). (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi dalam acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat yang digelar di Gelanggang Olah Raga (GOR) Delta, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, pada Rabu (27/12/2023). (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan agar sertifikat tanah tidak dipakai sembarangan untuk mengikuti nafsu. Misalnya, dijadikan agunan demi memperoleh pinjaman bank untuk membeli barang-barang konsumtif.

Pesan itu disampaikannya saat melakukan penyerahan 2.000 sertifikat tanah untuk rakyat di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2024).

"Setelah dapat sertifikat, kalau yang mau menyekolahkan silakan, gapapa. Tapi, nggih saya titip, kalau ini mau dipakai agunan, jaminan ke bank, tolong dihitung dulu, dikalkulasi dulu, bisa nyicil ndak bulanannya. Bisa ngangsur enggak bulanannya," pinta Jokowi.

"Jangan, wah tanahnya 5.000 m2 diagunkan, dapat Rp 500 juta, sing rongatus juta (Rp 200 juta) buat tuku mobil. Naiki mulai, 6 bulan berikut enggak bisa nyicil mobil enggak bisa nyicil bank. Mobilnya ditarik, tanahnya juga disita oleh bank," ujar dia.

Jokowi menitipkan pesan agar masyarakat bisa hati-hati dalam memegang sertifikat tanah. Ia pun tak mempermasalahkan itu dipakai jadi jaminan atau agunan, asal dihitung betul.

"Bisa nyicil ndak, bisa agun ndak, jangan sampai keliru ngitung. Kalau bisa hitung uang masuk, keuntungan saya Rp 10 juta, nyicilnya hanya Rp 5 juta, enggak apa-apa. Ambil itu yang namanya kredit di bank, enggak apa-apa," ungkapnya.

Namun, ia menekankan sekali lagi, agar uang pinjaman dari bank hasil penitipan sertifikat tanah dipakai untuk modal usaha ataupun kerja.

"Jangan sampai ada yang dibelikan mobil, sepeda motor, tv, dan lain-lain yang barang kemewahan. Ini iku duitnya bank, kalau sudah lunas dapat untung ditabung-tabung silakan, mau beli mobil silakan," tegas Jokowi.

Jokowi Targetkan Urusan Sertifikat Tanah Selesai Tahun 2024

Jokowi Bagikan 3.000 Sertifikat Tanah di Pasar Minggu
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi sambutan saat membagian sertifikat tanah di Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (22/2). Jokowi menjawab tuduhan bahwa pembagian sertifikat tanah untuk rakyat tidak ada gunanya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pemerintah akan berupaya mati-matian untuk mempercepat penyelesaian urusan sertifikat tanah milik masyarakat. Dia menargetkan urusan sertifikat tanah di seluruh Indonesia dapat selesai pada tahun 2024.

Hal ini disampaikan Presiden Jokowi dalam acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat yang digelar di Gelanggang Olah Raga (GOR) Delta, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, pada Rabu (27/12/2023).

"Ini kita ingin mati-matian agar tahun depan itu bisa diselesaikan, tapi kalau kepeleset, mungkin masih 6 juta (sertifikat). Artinya, tahun depannya lagi sudah semua lahan tanah di Indonesia di negara kita sudah pegang sertifikat semuanya," ujar Jokowi dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Rabu (27/12/2023).

Jokowi menyampaikan sejumlah konflik dan sengketa tanah yang sering terjadi akibat tidak adanya sertifikat. Jokowi menuturkan bahwa pada tahun 2015, hanya 46 juta lahan yang selesai dari total 126 juta lahan.

"Saya itu kalau masuk ke desa tuh di telinga saya selalu itu tahun-tahun 2015, 2016 urusan sertifikat Pak, urusan sertifikat Pak, sengketa Pak, konflik lahan Pak. Tapi masih ada 80 juta yang belum bersertifikat, baru 46 juta dari 126 juta yang harusnya bersertifikat," kata Jokowi.

 

Bukti Hukum

Jokowi menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki. Hal tersebut penting untuk menghindari terjadinya konflik dan sengketa lahan yang dapat terjadi.

"Artinya, kalau ada sengketa bapak ibu dibawa ke pengadilan menang karena jelas punya alas hak hukum yang jelas yaitu yang namanya sertifikat hak milik. Ada tetangga yang jahil, ini tanah saya, bukan Pak ini tanah saya, buktinya ini. Mau apa?" tutur Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi menilai bahwa penyelesaian sertifikat tanah mampu meredam permasalahan konflik lahan di daerah-daerah. Jokowi mengaku bersyukur atas urusan sertifikat tanah yang saat ini telah selesai.

"Jangan dipandang mudah, kalau yang namanya sudah sengketa tanah itu pemilik itu mati-matian mempertahankan tanahnya betul? Bahkan saling membunuh kadang-kadang terjadi. Karena ini memang adalah tanda bukti hak kepemilikan tanah yang kita miliki," pungkas Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya