Pemerintah Ancam Cabut Ratusan Sertifikat Tanah di Kawasan Pagar Laut Tangerang

Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa terdapat 263 sertifikat tanah yang terdiri dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

oleh Arief Rahman H diperbarui 20 Jan 2025, 13:50 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2025, 13:50 WIB
Ditarget Selesai Paling Cepat 10 Hari, TNI AL Bersama Nelayan Cabut Pagar Laut di Tangerang
Saat ini pembongkaran masih dilakukan secara manual dengan cara mencabut terlebih dulu kain dan pengait di atas bambu tersebut. (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap kepemilikan sertifikat tanah di kawasan pagar laut di Tangerang, Banten. Pemerintah menyatakan sertifikat tersebut dapat dibatalkan jika ditemukan pelanggaran.

Nusron menjelaskan bahwa terdapat 263 sertifikat tanah yang terdiri dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Rinciannya, 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang SHM di kawasan tersebut.

Status Tanha Ditinjau Ulang

Kementerian ATR/BPN sedang memverifikasi kesesuaian dokumen administrasi. Jika ditemukan pelanggaran, terutama jika bidang tanah berada di luar garis pantai, evaluasi dan peninjauan ulang akan dilakukan.

"Jika ada cacat material, prosedural, atau hukum, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat tanah tersebut dapat dibatalkan tanpa melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegas Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Kementerian ATR/BPN juga telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna memastikan posisi tanah di kawasan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten.

 

KKP dan TNI AL Sepakati Pembongkaran Pagar Laut

Ditarget Selesai Paling Cepat 10 Hari, TNI AL Bersama Nelayan Cabut Pagar Laut di Tangerang
Personel Kopaska TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, bersama TNI Angkatan Laut, berencana membongkar pagar laut di Tangerang pada Rabu, 22 Januari 2025. Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti isu yang merugikan masyarakat nelayan.

Trenggono telah bertemu Kepala Staf TNI AL, Laksamana Muhammad Ali, di Jakarta, Senin (20/1/2025). Dalam pertemuan tersebut, keduanya sepakat mengambil tindakan konkret.

"Kami bersama TNI AL mengevaluasi cara yang aman dan cepat untuk membantu nelayan, sesuai instruksi Presiden agar TNI membantu mengatasi kesulitan masyarakat," ujar Muhammad Ali.

 

Sudah Dibongkar 2 Km

Ditarget Selesai Paling Cepat 10 Hari, TNI AL Bersama Nelayan Cabut Pagar Laut di Tangerang
Ombak besar ditambah kedalaman pagar bambu yang mencapai 1,5 meter di bawah dasar laut juga menjadi kendala dalam proses pembongkaran pagar laut tersebut. (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

Diketahui, pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang meliputi enam kecamatan di Kabupaten Tangerang menjadi sorotan.

Sebelumnya, pada Sabtu (18/1/2025), pasukan gabungan TNI AL mulai membongkar sekitar 2 kilometer pagar laut tersebut.

Langkah pembongkaran penuh akan dimulai Rabu siang, setelah rapat evaluasi pagi harinya. "Kita beri waktu hingga Rabu pagi, dan siangnya tindakan pembongkaran akan dilakukan," pungkas Trenggono.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya