Ini Alasan Koper Airwheel Dilarang Masuk Bagasi Pesawat

Viral penumpang pesawat mengeluhkan koper berbaterai atau airwheel dilarang masuk kabin pesawat Citilink. Terkait ini, ada aturan bawaan bagasi internasional yang juga mengatur soal airwheel di kabin pesawat.

oleh Septian DenyArief Rahman H diperbarui 18 Jan 2024, 17:15 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2024, 17:15 WIB
Garuda Indonesia Tutup 97 Rute Penerbangan
Pesawat Garuda berada di landasan pacu Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Banten, Rabu (17/11/2021). Maskapai Garuda Indonesia akan menutup 97 rute penerbangannya secara bertahap hingga 2022 mendatang bersamaan dengan proses restrukturisasi yang tengah dilakukan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Viral penumpang pesawat mengeluhkan koper berbaterai atau airwheel dilarang masuk kabin pesawat Citilink. Terkait ini, ada aturan bawaan bagasi internasional yang juga mengatur soal airwheel di kabin pesawat.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra turut buka suara merespons viralnya kabar tersebut. Dia menegaskan ketentuan barang penumpang yang dapat dibawa sebagai bagasi kabin pesawat mengacu pada aturan keselamatan penerbangan yang ditentukan.

Baik berdasarkan ukuran, berat maksimal dan kapasitas baterai lithium serta spesifikasi lainnya dari cabin baggage yang tertuang pada kebijakan The International Air Transport Association (IATA) maupun regulasi terkait di dalam negeri.

Sesuai dengan kebijakan tersebut maka standar bagasi yang diperbolehkan untuk naik ke dalam kabin (cabin baggage) termasuk smart luggage adalah bagasi dengan berat maksimal 7 (tujuh) kilogram, dimensi paling besar yaitu 56 x 36 x 23 cm (linear 115 cm), serta kapasitas baterai yang tidak lebih dari 100 Wh.

"Lebih lanjut, kondisi baterai pada smart luggage yang diperbolehkan dibawa ke pesawat adalah yang memiliki spesifikasi removable battery," ujar Irfan dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).

Lebih lanjut, apabila smart luggage memiliki berat dan atau dimensi dan atau kapasitas baterai melebihi standar tersebut maka bagasi tidak diperkenankan untuk naik ke dalam kabin.

Sedangkan untuk smart luggage yang memiliki kapasitas baterai melebihi 100 Wh namun kurang dari 160 Wh maka dapat diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage) dengan persyaratan mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai.

"Adapun untuk smart luggage yang mempunyai kapasitas lithium baterai melebihi 160 Wh tidak diperkenankan diangkut baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi tercatat," sambung Irfan.

 

Pastikan Keamanan

Pesawat Airbus A330 Garuda Indonesia
Pesawat Airbus A330 Garuda Indonesia mendarat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda di Blang Bintang, Provinsi Aceh pada 13 Juli 2021. (CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP)

Irfan menegaskan pihaknya akan melakukan kajian terhadap keamanan pembawaan bagasi pintar berbaterai. Termasuk peninjauan dalam proses sebelum penerbangan.

"Kami akan terus mengkaji langkah prosedural yang dapat dimaksimalkan guna memastikan tatalaksana safety dalam kaitan penggunaan smart luggage penumpang sejalan dengan ketentuan keselamatan penerbangan yang berlaku, termasuk proses screening dalam proses pre-flight," urai Irfan.

"Upaya edukasi terhadap penumpang juga terus kami optimalkan, termasuk memastikan aspek pengawasan bagi penumpang dapat berjalan optimal yang didukung oleh para stakeholders layanan kebandarudaraan," imbuhnya.

Menurutnya, Ketentuan ini dilakukan sebagai langkah berkesinambungan dalam menjaga core value layanan Garuda Indonesia. Yakni, prioritas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penerbangan baik untuk penumpang maupun awak pesawat.

"Kami juga mengimbau penumpang untuk melaporkan penggunaan smart luggage ketika melakukan prosedur pre flight guna memastikan ketentuan terhadap aturan keselamatan penerbangan dapat terjaga sejalan dengan komitmen kami mengedepankan kepentingan keselamatan dan kenyamanan penumpang selama penerbangan," pinta Irfan.

 

Viral Penumpang Komplain

Citilink Terapkan Electronic Flight Bag di Kokpit Pesawat
Citilink tercatat sebagai maskapai Indonesia pertama yang menerapkan Electronic Flight Bag di Kokpit Pesawat.

Sebelumnya, Viral di media sosial seorang pengguna koper dengan baterai untuk roda otomatis atau airwheel dilarang masuk ke kabin pesawat. Disebutkan, koper airwheel itu dilarang masuk kabin pesawat Citilink.

Kabar ini beredar luas di media sosial TikTok dan X alias Twitter. Dalam video tersebut menampilkan seorang pengguna smart luggage airwheel yang mengeluhkan tak boleh membawa koper tersebut masuk kabin.

Padahal, menurut keterangannya, koper canggih itu sudah sering dibawa masuk kabin dari beberapa penerbangan yang dilakukan sebelumnya. Pria dalam video TikTok itu juga mengaku heran karena koper airwheel dilarang masuk kabin maskapai Citilink pada awal 2024.

"Sekarang koper airwheel enggak boleh masuk kabin, gimana pak. Udah pake 1-2 tahunan biar gak terlalu capek di bandara karena sering keluar kota, malah sekarang 2024 dilarang," ucap pengguna TikTok dengan nama @febriarnsyahputra_24, seperti dikutip, Kamis (18/1/2024).

Lantas, bagaimana aturan bagasi bawaan penumpang dalam maskapai Citilink seperti dikeluhkan pengguna tersebut?

 

Aturan Citilink

Pesawat Citilink Indonesia. (Dok Citilink)
Pesawat Citilink Indonesia. (Dok Citilink)

Mengutip pada laman resmi Citilink, ada ketentuan khusus mengenai smart luggage ata airwheel. Ada dua kategori yang diatur disini, yakni airwheel dengan baterai lithium yang tak bisa dilepas (non-removable) dan airwheel dengan baterai yang bisa dilepas.

Untuk koper airwheel dengan baterai lithium non-removable, maka dilarang untuk dibawa masuk ke kabin pesawat. Koper ini wajib masuk ke bagasi dengan melakukan laporan 4 jam sebelum keberangkatan.

"Bagasi Cerdas / Kendaraan Roda Udara Dapat Diangkut sebagai Kargo (UN 3171 SP A214). Laporkan min 04 Jam sebelum Keberangkatan," tulis aturan tersebut.

Sementara itu, untuk koper airwheel dengan baterai yang bisa dilepas bisa dibawa ke kabin dengan mengikuti aturan yang berlaku.

Referensi Aturan Internasional

Masih dalam laman resmi Citilink, setidaknya ada 3 aturan internasional yang menjadi rujukan ketentuan tersebut.

Pertama, International Air Transport Association (IATA) Dangerous Goods Regulations (DGR) pada tabel 2.3.A versi ke 64.

Kedua, IATA Guidance on Smart Baggage with integrated lithium batteries and electronics atau panduan bagasi pintar dengan baterai lithium yang dirilis Februari 2019.

Ketiga, IATA Smart Baggage with Integrated Lithium Batteries and/or Electronics yang dirilis Mei 2017.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya