Liputan6.com, Jakarta Perkembangan pelaksanaan seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 kini tengah memasuki tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan selanjutnya diikuti dengan pengusulan Nomor Induk Kepegawaian atau NIP.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi menyebutkan terhitung hingga hari ini proses penyelesaian pengisian DRH untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rata-rata penyelesaiannya sudah mencapai 98%.
Baca Juga
“Untuk rincian penyelesaiannya meliputi formasi PPPK Guru sudah mencapai 96,68% atau peserta sudah mengisi DRH sebanyak 227.650 dari total 230.700 peserta; PPPK Teknis mencapai 98,19% atau peserta sudah mengisi DRH sebanyak 54.967 dari total 55.982 peserta; dan PPPK Tenaga Kesehatan mencapai 98,40% atau peserta sudah mengisi DRH sebanyak 124.213 dari total 126.231 peserta,” terangnya di Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Advertisement
Sementara untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 dalam tahapan memulai proses pemberkasan atau pengisian DRH yang dijadwalkan mulai hari ini tanggal 23 Januari s.d 21 Februari 2024. Pengisian DRH akan dilanjutkan dengan usul penetapan NIP CPNS dari instansi ke BKN pada 22 Februari s.d 22 Maret 2024.
Adapun untuk pengusulan NI PPPK berlangsung mulai 15 Januari s.d 13 Februari 2024 sesuai dengan penyesuaian jadwal seleksi PPPK 2023 melalui Surat BKN 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023.
Pendataan Non ASN: Syarat hingga Siapa Saja Tenaga Non ASN?
Pendataan non aparatur sipil negara (ASN) masuk dalam google tren pada Senin, 22 Januari 2024. Lalu apa itu pendataan non ASN?
Mengutip laman bkn.go.id, Selasa (23/1/2024), pendataan non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berikut ulasan singkat mengenai tenaga non ASN hingga syarat pendataan tenaga non ASN:
Lalu siapa saja tenaga non ASN?
Tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
Apa saja syarat pendataan tenaga non ASN?
Pada syarat pendataan tenaga non ASN ini memakai syarat pendataan tenaga non ASN 2022.
1.Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non ASN.
2.Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3.Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
4.Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021. Setiap persyaratan ini harus dipenuhi dalam pendataan Non ASN.
Apakah tenaga non ASN wajib membuat akun?
Wajib, sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring tenaga non ASN akan datanya masing-masing.
Hal-hal yang harus disiapkan:Sebelum melaporkan data diri atau selanjutnya disebut mendaftar sebagai tenaga non ASN, pastikan telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut terdiri dari:
1.Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil
2.Kartu Keluarga
3.Ijazah
4.Pas foto
5.Swafoto atau selfie
6.Surat Keputusan (SK) jabatan
7.Bukti pembayaran gaji
Advertisement
Langkah Membuat Akun
Berikut langkah-langkah membuat akun:
1.Tenaga NON ASN mengakses portal pendataan tenaga Non ASN tahun 2022 pada alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id
2.Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh admin instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN.
3.Membuat akun pendataan Tenaga Non ASN dengan klik buat akun. Akan tampil halaman langkah 1: pengecekan identitas. Langkah ini bertujuan untuk memastikan data Anda sudah didaftarkan oleh admin instansi.
4.Tenaga Non ASN melengkapi data-data yang harus diisikan sesuai dengan tampilan pada halaman langkah 1: pengecekan identitas yaitu:
-Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
-Nomor Kartu Keluarga
-Nama lengkap sesuai KTP
-Tempat lahir sesuai KTP
-Tanggal lahir sesuai KTP
-Nomor handphone aktif
-Alamat email pribadi yang aktif
-Captcha yang tertera di layar
5.Jika telah melengkapi semua isian, klik lanjutkan. Apabila data Anda sudah didaftarkan instansi akan tampil halaman Langkah 2: Lengkapi Data
6.Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, akan muncul notifikasi Anda belum didaftarkan oleh admin instansi. Silahkan melapor pada instansi masing-masing.
7.Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian. Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom. Password, pertanyaan pengaman dan jawaban pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiannya setiap calon pendaftar.
8. Setelah melengkapi data, lakukan unggah/upload:
-File scan berwarna KTP/surat keterangan kependudukan asli yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 kb
-File pasfoto berwarna yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 kb
9.Jika telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik lanjutkan
Langkah Berikutnya
10.Langkah ketiga dalam pembuatan akun dilanjutkan dengan pengecekan ulang data. Tenaga Non ASN wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang telah diisikannya pada langkah 1 dan 2:
-Jika data-data diyakini telah sesuai maka silakan klik proses pembuatan akun
-Jika ingin melakukan perbaikan data klik kembali
Pastikan semua data sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian, karena setelah pembuatan akun diproses sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan data antara lain nama, tempat lahir, tanggal lahir, pasfoto dan sebagainya.
Saat klik proses pembuatan akun akan tampil notifikasi kesesuaian data. Jika yakin telah sesuai klik iya, jika belum yakin silakan klik tidak
Jika telah mengkonfirmasi kesesuaian data di atas, pembuatan akun telah selesai
Cetak Kartu Informasi AkunLangkah selanjutnya dalam membuat akun adalah melakukan cetak kartu informasi akun. Tenaga non ASN dapat melakukan pencetakan kartu informasi akun dengan klik cetak informasi pendaftaran, dan masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan klik lanjutkan login pendaftaran
Advertisement