Liputan6.com, Jakarta Penerapan pajak hiburan 40-75% terus menuai protes dari kalangan pengusaha. Pasalnya, penetapan pajak hiburan sebesar ini bisa mengancam kelangsungan usaha mereka.
Terbaru, pengacara dan pengusaha kondang Hotman Paris Hutapea menyambangi kantor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dia mengeluhkan aturan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.
Baca Juga
Aturan yang dikeluhkan itu merujuk pada Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Hotman Paris pun tak datang sendiri, turut hadir Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani dan artis Inul Daratista.
Advertisement
"Kita kemarin ketemu pak Mendagri, hari ini ketemu pak menko luhut, dua duanya sependapat angka 40 persen tidak masuk di akal," ujar Hotman kepada wartawan di Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (27/1/2024).
Dia memandang kalau pengenaan pajak hiburan minimal 40 persen bukan sesuatu yang normal
Perbandingan Pajak Hiburan Negara di ASEAN
Jika membuka data, dan membandingkan pajak hiburan di Indonesia dan beberapa negara ASEAN. Memang pajak hiburan di Indonesia paling horor karena jauh paling tinggi.
Dikutip Liputan6.com dari data The Economic Times via Goodstats.id, Jumat (26/1/2024), pajak hiburan di Thailand menjadi yang paling rendah, yaitu tarifnya hanya 5%.
Lantas bagaimana negara lain? berikut daftarnya:
- Indonesia : Pajak Hiburan 40-75%
- Filipina : Pajak Hiburan 18%
- Singapura : Pajak Hiburan 9%
- Malaysia : Pajak Hiburan 6%
- Thailand : Pajak Hiburan 5%
Hotman Paris Sebut Ada Oknum Sengaja Bikin Pajak Hiburan Naik, Sindir Siapa?
Pengusaha dan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menduga ada oknum yang sengaja ingin menaikkan pajak hiburan. Bahkan, dia menyebut kalau besaran pajak hiburan 40-75 persen sempat tak diketahui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia melihat fenomena ramainya polemik pajak hiburan yang diterapkan tahun ini. Pasahal aturan induknya, Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) sudah diteken sejak 2022 lalu.
"Sepertinya waktu itu pembahasannya tak sampai ke level atas. Bahkan sumber yang saya dapat resmi dari istana, presiden pun tak tahu soal itu. Berarti ada oknum pejabat bawahan yang tidak melaporkan secara detail," ujar Hotman kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Dia menegaskan besaran pajak hiburan 40-75 persen bukan sesuatu yang lazim dilakukan. Hotman mengklaim sudah mengantongi analisa kalau ada oknum yang sengaja ingin merusak bisnis hiburan di Indonesia.
"Analisa kami dan analisa beberapa ahli, sepertinya memang ada oknum tertentu yang menginginkan bisnis ini tutup di Indonesia, karena dengan memakai itu," tuturnya.
Kendati begitu, Hotman enggan mengungkap siapa pejabat yang dimaksud itu. Dia hanya meminta Presiden untuk menindak oknum yang disebutnya tidak memberikan laporan detail ke kepala negara.
Advertisement
Minta Jokowi Turun Tangan
"Satu lagi yang saya mau pesankan, saya pesankan, saya mohon kepada bapak presiden, agar memeriksa pejabat terkait yang dulu ikut di DPR untuk menyetujui UU ini. Kenapa tidak lapor secara detail kepada presiden, karena pak Jokowi, saya tahu, juga marah adanya pasal ini, marah," tuturnya.
Indikasi ketidaktahuan Presiden atas pajak hiburan ini disebut Hotman bisa dilihat dari rapat kabinet yang dilakukan pekan lalu. Rapat itu, kata Hotman, hanya berselang 2 hari dari viralnya video Hotman Paris yang mengkritik pajak hibura .
"Makanya langsung begitu saya bikin di video langsung dibikin rapat kabinet jumat minggu laku. Jadi saya mohon kepada pak Jokowi agar pejabat terkait yang menyetujui dan tanpa mensosialisasikan ini 40 persen dan sebagainya agar diperiksa, bila perlu segera diganti," pintanya.