Tak Digaransi Pabrik 100%, Pentingkah Gadget Diasuransikan?

Gadget dan perangkat elektronik termasuk barang berharga yang harus dilindungi keamanannya. Mengganti gadget dan perangkat elektronik yang rusak atau hilang dicuri tentu merepotkan.

oleh Arthur Gideon diperbarui 15 Feb 2024, 21:45 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2024, 21:45 WIB
Ilustrasi laptop, handphone, alat komunikasi modern
Ilustrasi laptop, handphone, alat komunikasi modern. (Photo by Gabriel Benois on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Gadget dan perangkat elektronik menjadi bagian tak terpisahkan dari gaya hidup sehari-hari. Kecanggihan teknologi telah mengubah cara berkomunikasi, bekerja, belajar, serta mencari hiburan. Baik melalui smartphone, tablet, laptop, kamera, komputer, dan televisi.

Melalui gadget, konektivitas dan komunikasi semakin mudah terhubung dengan orang lain di semua aktivitas bisnis sehari-hari terutama terkait generasi usia produktif. Juga menyediakan akses mudah ke berbagai sumber informasi, memungkinkan untuk melakukan riset, berkolaborasi dengan rekan kerja, serta mengelola proyek dengan lebih efisien.

Direktur Marketing Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) Linggawati Tok mengatakan, kepemilikan gadget dan perangkat elektronik menjadi sebuah gaya hidup dan status sosial. Tidak heran jika masyarakat menengah atas membeli gadget seharga puluhan juta rupiah.

"Keberadaan gadget menjadi salah satu kebutuhan primer bagi masyarakat masa kini. Meski begitu, kita harus memanfaatkan gadget dengan baik dan bijak," kata dia, Kamis (15/2/2024).

Gadget dan perangkat elektronik termasuk barang berharga yang harus dilindungi keamanannya. Mengganti gadget dan perangkat elektronik yang rusak atau hilang dicuri tentu merepotkan. Biaya perbaikan dan penggantian menjadi pengeluaran tak terduga dari kantong dompet yang dapat mengganggu arus keuangan pribadi.

Makanya, penting memiliki asuransi yang melindungi keamanan gadget dan perangkat elektronik. Asuransi Gadget (Moveable All Risk) dari GEGI menjamin risiko kerugian atau kerusakan yang terjadi pada barang-barang elektonik yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak disengaja.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Beda Jaminan Pabrik dan Jaminan Asuransi

Pemerintah Bakal Blokir Ponsel Black Market
Pegawai mengecek handphone/smartphone di salah satu gerai di Jakarta, Kamis (7/4/2019). Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemblokiran ponsel ilegal atau black market berdasarkan pada validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Linggawati Tok melanjutkan, harus diingat, garansi pabrik tidak menjamin gadget dan perangkat elektronik aman 100 persen. Sebab, hanya unit yang mengalami kerusakan karena cacat dari pabrik yang dijamin dalam garansi pabrik.

Perbedaan dengan jaminan asuransi seperti kerusakan akibat terjatuh, terbentur, terlindas, jatuh ke air, terbakar, dan meledak akan dijamin oleh asuransi.

"Ada juga jaminan atas kerusakan akibat bencana alam seperti banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami. Bahkan jika hilang karena pencurian dengan kekerasan termasuk dalam jaminan," terang Linggawati Tok.

Hanya saja, jika kerusakan secara langsung atau tidak langsung yang menurunkan kualitas fungsi akibat penggunaan tentu tidak termasuk. Kerusakan yang berasal dari kesalahan disengaja dari tertanggung agar mendapat penggantian tentu juga dikecualikan dalam asuransi.

Premi Insurance Gadget Great Eastern General Insurance Indonesia terjangkau mulai dari Rp 50 ribu. Terdapat dua pilihan periode pertanggungan, yaitu 6 dan 12 bulan sejak pembelian Gadget. Proses pembelian produk asuransi bisa dilakukan melalui toko elektronik.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya