Liputan6.com, Jakarta Para PNS dan PPPK mendapat durian runtuh di 2024. Pasalnya gaji PNS naik, yang juga dibarengi dengan kenaikan gaji PPPK pada 2024 ini. Hal tersebut tertuang dalam dua peraturan yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.
Untuk kenaikan kenaikan gaji PNS 2024, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Advertisement
Baca Juga
Sedangkan kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Advertisement
Kenaikan gaji PNS sebesar 8% ini pun mulai cair pada hari ini 1 Maret 2024. Adapun gaji PNS naik 8% ini sudah disampaikan Jokowi pada pembacaan Nota Keuangan di 16 Agustus 2023 lalu.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memastikan sudah meyiapkan anggaran untuk pembayaran kenaikan gaji PNS ini. Namun, kenaikan gaji ini tidak langsung berlaku pada Januari 2024. Kemenkeu menyatakan bahwa pembayaran kenaikan gaji pada Januari dan Februari akan dicairkan dengan skema rapel pada Maret 2024.
“Saya sudah cek di (Direktorat Jenderal) Perbendaharaan, kami dapat informasi bahwa di Maret nanti insya Allah gajinya sudah berdasarkan gaji baru yang ditetapkan presiden, dan demikian rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di Maret nanti,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dikutip dari Antara beberapa waktu lalu.
Lantas berapa gaji PNS dan PPPK usai naik 8%? Berikut rinciannya:
Daftar Gaji PNS 2024
Berikut rincian besaran kenaikan gaji PNS terbaru:
1. Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ia naik mulai dari Rp 1.685.700 sampai Rp2.522.600
- Golongan Ib naik mulai Rp1.840.800 sampai Rp2.670.700
- Golongan Ic naik mulai Rp1.918.700 sampai Rp2.783.700
- Golongan Id naik mulai Rp1.999.900 sampai Rp2.901.400
2. Gaji PNS Golongan II
- Golongan IIa naik mulai Rp2.184.000 sampai Rp3.633.400
- Golongan IIb mulai Rp2.385.000 sampai Rp3.797.500
- Golongan IIc mulai Rp2.485.900 sampai Rp3.958.200
- Golongan IId mulai Rp2.591.000 sampai Rp4.125.600
3. Gaji PNS Golongan III
- Golongan IIIa naik mulai Rp2.785.700 sampai Rp4.575.200
- Golongan IIIb mulai Rp2.903.600 sampai Rp4.768.800
- Golongan IIIc mulai Rp3.026.400 sampai Rp4.970.500
- Golongan IIId mulai Rp3.154.400 sampai Rp5.180.700
4. Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa naik mulai Rp3.287.800 sampai Rp5.399.900
- Golongan IVb mulai Rp3.426.900 sampai Rp5.628.300
- Golongan IVc mulai Rp3.571.900 sampai Rp5.866.400
- Golongan IVd Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe mulai Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200
Daftar Gaji PPPK 2024
- Golongan I Rp1.938.500-Rp2.900.900
- Golongan II Rp2.116.900-Rp3.071.200
- Golongan III Rp2.206.500-Rp3.201.200
- Golongan IV Rp2.299.800-Rp3.336.600
- Golongan V Rp2.511.500-Rp4.189.900
- Golongan VI Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Golongan VII Rp2.858.800-Rp4.551.800
- Golongan VIII Rp2.979.700-Rp4.744.400
- Golongan IX Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Golongan X Rp3.339.100-Rp5.484.000
- Golongan XI Rp3.480.300-Rp5.716.000
- Golongan XII Rp3.627.500-Rp5.957.800
- Golongan XIII Rp3.781.000-Rp6.209.800
- Golongan XIV Rp3.940.900-Rp6.472.500
- Golongan XV Rp4.107.600-Rp6.746.200
- Golongan XVI Rp4.281.400-Rp7.031.600
- Golongan XVII Rp4.462.500-Rp7.329.000
Pengajuan Pembayaran Gaji PNS
Sebelumnya, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto menjelaskan pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat dilakukan dengan mengajukan pembayaran gaji Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024.
Selain itu, dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.
Adapun per Januari, Kemenkeu telah merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN)/TNI/Polri senilai Rp15,3 triliun.
Advertisement
Gaji PNS Naik di 2024, Ekonom: Bisa Dorong Ekonomi, Tapi Tak Signifikan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi telag menerbitkan aturan terbaru terkait besaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024. Aturan mengenai kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 /2024 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Kali ini, gaji PNS naik sebesar 8 persen dan gaji pensiunan sebesar 12 persen.
Sedangkan kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas juga memastikan sisa dari kenaikan gaji PNS dan gaji pensiunan akan cair dalam dua hari ke depan.
"Mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini," ujar Menpan RB Anas kepada media di Jakarta, dikutip Rabu (31/1/2024).Ekonom di Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) menilai, kenaikan gaji PNS dapat memberikan tambahan manfaat pada pertumbuhan ekonomi.
Meski demikian, dampak itu tidak signifikan karena peningkatan hanya berada di kelompok PNS.
“Kalau (dampak gaji PNS naik) ke pertumbuhan ekonomi pasti ada, meski tidak terlalu besar,” kata Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad kepada Liputan6.com, Rabu (31/1).
Tingkat Konsumsi
Tauhid menjelaskan, hal itu akan terlihat dari naiknya tingkat konsumsi di antara PNS.
“Misal di konsumsi, yang tadinya hanya di telur sudah bisa membeli daging,” bebernya.
Tauhid juga melihat, kenaikan gaji PNS dapat meningkatkan kesejahteraan karena sesuai dengan situasi inflasi dalam negeri saat ini.
“Secara kolektif ada peningkatan kesejahteraan meski tidak signifikan. (Gaji PNS naik) 8 Persen sudah lumayan, di atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” jelasnya.
Namun, Tauhid mengungkapkan, ia tidak melihat kenaikan gaji PNS akan meningkatkan kinerja pegawai. “Kadang-kadang tambahan insentif dan lain sebagainya tidak menjadi pendorong kinerja lebih baik. Indikatornya apa? misalnya di pelayanan masyarakat, atau di belanja modal, menurut saya tidak terlalu signifikan,” imbuhnya.
Advertisement