Liputan6.com, Jakarta Para Pegawai Negara Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya bisa tersenyum lega. Pasalnya THR PNS 2024 mulai dicairkan hari ini 22 Maret 2024.
Kepastian pencairan THR PNS 2024 ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro kepada Liputan6.com. "Pencairan THR untuk PNS, dimulai tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan pengajuan satker KL ke KPPN," kata dia, Jumat (22/3/2024)
Selain THR PNS, pecairan THR pensiunan 2024 juga cair pada hari ini. Pencairan dilakukan melalui Taspen dan Asabri. "Pencairan THR untuk penerima pensiun dilakukan tgl 22 Maret 2022, melalui transfer dari PT Taspen dan Asabri ke rekening penerima pensiun," lanjut dia.
Advertisement
Sebelumnya, Tunjangan hari raya atau THR pensiunan 2024 untuk aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS mulai dicairkan hari ini, Jumat 22 Maret 2024. Hal tersebut diungkapkan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN lewat Instagram resmi Taspen @taspen
"Pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan Tahun 2024 mulai dilakukan tanggal 22 Maret 2024," dikutip dari Instagram resmi Taspen @taspen, Jumat (22/3/2024).
Komponen THR Pensiunan 2024
Ketentuan THR pensiunan 2024 ini antara lain, besaran Tunjangan Hari Raya berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan;
Selain itu, tunjangan Hari Raya, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Taspen juga mengungkapkan, bagi penerima pensiun terhitung bulan Maret 2024 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas tanggal 13 Maret 2024, maka Tunjangan Hari Raya tahun 2024 akan dibayarkan mulai 22 Maret 2024;
Â
Ketentuan Lain
Terhadap aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 yang nilainya paling besar
Dalam hal aparatur negara atau pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda;
Sementara itu, bagi PNS dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2024 dan seterusnya, maka pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2024 dilakukan oleh Instansi.
Adapun pencairan THR pensiunan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Â
Advertisement
Kepala Desa Gigit Jari, Tak Terima THR dan Gaji ke-13
Sebelumnya, Pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) lebaran Idulfitri 2024 dan Gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN/PNS). Namun, pemberian THR PNS dan Gaji ke-13 ini tidak berlaku bagi kepala desa, perangkat desa maupun pejabat camat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan keputusan pemerintah untuk tidak memberikan THR dan Gaji ke-13 bagi kepala dan perangkat karena tidak termasuk dalam ASN ataupun PNS. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
"Untuk perangkat desa, memang aturannya tidak ada (THR dan Gaji ke-13). Dalam undang-undang desa itu rekan-rekan kepala desa ini kan bukan ASN, camat, kepala desa itu juga bukan ASN," kata Mendagri Tito dalam konferensi pers Pemberian THR dan Gaji ke-13 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2023).
Meski demikian, kepala desa maupun camat bisa menerima tunjangan serupa tersebut tersebut melalui penggunaan dana desa, yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja, dia meminta alokasi anggaran untuk tunjangan kepala desa tidak memberatkan dana desa.
"Kita juga ingin menyejahterakan (kepala desa), tapi juga (tunjangan) jangan memberatkan dana desa," tegasnya.
Tunjangan Serupa THRTito memperkirakan pembayaran tunjangan serupa THR maupun Gaji ke-13 untuk kepala desa mencapai Rp81,6 triliun lebih. Angka ini justru lebih tinggi dari alokasi dana desa dari pemerintah pusat yang berkisar Rp70 triliun.
"Umumnya gajinya (kepala desa) Rp2 jutaan lebih kurang, ada 10 saja kepala desa dan perangkatnya 20 juta kali 80.000 lebih desa, jadi Rp81,6 triliun," bebernya.
Bakal Dibahas
Oleh karena itu, Tito memastikan akan membahas skema tunjangan serupa THR dan Gaji ke-13 tersebut bersama dengan asosiasi hingga Menteri Desa. Sehingga upaya untuk menyejahterakan perangkat desa tidak membebani dana desa.
"Nanti kita akan bicarakan dengan asosiasi desa dan dengan Menteri Desa, atau mungkin itu ada pendapat lain, kami akan ikuti seperti tahun sebelumnya, biasanya ada prinsip musyawarah," tegasnya.
Â
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement