Satgas BLBI Sita Lagi 6 Aset senilai Rp 122,49 Miliar, Ini Rinciannya

Satgas BLBI selama 2 hari sejak tanggal 1-2 April 2024 telah melakukan penyitaan terhadap 6 aset, dan penguasaan fisik terhadap 1 aset

oleh Tira Santia diperbarui 03 Apr 2024, 15:50 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2024, 20:14 WIB
Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah di Kota Bandar Lampung
Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah di Kota Bandar Lampung dengan luas keseluruhan ± 287.668 m² dan total estimasi nilai aset sebesar Rp 149 miliar. (Dok. Satgas BLBI)

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) selama 2 hari sejak tanggal 1-2 April 2024 telah melakukan penyitaan terhadap 6 aset, dan penguasaan fisik terhadap 1 aset dengan total estimasi nilai sebesar Rp122.492.600.000.

"Satgas BLBI melakukan kegiatan penyitaan barang jaminan terkait debitur/obligor eks BLBI dan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BLBI di beberapa wilayah di Indonesia yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, dalam keterangannya, Selasa (2/4/2024).

Daftar Aset yang Disita

Berikut daftar penyitaan aset tersebut, diantaranya:

1. Penyitaan barang jaminan debitur a.n. PT Mitra Ramadian Satya eks Bank Asiatic berupa 1 (satu) unit bangunan dan tanah seluas 335 m2 yang terletak di Kompleks Billy & Moon Blok E Nomor 5A, Jl. Raya Kalimalang, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, sesuai SHGB Nomor 2653/Kelurahan Pondok Kelapa a.n. I Nyoman Suwirya dengan estimasi nilai sebesar Rp4.355.000.000,00.

Aset dimaksud disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp16.950.527.317,00 (belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara/Biad PPN 10%).

Penyitaan dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, Kepala KPKNL Jakarta IV beserta jajaran, dan didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Agus Waluyo, AKBP Martuasah Hermindo Tobing, AKBP Hari Budiyanto, Kompol Danang Rohansyah beserta jajaran. Kegiatan juga dihadiri oleh Perwakilan Polsek Duren Sawit dan Perwakilan aparat Pemerintah Daerah setempat.

2. Penyitaan barang jaminan debitur an. PT. Primaswadana Perkasa Finance berupa tanah seluas 1.388 m2 sesuai SHGB No.152 an. PT. Primaswadana Perkasa Finance, terletak di Desa/ Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok dengan estimasi nilai sebesar Rp34.000.000.000 sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI dengan outstanding utang sebesar Rp1.568.901.739.772,26 (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%).

Penyitaan ini juga didampingi Tim Satgas Gakkum BLBI dari Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Hernowo dengan anggota Kompol Hidayat, Kompol Yudhi Yustisia Saroja, Iptu One Santino Nugraha, Ipda Rizky Adhi Wigrhananto, Ipda Rani Wildan Sujuspon, BriptuMohammad Ridho Rosandi, Briptu Ahmad Erbarkan beserta personel dari Polresta Depok, TNI, Satpol PP serta perwakilan aparat pemerintah daerah setempat.

 

Aset Selanjutnya

Satgas BLBI
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang D.I. Yogyakarta dan Jawa Timur menyita aset barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor.

3. Penyitaan barang jaminan debitur PT Yala Nugraha Lestari eks Bank Dewa Rutji berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 3.949 m2 yang terletak di Jalan Kramat No.51.A RT.008 RW.002 Kel. Lenteng Agung, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan, sesuai SHGB Nomor 06733/Lenteng Agung a.n. Tommy Gozali dengan estimasi nilai sebesar Rp7.950.000.000,00. Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belumdipenuhi sebesar Rp 292.026.807.899,14 (belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara/Biad PPN 10%).

Penyitaan dimaksud dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III beserta jajaran, serta didampingi oleh Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Shandy Hermawan dan AKBP I Putu Bayu beserta jajaran. Kegiatan juga dihadiri oleh perwakilan dari polresta Jakarta selatan, perwakilan Polsek Jagakarsa, dan perwakilan aparat pemerintah daerah setempat.

4. Penyitaan Harta Kekayaan Lainnya (HKL) Obligor PT Bank Centris Internasional atas nama Andri Tedjadharma berupa 1 bidang tanah seluas 68 m2 yang di atasnya berdiri bangunan ruko setinggi 4 lantai, terletak di Maqna Residence Blok A No. 15, JI. Meruya llir Raya, Kel. Meruya Utara, Kec. Kembangan, Jakarta Barat sesuai dengan SHM No 8954 atas nama Andri Tedjadharma. Adapun estimasi nilai terhadap aset tersebut adalah sebesarRp4.500.000.000,00.

Penyitaan tersebut dilaksanakan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta dengan dihadiri oleh Tim Satgas BLBI, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I beserta jajaran, Tim Satgas Gakkum Bareskrim Polri AKBP Aris Wibowo beserta jajaran, perwakilan Polresta Jakarta Barat, perwakilan Polsek Kembangan, dan perwakilan Aparat Pemerintah Daerah setempat.

5. Penyitaan Harta Kekayaan Lainnya (HKL) Obligor PT Bank Centris Internasional atas nama Andri Tedjadharma berupa 8 bidang tanah seluas 35.465 m2, terletak di Kel. Jambudipa, Kec. Cisarua, Kab. Bandung Barat. Dengan estimasi nilai terhadap aset tersebut adalah sebesar Rp70.000.000.000,00.

Penyitaan tersebut dilaksanakan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta melalui jurusita pada KPKNL Bandung dengan dihadiri oleh Tim Satgas BLBI, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I beserta jajaran, serta dihadiri oleh tim Satgas GakkumBareskrim Polri, jajaran Polres Cimahi, Kapolsek Cisarua, Danramil Cisarua, Camat Cisarua, dan Aparat Pemerintah setempat.

6. Penyitaan barang jaminan debitur PT Dikadiko Sejahtera eks Bank Asiatic (BDL) berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 223 m2 yang terletak di Jalan Mahkota 8, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, sesuai SHGB Nomor 726/Tugu a.n. I Gede Setia Dharma dengan estimasi nilai sebesar Rp1.449.500.000,00. Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp17.652.845.035,00 (belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan PiutangNegara/Biad PPN 10%).

Penyitaan dimaksud dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor beserta jajaran, dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV beserta jajaran, serta didampingi oleh Tim Satgas Gakkum BLBIBareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Otniel dan Ipda Agus Hidayat. Kegiatan juga dihadiri oleh tim dari Polres Depok, Polsek Cimanggis, Satpol PP Kota Depok, dan perwakilan aparat pemerintah daerah setempat.

 

Selanjutnya

Rionald menjelaskan, penguasaan fisik aset properti eks BDL /eks BLBI melalui pemasangan plang atas 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 75 m2, yang terletak di Komplek Ruko Bintaro Utama Sektor 3A Blok C35, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, yang berasal dari eks PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi) dan saat ini tercatat sebagai aset/kekayaan negara, dengan estimasi nilai sebesar Rp188.100.000.

Penguasaan dimaksud dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV beserta jajaran, dan didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Agus Waluyo, AKBP Martuasah Hermindo Tobing, AKBP Hari Budiyanto, Kompol Danang Rohansyah beserta jajaran. Kegiatan juga dihadiri oleh Perwakilan Polres Kota Tangerang Selatan, Perwakilan Polsek Pondok Aren dan Perwakilan aparat Pemerintah Daerah setempat.

"Terhadap aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan, atas barang jaminan milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya," ujarnya.

Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-asetobligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiiki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya.

Jawaban Pemegang Saham Bank Sentris Internasional

 Namun langkah sita aset oleh Satgas BLBI ini dibantah oleh Andri tedjadharma sebagai pemegang saham Bank Centris Internasional. Menurut Andri, pernyataan dari Satgas BLBI bahwa Andri tedjadharmasebagai penanggung utang atau obligor BLBI tersebut tidak benar sama sekali.

Ada sejumlah alasan atau fakta persidangan yang mendasari. Pertama adalah dalam 6 kali keputusan pengadilan tidak ada satupun keputusan pengadilan yang menyatakan Andri tedjadharma sebagai penanggung utang pada negara atau obligor.

Alasan atau fakta kedua  adalah Andri tedjadharma dan Bank Centris Internasional tidak ada hubungan hukum dengan Kementerian Keuangan, PUPN dabn KPKNL, tidak pernah tandatangan AP, MIRNA dan MSAA serta tidak pernah ada personal garansi kepada siapapun dan badan apapun.

Ketiga adalah Bank Centris Internasional terbukti dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima satu rupiah pun dana di rekening dengan nomor 523.551.0016 dari Bank Indonesia, melainkan telah diselewengkan ke rekening rekayasa jenis individual Nomor 523.551.000.

Keempat adalah Andri tedjadharma saat ini tengah mengajukan gugatan kepada Surat Keputusan PUPN No. PJPN-49/PUPNC.10.01/2021 dan Surat Paksa PUPN No. 216/PUPNC.10.00/2021, posisi dua kali menang dengan keputusan PTUN harus mencabut dan membatalkan SK dan Paksa Bayar tersebut, dan sekarang tenagh kasasi dengan nomor 227 K/TUN/2024.

“Dan Kami juga sekarang sedang menggugat Kementerian Keuangan dan Bank Indoensiaq melakukan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 171/Pdt/2024/PN.Jkt.Pst,” kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (3/4/2024).

Andri melanjutkan, karena itu perbuatan KPKNL yang telah menyita harta pribadi miliknya tidak ada kaitannya dengan masalah yang ada. harta pribadi itu juga bukan milik Bank Centris dan tidak dijaminkan kepada pihak manapun.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya