Tarik Investor di Blok Migas Baru, Indonesia Bakal Obral Insentif Pajak

Pemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi, atau WK migas baru. Berbagai kebijakan dipersiapkan guna menarik partisipasi dari para investor, semisal melalui insentif perpajakan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 14 Mei 2024, 14:00 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2024, 14:00 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan jika langkah Indonesia melarang ekspor barang mentah seperti mineral akan ditiru negara lain, yakni Filipina.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan jika langkah Indonesia melarang ekspor barang mentah seperti mineral akan ditiru negara lain, yakni Filipina.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi, atau WK migas baru. Berbagai kebijakan dipersiapkan guna menarik partisipasi dari para investor, semisal melalui insentif perpajakan.

Hal itu turut disuarakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif pada pembukaan Indonesia Petroleum Association Conference and Exhibition (IPA Convex) 2024 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (14/5/2024).

"Untuk menjaga iklim investasi, kami juga memberikan beberapa fasilitas perpajakan dan insentif bagi kegiatan usaha hulu untuk memberikan iklim investasi yang menarik kepada investor terkait aspek keekonomian pengembangan migas," ujar Arifin.

Fasilitas perpajakan tersebut, jelas Arifin, akan mencakup beberapa pengecualian pajak tidak langsung. Itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Adapun insentif kegiatan usaha hulu migas akan mencakup seluruh hal yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM. Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 199 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Selain itu, saat ini Kementerian ESDM dan lembaga pemerintah terkait sedang dalam tahap akhir unyuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 27 dan Nomor 53 Tahun 2017. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kelayakan ekonomi proyek minyak dan gas.

Di sisi lain sesuai dengan komitmen net zero emission, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan mengenai CCS/CCUS, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

 

Aspek Penyelenggaraan CCS

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengadakan pertemuan dengan  awak media di Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/4/2024). (Sulaeman/Merdeka.com)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengadakan pertemuan dengan awak media di Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/4/2024). (Sulaeman/Merdeka.com)

Peraturan tersebut mencakup aspek penyelenggaraan CCS, dimana igu belum diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan kegiatan CCS/CCUS pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

"Saat ini, terdapat 15 proyek CCS/CCUS dalam berbagai tahap. Dengan total sumber daya penyimpanan CO2 lebih dari 500 giga ton, kami yakin Indonesia mempunyai peluang untuk perluasan pengembangan bisnis CCS/CCUS," terang Arifin.

Pada akhir sambutannya, Arifin menegaskan perlunya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi tantangan pemenuhan energi di era transisi energi.

"Saya ingin menekankan pentingnya meningkatkan kolaborasi dan kemitraan dalam menghadapi tantangan pemenuhan kebutuhan energi sekaligus mengurangi emisi. Saya mengajak seluruh peserta berkontribusi aktif untuk mengedepankan kerja sama dalam upaya peningkatan investasi, cadangan, dan produksi migas dengan tetap mempertimbangkan target penurunan emisi," tuturnya.

Kontrak Bagi Hasil WK Bobara dan Ketapang Raih Investasi Rp 1,5 Triliun

Pembukaan acara Indonesia Petroleum Association Conference & Exhibition (IPA Convex) 2024 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (14/5/2024). (Foto: Liputan6.com/Maulandy R)
Pembukaan acara Indonesia Petroleum Association Conference & Exhibition (IPA Convex) 2024 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (14/5/2024). (Foto: Liputan6.com/Maulandy R)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif bersama Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM sekaligus Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Dadan Kusdiana menyaksikan penandatanganan 2 kontrak bagi hasil (PSC) untuk Wilayah Kerja (WK) Ketapang dan WK Produksi Bobara.

Proses penandatanganan kedua blok migas itu dilakukan saat pembukaan acara Indonesia Petroleum Association Conference & Exhibition (IPA Convex) 2024 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (14/5/2024).

"Kita akan menyaksikan penandatanganan dua PSC lagi. Pertama, WK Bobara sebagai hasil penawaran tahap III 2023. Kedua, WK Ketapang sebagai perpanjangan dari PSC itu," ujar Dadan Kusdiana.   

Dadan menilai, Indonesia masih menyimpan sejumlah harta karun migas yang bisa dinegosiasikan oleh para investor. Pasalnya, industri hulu migas Tanah Air masih memiliki peluang besar untuk menarik investasi. 

"Pada akhirnya saya ingin menyampaikan pesan bahwa Indonesia masih menyimpan potensi migas untuk kebutuhan energi kita. Bisnis migas kami masih cukup atraktif. Oleh karenanya, kita mengundang bapak/ibu semua untuk datang dan berinvestasi di Indonesia," tuturnya. 

 

 

 

Durasi Pengelolaan

PGN Subholding Gas Pertamina Melalui PGN SAKA Catatkan Tambahan Produksi Migas 7.300 BOEPD di WK Pangkah
PGN Subholding Gas Pertamina Melalui PGN SAKA Catatkan Tambahan Produksi Migas 7.300 BOEPD di WK Pangkah (Istimewa)

Adapun untuk durasi pengelolaan dua blok migas ini, kontrak bagi hasil WK Bobara merupakan WK Eksplorasi dengan jangka waktu 30 tahun. Sedangkan untuk WK Ketapang jangka waktu kontraknya 20 tahun, mengingat WK tersebut merupakan WK Produksi

Total investasi komitmen pasti dari penandatangan WK ini senilai USD 96,92 juta, atau setara Rp 1,56 triliun (kurs Rp 16.130 per dolar AS). Dengan total bonus tandatangan untuk kedua WK tersebut sebesar USD 1.050.000 atau setara Rp 16,93 miliar. 

Berikut rincian kontrak kerja sama bagi hasil WK Bobara dan WK Ketapang:

1. WK Bobara dengan komitmen pasti senilai USD 16,92 juta, plus bonus tanda tangan USD 50.000, bersama Petronas E&P Bobara Sdn Bhd.

2. Kontrak bagi hasil WK Ketapang dengan komitmen pasti USD 80 juta, plus bonus tanda tangan USD 1 juta, bersama PC Ketapang II Ltd, Petronas Carigali Ketapang Ltd, PT Saka Ketapang Perdana, PT Petrogas Jatim Sampang Energi.

 

Infografis SKK MIgas
Di tengah kebutuhan energi nasional yang terus meningkat, menemukan minyak dan gas bumi (migas) menjadi semakin sulit
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya