OJK Sudah Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi Online

Berdasarkan data Kemenkominfo, sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 tercatat 1.904.246 konten judi online berhasil dihapus (take down).

oleh Arthur Gideon diperbarui 22 Mei 2024, 20:50 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2024, 20:45 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar meluncurkan peta jalan atau roadmap pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan. (Arief/Liputan6.com)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar meluncurkan peta jalan atau roadmap pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan. (Arief/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung pemberantasan judi online yang saat ini sangat marak dan membuat masyarakat sengsara. OJK pun siap bekerja sama dan mendukung penuh pembentukan satuan tugas (satgas) terpadu untuk memberantas judi online.

"Ya, kami akan kerja sama dan mendukung penuh yang satgas itu dan kami akan lihat dari yang sudah diblokir (rekening yang diduga terkait dengan judi online) ini untuk kita lakukan langkah-langkah lebih lanjut," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dikutip dari Antara, Rabu (22/5/2024).

Langkah itu, kata dia, dilakukan untuk mendalami lebih lanjut nama-nama pemilik rekening tersebut sehingga nantinya bisa menjadi perhatian pihak bank.

"Untuk melihat kemungkinan bagaimana nama-nama pemiliknya juga untuk menjadi orang-orang yang kemudian harus diperhatikan di seluruh bank, bukan hanya di bank-bank yang tempat rekening mereka diblokir," ucap Mahendra.

Diketahui, sejak akhir 2023 hingga Maret 2024, OJK telah memblokir sekitar 5.000 rekening yang digunakan terkait kegiatan judi online.

"Hampir 5.000 rekening," ungkap Mahendra.

Ia mengungkapkan bahwa pembentukan satgas tersebut telah disetujui dan diharapkan penanganan judi online berjalan cepat.

"Ini satgas sudah disetujui untuk dilakukan dan sedangkan yang tadi langsung dikoordinasikan sebab dari satu aktivitas ke aktivitas lain selalu ada overlap dan sehingga dengan ada satgas ini bisa langsung cair dan jalan cepat," ujar dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan memang harus ada regulasi untuk mencegah aktivitas judi online seperti mengetahui profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di bank.

"Mirip-mirip lah algoritmanya, kelakuannya seperti apa, kok bisa, kan rekening itu aktivitasnya punya pola ya, itu yang kita harus pahami dan bank harus bisa enforce dalam due diligence dan pengetahuan tentang nasabah," ujar Mahendra.

 

Jokowi Beri Perintah Budi Arie Setiadi

Jokowi Pimpin Rapat Terbatas Penghapusan Penggunaan Merkuri
Presiden Jokowi berbincang dengan Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelum rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (9/3). Rapat itu membahas mengenai penghapusan penggunaan merkuri pada Pertambangan Emas Skala Kecil. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan satgas terpadu yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto untuk memutus ekosistem judi online.

Dalam rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, Presiden juga memerintahkan satgas di mana Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi bertugas selaku ketua bidang pencegahan, untuk segera membuat gebrakan dalam pemberantasan judi online.

"Jadi bagaimana seluruh ekosistem yang memungkinkan terjadinya judi online (bisa) kita selesaikan," kata Budi kepada wartawan usai ratas pembahasan pemberantasan judi online tersebut.

Berdasarkan data Kemenkominfo, sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 tercatat 1.904.246 konten judi online berhasil dihapus (take down) serta sebanyak 5.364 rekening dan 555 dompet elektronik yang terafiliasi dengan judi online sudah diajukan ke OJK dan Bank Indonesia untuk diblokir.

Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya