Iuran Tapera Banyak Diprotes, Moeldoko: Mereka Tak Paham Manfaatnya

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, menilai publik yang memprotes program tersebut belum memahami manfaat dari iuran Tapera.

oleh Tira Santia diperbarui 02 Jun 2024, 10:00 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2024, 10:00 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, bicara soal iuran tapera

Liputan6.com, Jakarta Program Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai polemik berbagai pihak, salah satunya dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Apa komentar Moeldoko soal iuran Tapera?

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, menilai publik yang memprotes program tersebut belum memahami manfaat dari Tapera.

"Ini kan yang protes belum tahu sebetulnya," kata Moeldoko, saat ditemui di kantor Sekretariat Presiden, dikutip Minggu (2/6/2024).

Moeldoko menjelaskan, Tapera ini sebelumnya disebut Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum) yang dikhususnya untuk ASN, dan sekarang diperluas kepada pekerja mandiri dan pekerja swasta.

Dasar Hukum

Adapun dasar hukum Tapera yaitu Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, serta UU nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Memang sesungguhnya ada Bapertarum. Terus ada Tapera sebagai kelanjutan, Tapera diperluas yang tadinya untuk ASN, kini dengan pekerja mandiri dan swasta itu," jelasnya.

Sebagai perwakilan Pemerintah, Moeldoko memahami bahwa banyak masyarakat yang belum memahami dengan baik terkait Tapera ini. Ia pun optimis jika telah dilakukan sosialisasi maka masyarakat akan paham.

"Karena belum dipahami, dan setelah sosialisasi ini saya pikir masyarakat akan semakin paham Oh begini ceritanya. Ini bukan iuran, ini tabungan sehingga nanti ada namanya pemupukan," jelasnya.

Moeldoko menegaskan, Pemerintah melalui Komite Tapera dan BP Tapera menjamin dana tabungan peserta Tapera tidak akan hilang, justru akan bertambah karena akan mendapatkan bunga.

"Jadi, kayak pohon padi dipupuk anaknya akan banyak. Nah, nanti ini akan ada anaknya. Jadi apa yang ditabung oleh teman-teman nanti di kemudian hari, ketika mau diambil akan ada bunganya," pungkasnya.

Menteri Ini Tak Setuju Iuran Tapera Dipukul Rata untuk Semua Pekerja

Rumah KPR
Kementerian PUPR menyerahkan tongkat estafet penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada BP Tapera.

Pengusaha yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno berpendapat skema iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan dipungut melalui pemotongan gaji tak semestinya dipukul rata berlaku bagi semua pekerja dan perusahaan.

Sandiaga yang merupakan pendiri perusahaan investasi Saratoga Investama Sedaya menilai bahwa setiap pekerja dan perusahaan memiliki kemampuan finansial yang berbeda di tengah situasi ekonomi yang menantang dan biaya hidup yang tinggi saat ini. Oleh sebab itu langkah pukul rata iuran Tapera tersebut kurang tepat khususnya bagi masyarakat kelas bawah.

Oleh karena itu, Sandiaga menekankan pentingnya mencari solusi tepat agar beban iuran tidak hanya ditanggung pekerja atau pemerintah semata.

“Ada beberapa perusahaan yang sudah siap karena bisnisnya menghasilkan cash yang banyak. Namun, ada juga yang mengalami tantangan terutama padat karya. Ini harus dicari sebuah equilibrium-nya,” kata dia dikutip dari Antara, Sabtu (1/6/2024).

“Mungkin tidak bisa suatu kebijakan dipukul rata ke semua industri, tetapi harus dipilih mana industri yang bisa dan mana yang enggak,” sambung dia.

 

Kebutuhan Perumahan 

Rumah KPR
Kementerian PUPR menyerahkan tongkat estafet penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada BP Tapera.

Namun, Sandiaga juga mengakui bahwa kebutuhan perumahan rakyat merupakan keniscayaan. Apabila kebijakan ini terus ditunda maka Gen Z menurutnya tidak akan pernah bisa memiliki rumah.

“Memang ini pil pahit yang harus kita ambil, tapi kita semua harus sama-sama. Pemotongannya tidak bisa dibebankan ke seluruh pihak," tegasnya.

 Pemerintah pada bulan ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Kepesertaan Tapera ini menyasar tak hanya pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI-Polri, sampai pekerja mandiri. Beban iuran 3 persen untuk program tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan.

Namun, kepesertaan wajib pada program Tapera itu menuai protes luas dari kalangan pekerja dan pengusaha karena dinilai memberatkan. Apalagi, pekerja dan perusahaan juga harus menanggung beban iuran untuk pajak penghasilan, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Pembiayaan Herry Trisaputra Zuna, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, menyatakan bahwa program Tapera ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah backlog atau kekurangan perumahan melalui kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan bunga yang terjangkau.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya