AHY Minta Tambahan Anggaran Rp 7,5 Triliun di 2025, Mau Buat Apa?

AHY memaparkan total alokasi anggaran Kementerian ATR/BPN akan berkisar Rp 14 triliun di 2025 mendatang jika usulannya disetujui DPR.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 11 Jun 2024, 17:50 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2024, 17:50 WIB
AHY saat jadi pembicara di ajang World Bank Land Conference 2024 di Washington DC, Amerika Serikat. (Istimewa)
AHY saat jadi pembicara di ajang World Bank Land Conference 2024 di Washington DC, Amerika Serikat. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa kementeriannya mendapat pagu anggaran sebesar Rp 6.454.781.053 untuk Tahun Anggaran 2025.

Namun ia menilai, anggaran tersebut belum cukup. Dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (11/6), Menteri AHY mengusulkan penambahan hingga 54% atau Rp 7.586.538.037.

Bila disetujui oleh DPR, maka total alokasi anggaran Kementerian ATR/BPN akan berkisar Rp 14 triliun di 2025 mendatang.

"Sebetulnya yang kami usulkan untuk 2025 itu hingga Rp 14 triliun. Kami akhirnya menjadi sungkan ketika mengetahui pagu indikatifnya Rp 6,5 triliun," ujar AHY dalam Raker dengan Komisi II DPR, disiarkan pada Selasa (11/6/2024).

Alokasi Anggaran

Menteri ATR/BPN merinci, anggaran tersebut akan dialokasikan untuk program dukungan manajemen sebesar Rp 5.624.592.639, program pengelolaan dan pelayanan pertanahan Rp 8.015.692.376, serta program penyelenggaraan penataan ruang senilai Rp 401.034.075.

Jika usulan tersebut tidak disetujui, AHY menyebut, setidaknya anggaran tahun 2025 tak berbeda jauh seperti tahun 2023 lalu sebesar Rp 7.490.840.652.

Ia kemudian menambahkan, jika pengajuan tambahan anggaran itu tidak disetujui, maka pihaknya akan mengajukan pinjaman lunak ke Bank Dunia.

"Kami juga tengah berusaha untuk mendapat pinjaman lunak dari Bank Dunia. Kami laporkan, untuk 5 tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN mendapatkan pinjaman sekitar USD 200 juta," bebernya.

Menteri ATR/BPN itu mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah berada pada tahap negosiasi dengan Bank Dunia agar mendapatkan tambahan pinjaman.

"Kami sedang membahas mendapatkan tambahan hingga USD 600 juta. Artinya penambahan 3 kali lipat dari pinjaman lunak 5 tahun sebelumnya untuk 5 tahun ke depan. Tapi kami belum berani untuk menyampaikan ini di forum karena masih proses negosiasi. Berarti menanggulangi defisit atau kekurangan kebutuhan anggaran yang kami ajukan di 2025," jelas Menteri ATR/BPN.

Apa kepanjangan dari ATR?

AHY Sampaikan Capaian 100 Hari Kerja Sebagai Menteri ATR
Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan capaiannya dalam 100 hari kerja di pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Kepanjangan dari ATR adalah "Agraria dan Tata Ruang." Tugas-tugas utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Perumusan Kebijakan Nasional: ATR bertanggung jawab untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan nasional di bidang agraria, pengelolaan sumber daya alam, dan tata ruang. Ini termasuk pembuatan regulasi dan pedoman yang berkaitan dengan penggunaan lahan dan pengelolaan tanah.
  2. Pengelolaan dan Pemanfaatan Lahan: ATR mengatur dan mengelola pemanfaatan lahan di Indonesia. Ini mencakup pengukuran tanah, pendaftaran tanah, dan penyelesaian sengketa tanah. Kementerian ini juga bertanggung jawab untuk mengatur tata ruang, memastikan bahwa penggunaan lahan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan, serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
  3. Pemberian Hak Atas Tanah: Kementerian ATR mengelola pemberian hak atas tanah kepada individu, perusahaan, dan instansi pemerintah. Ini termasuk penerbitan sertifikat tanah dan pendaftaran hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.
  4. Pengawasan dan Penegakan Hukum: ATR juga melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan penggunaan lahan dan pelanggaran tata ruang. Ini mencakup penanganan kasus sengketa tanah, penerbitan izin pemanfaatan lahan, serta penindakan terhadap penyalahgunaan lahan atau pelanggaran tata ruang.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya