Kemendag Terima 1.935 Aduan Konsumen di Semester I 2024, Terbanyak soal Ini

Kemendag Layani Sepanjang periode Januari--Juni 2024, Ditjen PKTN telah melayani 1.935 laporan konsumen yang meliputi 1.738 pengaduan konsumen, 143 pertanyaan, dan 54 informasi. Pemerintah berupaya memberikan berbagai kemudahan layanan bagi masyarakat

oleh Septian Deny diperbarui 10 Jul 2024, 13:15 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2024, 13:15 WIB
20160304-Gedung-Kemendag-AY
Gedung Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Kemendag Layani Sepanjang periode Januari--Juni 2024, Ditjen PKTN telah melayani 1.935 laporan konsumen yang meliputi 1.738 pengaduan konsumen, 143 pertanyaan, dan 54 informasi. Pemerintah berupaya memberikan berbagai kemudahan layanan bagi masyarakat (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus berupaya menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia. Pada periode Januari—Juni 2024, Kementerian Perdagangan telah melayani 1.935 laporan konsumen yang terdiri dari pengaduan, pertanyaan, dan informasi.

“Sepanjang periode Januari--Juni 2024, Ditjen PKTN telah melayani 1.935 laporan konsumen yang meliputi 1.738 pengaduan konsumen, 143 pertanyaan, dan 54 informasi. Pemerintah berupaya memberikan berbagai kemudahan layanan bagi masyarakat. Selain itu, juga terus meningkatkan penyelesaian pengaduan sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi konsumen, menciptakan konsumen berdaya, dan pelaku usaha yang bertanggung jawab,” ungkap Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Pengaduan konsumen yang diterima Kementerian Perdagangan berasal dari berbagai saluran layanan, yaitu aplikasi pesan WhatsApp di 0853 1111 1010, surat elektronik di pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, situs web di simpktn.kemendag.go.id, dan telepon melalui (021)3441839. Pengaduan konsumen juga dapat dilakukan dengan bersurat maupun datang langsung ke Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan.

Moga mengatakan, pengaduan konsumen meliputi sembilan sektor, yaitu sektor obat dan makanan, elektonik atau kendaraan bermotor, jasa keuangan, jasa pariwisata, perumahan, listrik atau gas, jasa telekomunikasi, jasa kesehatan, dan jasa transportasi. Selain itu, terdapat dua instrumen pendukung, yaitu jasa logistik dan niaga-el.

Menurut Moga, persentase layanan konsumen terkait transaksi melalui sistem perdagangan elektronik (niaga-el) merupakan yang tertinggi, yaitu 1.725 layanan atau 89 persen dari jumlah layanan konsumen yang diterima sepanjang semester I-2024. Adapun sektor elektronik atau kendaraan bermotor merupakan sektor tertinggi dengan 415 layanan pengaduan konsumen secara luring dan daring.

“Barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, barang yang mengalami kerusakan, dan klaim garansi ke pusat layanan (service center) mendominasi pengaduan konsumen pada sektor elektronik atau kendaraan bermotor ini. Kemudian, sektor jasa keuangan merupakan sektor pengaduan konsumen tertinggi kedua dengan 398 layanan sepanjang periode Januari—Juni 2024,” imbuh Moga.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Aturan Impor Berubah-Ubah, Investor Bahan Baku Plastik Terancam Angkat Kaki

Ilustrasi Investasi. Foto: Freepik/Funtap
Ilustrasi Investasi. Foto: Freepik/Funtap

Kementerian Perindustrian mengungkap dampak berubahnya aturan impor terhadap kepastian investasi industri di Indonesia. Salah satunya menyasar industri petrokimia dan bahan baku plastik.

Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin Reni Yanita menyampaikan ada perubahan aturan impor yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Sebelumnya, aturan impor bahan baku plastik diatur juga dalam Permendag 36/2023, lalu diperbarui oleh Permendag 3/2024 sebelum diterapkan pada Permendag 8/2024.

"Jadi terkait dengan perubahan ini, dampaknya adalah turunnya minat investasi karena terlalu cepatnya perubahan regulasi ini," ujar Reni dalam diskusi bertajuk Permendag No 8 Tahun 2024, Wujud Nyata Denormalisasi Industri Petrokimia Nasional, di Jakarta, Senin (8/7/2024).Padahal, kata dia, ada peluan hasil olahan industri di Indonesia diserap oleh pasar. Salah satunya atas kebijakan perdagangan bebas atau free trade agreement (FTA) dengan Uni Emirat Arab (UEA).

 


Pengaturan

PPnBM Diperpanjang, Industri Otomotif akan Membaik
Pekerja memeriksa kualitas komponen otomotif di pabrik PT Dharma Polimetal (Dharma Group), kawasan Delta Silicon, Cikarang. Perusahaan manufaktur komponen otomotif optimistis perpanjangan PPnBM dan tren penjualan kendaraan roda empat (4 wheeler/4W) yang mulai positif. (Liputan6.com/HO/Dharma)

Guna mewujudkan peluang itu dia berharap adanya pengaturan untuk melindungi industri dalam negeri. Termasuk soal aturan impor bahan baku plastik untuk mendukung industri petrokimia. Dia mengusulkan aturan impor bahan baku industri ditinjau kembali.

"Termasuk ada beberpaa perusahaan yang akan melakukan, yang sudha merencanakan mungkin dia melihat kembali nih, apakah akan lanjut atau tidak," kata dia.

"Karena untuk petrokimia ini kita sudah punya FTA dengan UEA yang memang harapannya dengan pemberlakuan ini kita lebih ada keberpihakan ataupun ada pengamanan terhadap investasi yang ada di Indonesia," imbuhnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya