8 Langkah Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol

Banyak kasus menyalahgunakan KTP seseorang untuk mengajukan pinjaman online atau pinjol

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 19 Jul 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi ktp
Ilustrasi/Copyright shutterstock/Drolink

Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini, Polres Metro Jakarta Timur tengah mengidentifikasi pelaku penipuan dan penggelapan bermodus pencurian data pribadi puluhan pelamar kerja untuk pinjaman daring (online/ pinjol).

Berdasarkan laporan yang masuk pada 5 Juni 2024, jumlah pelamar kerja yang menjadi korban sebanyak 26 orang.

Para korban, kata dia, diiming-imingi pekerjaan oleh terlapor dan para korban diminta untuk menyerahkan KTP dan foto diri kepada terlapor R.

Kemudian, data korban tersebut digunakan untuk pinjaman online. Para korban mengalami kerugian hingga Rp1 miliar lebih.

Cara Blokir KTP Disalahgunakan Pinjol

Jika KTP Anda disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol) yang tidak sah, Anda perlu mengambil langkah-langkah berikut untuk meminimalkan dampaknya dan mencegah penyalahgunaan lebih lanjut:

  1. Laporkan ke Polisi: Segera laporkan penyalahgunaan ini ke kantor polisi terdekat dan buat laporan resmi. Sertakan bukti-bukti yang Anda miliki seperti notifikasi atau bukti peminjaman yang tidak sah.
  2. Lapor ke OJK: Laporkan penyalahgunaan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda bisa melaporkan melalui website resmi OJK, call center OJK di nomor 157, atau melalui email ke konsumen@ojk.go.id.
  3. Blokir KTP di Dukcapil: Hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat dan informasikan tentang penyalahgunaan KTP Anda. Mintalah agar KTP Anda diblokir atau dicatat bahwa KTP tersebut telah disalahgunakan.
  4. Hubungi Pinjol yang Terlibat: Kontak perusahaan pinjaman online yang terlibat dan informasikan tentang penyalahgunaan ini. Minta mereka untuk membatalkan pinjaman yang tidak sah dan tidak mengganggu Anda lagi.
  5. Pantau Aktivitas Keuangan Anda: Selalu monitor aktivitas keuangan Anda, termasuk rekening bank dan laporan kredit, untuk memastikan tidak ada transaksi yang mencurigakan atau tidak sah.
  6. Buat Surat Pernyataan: Buat surat pernyataan yang menjelaskan bahwa KTP Anda telah disalahgunakan untuk pinjaman yang tidak sah. Sertakan salinan laporan polisi dan bukti komunikasi dengan pihak terkait.
  7. Jangan Membayar Pinjaman: Jangan membayar pinjaman yang tidak Anda ajukan. Tetap berpegang pada fakta bahwa Anda adalah korban penyalahgunaan identitas.
  8. Waspadai Penipuan Lainnya: Setelah KTP Anda disalahgunakan, ada kemungkinan identitas Anda juga bisa digunakan untuk penipuan lainnya.

 

Tetap waspada dan segera laporkan aktivitas yang mencurigakan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurangi risiko dan dampak dari penyalahgunaan KTP Anda oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Apa Itu Pinjol?

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Pinjaman online adalah layanan pemberian kredit yang dilakukan melalui platform digital seperti aplikasi atau website, tanpa perlu bertatap muka secara langsung.

Prosesnya cepat dan mudah, memungkinkan pengguna untuk mengajukan pinjaman kapan saja dan di mana saja dengan menggunakan perangkat yang terhubung ke internet. Calon peminjam biasanya hanya perlu mengisi formulir aplikasi, mengunggah dokumen yang diperlukan seperti KTP, dan menunggu verifikasi.

Keunggulan pinjaman online meliputi proses persetujuan yang cepat, biasanya dalam hitungan jam atau hari, serta syarat yang relatif mudah dibandingkan lembaga keuangan tradisional. Namun, bunga yang dikenakan sering kali lebih tinggi dan tenor (jangka waktu pembayaran) lebih pendek.

Pinjaman online banyak dimanfaatkan untuk kebutuhan mendesak atau dana darurat, namun pengguna harus berhati-hati dan memastikan memilih platform yang terpercaya untuk menghindari risiko penyalahgunaan data atau penipuan.

Pinjol Ilegal Itu Apa?

Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

1. Tidak terdaftar OJK​​​​​​​

Pinjol ilegal tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK.

2. Penawaran produk

Penawaran produk pinjol ilegal sering kali dilakukan melalui kanal pribadi, misalnya melalui chat aplikasi pesan instan.

3. Tidak ada pemeriksaan riwayat kredit

Pinjol ilegal tidak ada tahap pemeriksaan riwayat kredit dan transaksi pemberian pinjaman yang sangat mudah.

4. Beban bunga tidak jelas

Pinjol ilegal biasanya memberikan beban bunga atau biaya pinjaman serta denda yang tidak jelas.

5. Sanksi gagal bayar Pinjol ilegal sering kali mengancam dalam bentuk teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa/terlambat membayar.

6. Tidak memiliki layanan pengaduan konsumen

Pinjol ilegal tidak mempunyai layanan pengaduan dan hak perlindungan data konsumen. 7. Minim identitas

Pinjol ilegal tidak mengantongi izin identitas pengurus dan tidak memiliki alamat kantor yang tidak jelas.

8. Akses gawai peminjam Pinjol ilegal biasanya meminta seluruh akses gawai, termasuk yang berhubungan dengan data pribadi seperti daftar kontak.

9. Penagihan tidak sesuai standar OJK​​​​​​​Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya