Jangan Asal Impor 7 Barang Ini Jika Tak Ingin Disikat Zulkifli Hasan

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, telah secara resmi mengumumkan pembentukan tim khusus yang bertugas mengawasi dan mengatur barang-barang impor. Bagi pelaku impor ilegal bakal langsung ditindak tegas.

oleh Arthur Gideon diperbarui 23 Jul 2024, 10:00 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2024, 10:00 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi membentuk Satuan Tugas atau Satgas Barang Impor
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, telah secara resmi membentuk Satuan Tugas atau Satgas Barang Impor Ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor. Satgas ini mulai beroperasi pada pekan ini.

Zulkifli Hasan mengatakan bahwa dia telah mendengar keluhan-keluhan dari asosiasi terkait dengan banjirnya barang impor ilegal. Untuk mengatasi masalah ini, Satgas barang impor dibentuk.

"Hampir semua yang disampaikan kepada kita adalah hal yang sama, yakni maraknya produk-produk yang dianggap ilegal karena harganya jauh dari semestinya dan tidak memenuhi standar SNI, sehingga menyebabkan PHK, penutupan pabrik, dan sebagainya." kata dia dikutip Selasa (23/7/2024).

Dia juga menambahkan:

"Oleh karena itu, kita membentuk Satgas, yaitu Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu. Jadi, tidak semua barang impor akan diawasi, hanya yang tertentu saja yang akan diberlakukan tata niaga impor."

Satgas ini akan mengawasi setidaknya 7 komoditas yang diimpor ke Indonesia, yaitu:

  1. Tekstil dan produk tekstil (TPT)
  2. Pakaian Jadi
  3. Keramik
  4. Elektronik
  5. Beauty atau kosmetik
  6. Barang tekstil sudah jadi
  7. Alas Kaki.

Satgas ini terdiri dari 11 kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kemenperin, KemenkumHAM, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, dinas provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perdagangan, dan Kadin.

Menteri Zulkifli menjelaskan bahwa satgas ini akan fokus mengawasi distributor dan importir besar, terutama terkait legalitas barang yang diimpor. Dengan adanya satgas ini, diharapkan dapat mengatasi masalah barang impor ilegal yang merugikan industri dalam negeri.

Mendag Kantongi Data Pelaku Barang Impor Ilegal

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan makanan atau barang jasa titipan (Jastip) yang berasal dari luar negeri yang tidak memiliki sertifikasi halal
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memaparkan bahwa makanan atau barang jasa titipan (Jastip) yang diimpor dari luar negeri haruslah memiliki sertifikasi halal yang telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengaku telah mengantongi data barang impor ilegal. Menurutnya, ini jadi salah satu landasan dibentuknya satuan tugas (satgas) pengawasan barang impor ilegal.

Diketahui, pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor. Satgas ini berlaku untuk 7 komoditas barang yang sudah ditetapkan.

Dia menegaskan, sudah ada data indikasi terhadap aktivitas impor ilegal tersebut. Dia bilang sudah ada banyak data informasi yang didapatnya.

"Ada, kalau enggak, gak mungkin kita lakukan. Ada banyak," kata Mendag Zulkifli, di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Data di Jaksa Agung

Dia turut mengatakan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga telah mengetahui data tersebut. Jaksa Agung termasuk ke dalam tim satgas pengawasan barang impor ilegal yang baru dibentuk tadi.

Kendati demikian, Mendag Zulkifli Hasan belum mau berbicara banyak mengenai titik lokasi yang menjadi sasarannya.

"Sudah, sudah ada beberapa titik. (Dimana lokasinya?) Ya jangan dong. Sudah, sudah ada," ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya