Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan pelaksana tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan yang diterbitkan pada 29 Juli 2024.
Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mensinyalir ada indikasi PP Nomor 28 Tahun 2024 menyimpang dari mandat UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Advertisement
Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan menyatakan, penyimpangan itu dikarenakan Pasal 152 Ayat (1) memandatkan ketentuan pengaturan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau diatur melalui Peraturan Pemerintah. Begitu pula pada Ayat (2) ketentuan lebih lanjut rokok elektronik diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Henry Najoan menegaskan, kata 'diatur dengan' Peraturan Pemerintah pada Pasal 152, sangat tegas amanatnya, sehingga seyogyanya, rokok konvensional diatur tersendiri, rokok elektronik diatur tersendiri. Keduanya, juga sebaiknya terpisah dari PP yang memiliki ekosistem berbeda.
“Ruang lingkup PP 28/2024 ini lebih banyak mengatur bisnis rokok dan tembakau yang meliputi iklan, promosi, sponsor, tar dan nikotin, penjualan rokok, dan lain-lain. Artinya, isi PP tersebut mengatur banyak soal di luar bidang kesehatan. Hal ini jelas bahwa PP 28/2024 ini melampaui kewenangannya (over authority),” tegas Henry Najoan di Jakarta, Rabu (31/07/2024).
Henry Najoan mengatakan, PP 28/2024 bukanlah aturan yang melindungi kesehatan. Sebab, tidak ada satu pun pasal di dalamnya yang mengacu pada kesehatan. Semua jelas ke arah perdagangan dan penyisipan agenda asing untuk menghancurkan industri tembakau di Indonesia," jelas Henry Najoan.
Ruang Lingkup PP Kesehatan
Adapun ruang lingkup PP 28/2024 Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, mulai Pasal 429-463, mengatur antara lain larangan bahan tambahan, batasan tar dan nikotin di setiap batang rokok, larangan menjual eceran atau batangan, larangan menjual di radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan menjual produk tembakau kepada orang yang berusia di bawah 21 tahun.
PP ini juga mengubah besaran gambar peringatan kesehatan di kemasan menjadi 50% dari sebelumnya 40% dan perubahan waktu iklan di media penyiaran dari pukul 21.30-05.00 menjadi 22.00-05.00 di media penyiaran.
Menurut Henry Najoan, implikasi terbitnya PP 28/2024 menyebabkan industri hasil tembakau (IHT) legal harus menyesuaikan diri. Tak hanya penyesuaian, IHT juga berpotensi gulung tikar karena banyaknya aturan baru yang penuh restriksi.
“PP ini juga berpotensi mematikan industri rokok kretek kelas menengah ke bawah. Sebab, diduga ada indikasi suatu gerakan dari pihak asing yang ingin menguasai pasar rokok dalam negeri. Dan, PP ini merupakan sebuah jalan menuju arah standardisasi rokok yang memberatkan industri kretek nasional,” jelas Henry Najoan.
Advertisement
Kebijakan Fiskal
Sebelum adanya PP 28/2024, IHT legal sudah kepayahan karena kebijakan fiskal yang eksesif.
Sejak 2020, tarif cukai hasil tembakau selalu naik dua digit. Padahal, di saat bersamaan, IHT legal tertekan karena pandemi Covid-19 dan disusul situasi dunia yang tidak pasti. Situasi IHT legal saat ini terus terpuruk yang terkonfirmasi melalui realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang tidak memenuhi target. Produksi rokok juga turun.
“Dengan terbitnya PP 28/2024, tentu akan membuat IHT legal gulung tikar. IHT legal akan semakin berat jika harus memenuhi ketentuan dari PP tersebut, seperti perubahan kemasan, bahan baku, yang cost-nya sangat besar, pengaturannya juga semakin ketat,” tukas Henry Najoan.