Diserbu Produk Impor, Industri Petrokimia Hulu Wajib Dilindungi

Para pelaku industri petrokimia yang tergabung dalam Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) mengeluhkan membanjirnya produk impor khususnya dari China yang semakin sulit dibendung setelah pemerintah merelaksasi kebijakan importasi

oleh Septian Deny diperbarui 10 Agu 2024, 05:50 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2024, 20:44 WIB
Kegiatan angkut kontainer ekspor dan impor oleh Samudera Indonesia
Kegiatan angkut kontainer ekspor dan impor oleh Samudera Indonesia. Para pelaku industri petrokimia yang tergabung dalam Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) mengeluhkan membanjirnya produk impor khususnya dari China yang semakin sulit dibendung setelah pemerintah merelaksasi kebijakan importasi (dok: SI)

Liputan6.com, Jakarta Para pelaku industri petrokimia yang tergabung dalam Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) mengeluhkan membanjirnya produk impor khususnya dari China yang semakin sulit dibendung setelah pemerintah merelaksasi kebijakan importasi melalui pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Inaplas meminta aturan impor kembali diperketat melalui pemberlakuan kembali Permendag 36/2023. Dengan kembali menerapkan regulasi Permendag 36/2023, serta pemberlakuan hambatan perdagangan berupa Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) menjadi harapan bagi industri petrokimia hulu untuk kembali mendorong peningkatan utilitas dari sektor petrokimia hulu yang saat ini sudah di bawah 80 persen. Bahkan hambatan tersebut berdampak pada berhentinya operasional pabrik dari anggota Inaplas. 

Menanggapi hal tersebut, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menjelaskan, sektor petrokimia hulu ini sangat signifikan kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia.

Jika dilihat dari data PDB, industri ini memberikan kontribusi kedua terbesar yakni 2 persen setelah industri Mamin sebesar 6,7-7%. Kedua industri ini saling berkaitan karena industri Mamin bergantung juga pada industri petrokimia hulu dalam hal untuk packaging. Kalau kita total, sumbangsih keduanya bisa mencapai 9-10% terhadap PDB nasional.  

“Sebagai salah satu industri strategis nasional, petrokima hulu merupakan salah satu industri kunci yang memiliki efek terhadap sektor-sektor industri lain seperti mamin, otomotif, tekstil dan lainnya. Pengembangan industri petrokimia hulu menjadi salah satu hal penting mengingat kontribusinya terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja yang besar. Nah ketika utilitas industri petrokimia hulu sudah di bawah 80% ini dapat menjadi ancaman karena penyerapan tenaga kerja juga akan berkurang,” tambah Nailul Huda Nailul Huda ketika diwawancara di salah satu televisi nasional.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Larangan Impor Dihilangkan

Neraca Perdagangan RI
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan neraca perdagangan Indonesia pada September 2021 mengalami surplus US$ 4,37 miliar karena ekspor lebih besar dari nilai impornya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Banyak yang menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024  menimbulkan masalah. Jika dilihat dari beberapa pasal, ada beberapa barang yang larangan impornya dihilangkan. Produk impor tersebut semakin sulit dibendung setelah pemerintah merelaksasi kebijakan importasi melalui pemberlakuan aturan tersebut. 

Jika peredaran bahan baku dan barang jadi plastik impor terus berlanjut, bukan tidak mungkin pabrik-pabrik produksi plastik lokal akan banyak yang tutup. Hal ini tentu merugikan industri-industri lain yang banyak memanfaatkan produk plastik, seperti makanan-minuman, peralatan rumah tangga, otomotif, dan lainnya. Masalah banjir produk impor China tersebut bisa teratasi jika pemerintah segera memperbaiki peraturan importasi yang ada.

“Permendag 8 ini perlu direview ulang dengan berbagi pertimbangan bahwa ini bisa mendatangkan dampak yang negatif. Perlu dibuat regulasi yang memang mendengarkan apa yang disampaikan pelaku industri, bukan cuma industri hilir tapi juga industri hulu jadi berkesinambungan untuk membuat satu aturan yang prudent bagi industri agar tercipta iklim investasi dan industri yang baik dan optimal bagi industri nasional,” ujar Nailul Huda.

 


Pengetatan Impor

Neraca Perdagangan RI Alami Surplus
Petugas beraktivitas di area bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan neraca perdagangan Indonesia pada September 2021 mengalami surplus US$ 4,37 miliar karena ekspor lebih besar dari nilai impornya. (Liputan6.com/Angga

Sebelumnya, Ekonom Ernoiz Antriyandarti menyampaikan instrumen kebijakan pengetatan impor diperlukan untuk melindungi industri dalam negeri, terutama jika industri tersebut belum berdaya saing diliberalisasi perdagangan.

Menurut dia, pengetatan impor bisa menjadi peluang mengembangkan daya saing industri petrokimia, sehingga Indonesia menjadi pasar bagi produsen petrokimia domestik. Hal ini sejalan dengan rencana strategis pemerintah yang juga menjadikan industri petrokimia sebagai salah satu dari sektor industri yang mendapat perhatian khusus. 

"Dengan dikembalikannya pengetatan impor petrokimia, diharapkan impor petrokimia turun signifikan. Selanjutnya menjadi pemacu industri petrokimia dalam negeri untuk berinovasi dan mengembangkan teknologi agar produksinya dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sehingga, ketergantungan impor petrokimia turun, produksi dalam negeri berkembang, daya saing sektor petrokimia meningkat dan neraca perdagangan sektor petrokimia tidak lagi defisit," katanya.

Infografis Mendag Revisi Aturan Kebijakan Impor Termasuk Barang Kiriman TKI. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Mendag Revisi Aturan Kebijakan Impor Termasuk Barang Kiriman TKI. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya