Pedagang Tolak Dibayar Pakai Uang Tunai, Siap-siap Kena Denda Rp 200 Juta

Pada pasal 23 UU Mata Uang, menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 16 Agu 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2024, 15:00 WIB
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim di kawasan Istora Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). (Pipit/Liputan6.com)
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim di kawasan Istora Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). (Pipit/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) buka suara mengenai fenomena pedagang yang tolak pembayaran menggunakan uang tunai. Belakangan, pembayaran non-tunai atau cashless menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) menjadi kian populer.

Seiring perkembangannya, pembayaran menggunakan QRIS kini juga banyak diadopsi UMKM. Meski begitu, bukan berarti masyarakat meninggalkan metode pembayaran tunai menggunakan uang kartal. Adanya QRIS menjadi salah satu pelengkap dalam metode pembayaran, tanpa menggantikan metode tunai.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menjelaskan bahwa masyarakat tidak diperkenankan menolak transaksi dalam bentuk rupiah, baik itu secara tunai maupun nontunai. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, di mana masyarakat wajib menggunakan rupiah sebagai alat transaksi.

"Rupiah sendiri dibagi tiga. Ada uang kartal atau uang tunai, uang elektronik, dan uang digital yang saat ini sedang dalam proses. Sehingga itu hanya masalah caranya saja, tetapi prinsipnya harus diterima dan masyarakat. Jadi kami mengimbau masyarakat tidak menolak uang tunai," kata Marlison di kawasan Istora Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Pada pasal 23 UU Mata Uang, menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah NKRI, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

Pada pasal 23 ayat (2), dijelaskan bahwa penolakan rupiah sebagai alat bayar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000 juta. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, maka penjual tidak dibenarkan menolak transaksi tunai.

Di sisi lain, Marlison mengakui terdapat nominal mata uang yang tidak terlalu banyak digunakan di daerah tertentu. Namun bukan berarti uang tersebut tidak berlaku. Marlison mengatakan BI sebagai bank sentral tetap menyediakan uang tersebut terlepas dari bagaimana pemanfaatannya.

"Jadi di daerah lain itu Rp 1 pun masih dicari. Rp 100 juga masih dicari. Kewajiban bank sentral BI adalah menyediakan uang bagaimanapun pemanfaatannya, tetap kita menyediakan," kata dia.

Dalam Gelaran FERBI 2024, BI Luncurkan Buku Sejarah Rupiah

Festival rupiah berdaulat Indonesia ajang edukasi mata uang RI
Seorang anak terlihat mengunjungi Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (Ferbi) di Istora Senayan, kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (19/8/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bank Indonesia (BI) menggelar Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (FERBI) tahun 2024. Pada gelaran kali ini, BI mengusung tema “Rupiah Ambassador of Indonesia", mencerminkan komitmen untuk terus memperkenalkan nilai-nilai kebangsaan melalui visualisasi sejarah dan kekayaan bangsa melalui kehadiran pahlawan nasional, keindahan alam, tari nusantara, serta ornamen kekayaan dan budaya Indonesia dalam desain Rupiah.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan festival ini memanfaatkan momentum HUT Kemerdekaan RI untuk menginspirasi masyarakat dalam memaknai kemerdekaan dengan mensyukuri keberagaman, memperkuat persatuan, dan memperteguh nasionalisme melalui Rupiah.

"Pada momen peringatan hari kemerdekaan ini, mari kita terus perkuat cinta, bangga, dan paham terhadap Rupiah sebagai salah satu buah kemerdekaan yang diperjuangkan para pahlawan bangsa," kata Perry dalam Pembukaan FERBI 2024, Jumat (16/8/2024).

Pada momen yang ini pula, Bank Indonesia meluncurkan buku “Rupiah untuk Kedaulatan Negara” yang berisi perjalanan Rupiah dan peran Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus menjaga kedaulatan Rupiah di NKRI. Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim, menjelaskan, buku ini berisi perjalanan rupiah dan peran BI dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus menjaga kedaulatan Rupiah di NKRI.

Buku tersebut disusun oleh Guru Besar dari Universitas Negeri Jember Prof. Nawiyanto selaku penulis, Guru Besar dari Universitas Andalas Prof. Gusti Asnan selaku editor, serta tim penulis dari Bank Indonesia Institute.

"Buku ini menjadi pelengkap katalog uang yang diterbitkan BI tiga tahun lalu pada FERBI pertama yang terlaksana pada 2022. Kita waktu itu mengeluarkan katalog uang-uang yang pernah dikeluarkan BI, buku ini bercerita tentang sejarah uang tadi," jelas Marlison.

Hadirkan Keluarga Pahlawan

Festival rupiah berdaulat Indonesia ajang edukasi mata uang RI
Sebagaimana BI dengan lembaga lain dalam pengedaran uang Rupiah, FERBI berkolaborasi dengan lembaga lain. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam pembukaan FERBI 2024, BI juga menghadirkan keluarga pahlawan yang citranya terpampang di uang kartal. Beberapa keluarga pahlawan yang hadir, antara lain keluarga Wakil Presiden ke-2 Mohammad Hatta serta keluarga pencipta lagu 'Indonesia Raya' Wage Rudolf Supratman.

"Ini semua dari upaya BI untuk membangkitkan semangat kebangsaaan dan menghargai para pahlawan. Tahun ini karena bersamaan HUT RI, kita juga lakukan nobar kenaikan bendera dari IKN pada pagi hari," tukas Marlison.

  

Beda Rupiah 1998 dengan 2018 terhadap Dolar AS
Infografis Beda Rupiah 1998 dengan 2018 terhadap Dolar AS. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya