Liputan6.com, Jakarta - Saat Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Zakat ini hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu. Sebab, zakat fitrah merupakan amalan yang sangat penting di akhir bulan Ramadan menjelang hari raya Idul Fitri.
Membayar zakat fitrah dengan uang kini semakin populer, praktis dan mudah. Zakat fitrah, kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, biasanya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras. Seiring perkembangan zaman, pembayaran dengan uang sebagai pengganti dinilai lebih fleksibel dan efisien. Namun apakah metode ini sesuai syariat dan apa saja pertimbangannya?
Advertisement
Baca Juga
Zakat fitrah dengan uang menawarkan beberapa kelebihan, seperti kemudahan pembayaran dan pendistribusian, fleksibilitas bagi penerima zakat dalam menggunakan uang sesuai kebutuhan, serta menghindari pembusukan makanan jika distribusi terlambat.
Selain itu, metode ini memudahkan penyaluran zakat ke daerah terpencil. Namun, ada juga kekurangannya. Pembayaran dengan uang tidak sepenuhnya sesuai dengan praktik Nabi Muhammad SAW dan para sahabat, berpotensi disalahgunakan, dan menghilangkan aspek simbolis pemberian makanan di Hari Raya Idul Fitri.
Potensi penyalahgunaan dana dan perubahan nilai uang akibat inflasi juga menjadi pertimbangan. Perbedaan pendapat di masyarakat terkait metode ini juga perlu diperhatikan. Oleh karena itu, penting untuk memilih metode yang sesuai dengan keyakinan dan pemahaman masing-masing.
Beberapa ulama kontemporer membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang, dengan alasan lebih bermanfaat dan praktis bagi penerima. Namun, sebaiknya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing dan berkonsultasi dengan ulama terpercaya jika ragu.
Metode Penyaluran Zakat Fitrah Uang
Cara paling aman dan terpercaya untuk menyalurkan zakat fitrah uang adalah melalui lembaga amil zakat (LAZ) resmi dan terdaftar, seperti BAZNAS atau LAZ yang diakui pemerintah, dan UPZ di masjid atau lembaga resmi lainnya. Lembaga-lembaga ini memiliki sistem dan jaringan yang memadai untuk mendistribusikan zakat secara tepat sasaran.
Pembayaran juga dapat dilakukan secara langsung kepada mustahik (penerima zakat), namun perlu kehati-hatian agar zakat sampai kepada yang berhak. Metode digital dan online juga semakin memudahkan proses pembayaran, asalkan lembaga yang dipilih terpercaya dan transparan.
Pastikan untuk menanyakan mekanisme penyaluran zakat kepada lembaga yang Anda pilih agar zakat dapat tersalurkan dengan tepat sasaran. Pilih metode pembayaran yang mudah dan aman untuk mempermudah proses pembayaran zakat fitrah.
Advertisement
Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Setelah mengetahui cara menghitung zakat fitrah, kamu juga perlu mengenali niatnya, yaitu sebagai berikut:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala."
Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala."
Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala."
Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala."
Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala."
Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala."
Â
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
