Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Buka Akhir Pekan

Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 29 Agu 2024, 22:00 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2024, 22:00 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Saat Acara Car Free Day
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

 

Liputan6.com, Jakarta Guna memberikan kesempatan terakhir kepada warga DKI Jakarta dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tepat waktu, Samsat Induk di lima wilayah DKI Jakarta akan beroperasi pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024.

Pada kesempatan ini, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengeluarkan kebijakan penting yang tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.

Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi warga Jakarta dengan penghapusan otomatis denda atau sanksi yang timbul akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB, tanpa perlu pengajuan permohonan khusus dari wajib pajak.

Penghapusan sanksi administrasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban membayar pajak.

Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak yang terlambat membayar dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenakan denda tambahan yang biasanya menjadi beban.

Jam Operasional

Namun, penting untuk diingat bahwa kesempatan ini hanya berlaku hingga Sabtu, 31 Agustus 2024.

Samsat Induk yang biasanya tutup pada hari Sabtu akan membuka layanan mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB pada tanggal tersebut, memberikan kesempatan terakhir bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan penghapusan denda ini.

 

Kesempatan Langka

Telkomsel
Para Wajib Pajak yang juga pengguna motor di Jawa Barat bisa mengakses kemudahan Pembayaran Pajak Kendaraan melalui E-Samsat lewat SMS dari Telkomsel. (Doc: Telkomsel)

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, mengingatkan masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan ini. "Jangan lewatkan kesempatan terakhir ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi tambahan," ujarnya, Kamis (29/8/2024).

Selain terbebas dari denda, Morris juga mengajak masyarakat untuk turut berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak yang tepat waktu. "Dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi ini, Anda tidak hanya menghemat uang, tetapi juga membantu pembangunan daerah," tambahnya.

Segera manfaatkan layanan ini dan nikmati kemudahan serta keuntungan yang ditawarkan oleh kebijakan penghapusan sanksi administrasi, sebelum waktu habis!

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya