Pengalihan Tugas Angkutan Penyeberangan Bakal Dongkrak Keselamatan

Pengamat menilai, segala angkutan transportasi yang berjalan di atas air memang seharusnya diatur langsung oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 01 Sep 2024, 17:00 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2024, 17:00 WIB
Pengalihan Tugas Angkutan Penyeberangan Bakal Dongkrak Keselamatan
Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 9 Tahun 2024 tentang Pengalihan Tugas dan Fungsi di Bidang Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai pemindahan tugas angkutan penyeberangan di tubuh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat ke Perhubungan Laut, bakal turut meningkatkan faktor keselamatan.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 9 Tahun 2024 tentang Pengalihan Tugas dan Fungsi di Bidang Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.

Menurut Agus, segala angkutan transportasi yang berjalan di atas air memang seharusnya diatur langsung oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.

"Intinya bahwa kapal itu berlayar jauh di laut lepas. Kalau itu masih di tingkat Darat kan aneh. Terus persyaratan-persyaratan teknisnya yang di Darat sama Laut berbeda. Saya concern kepada keselamatannya saja," ujarnya kepada Liputan6.com, Minggu (1/9/2024).

Meskipun, Agus tak menyangkal jika pengalihan tugas terkait angkutan penyeberangan ini memerlukan adaptasi, lantaran adanya kegiatan transfer aparat.

Menimbang faktor keamanan, ia menilai pengoperasian angkutan penyeberangan antar pulau sepatutnya memang diatur di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.

"Kalau soal sungai enggak apa-apa. Masalahnya sudah antar pulau, ada ke Kalimantan, ke Sulawesi, ke Nusa Tenggara, itu sudah terlalu jauh. Jadi untuk segi keamanan harus dioperasikan, diatur di bawah Dirjen Perhubungan Laut, karena berbeda itu persyaratannya," ungkapnya.

"Karena kalau di Darat itu dia cuma penyambung kalau selat-selat pendek. Tapi kalau harus ke pulau-pulau lain ya ndak bisa, itu harus masuk ke Dirjen Perhubungan Laut. Di seluruh dunia kebanyakan masuknya di Perhubungan Laut, karena menyeberang sungai itu dari segi kapalnya berbeda," imbuhnya. 

Agus menceritakan, Menhub telah mengutarakan rencana kebijakan ini kepada dirinya beberapa bulan lalu. Namun merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, kedudukan Inmen ini masih bersifat teknis untuk melaksanakan keputusan menteri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Keluarkan Peraturan Menteri

Puncak arus Mudik Lebaran 2022 di Pelabuhan Merak Banten
Pemudik saat berada di atas kapal di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Sabtu (30/4/2022) dini hari. Berdasarkan data PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) cabang Merak, tercatat hingga Jumat (29/4) sebanyak 112.608 orang melakukan perjalanan mudik di Pelabuhan Merak. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Agus menceritakan, Menhub telah mengutarakan rencana kebijakan ini kepada dirinya beberapa bulan lalu. Namun merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, kedudukan Inmen ini masih bersifat teknis untuk melaksanakan keputusan menteri.

Sehingga, ia mendorong Menhub segera mengeluarkan peraturan menteri sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan, agar perpindahan tugas angkutan penyeberangan dari Ditjen Perhubungan Darat ke Perhubungan Laut lebih mulus. 

"Bentuknya harus Peraturan Menteri Perhubungan. Karena kalau enggak jadi sifatnya internal, kan banyak pertentangan, nanti pak Menhub yang pusing. Jadi, saya mohon kepada pak Menhub segera keluarkan Peraturan Menteri, segera," pintanya. 

"Karena itu kan pemindahan kewenangan dari dua direktorat jenderal yang berbeda, pasti akan banyak perdebatan. Jadi segera keluarkan Peraturan Menteri," kata Agus.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya