Liputan6.com, Jakarta Menjelang berakhirnya masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, Asosiasi Pengusaha Rest Area Indonesia (Aprestindo) menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pemerintah yang sudah banyak menaruh kepedulian kepada pelaku usaha Rest Area.
Namun, Aprestindo mengharapkan di sisa masa ini, pemerintah dapat mendorong beberapa hal yang masih belum terealisasi dengan sempurna. Salah satunya adalah terkait penerapan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2021, utamanya kenginan pemerintah dalam menyediakan Rest Area yang bebas jalan rusak dan bersih.
Baca Juga
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Rest Area Indonesia (Aprestindo) Widie Wahyu mengharapkan pemerintah lebih mendorong semua pihak terkait dalam hal implementasi dari Permen PUPR 28/2021 ini.
Advertisement
"Kita, para pengusaha rest area sudah siap untuk melaksanakan apa yang tercantum dalam Permen 28 itu. Tapi sayangnya malah stake holder rest area lainnya yang terkesan tidak siap. Padahal, Rest Area itu merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari layanan jalan tol itu sendiri," kata Widie, saat dihubungi, Rabu (11/9/2024).
Sebagai contoh, perbaikan jalan dan SPM (Standar Pelayanan Minimum) yang menjadi tanggung jawab Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), dimana pihak pelaku usaha rest area sudah mengirimkan surat kepada berbagai pihak terkait.
Tapi sayangnya, BUJT sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hal tersebut belum memberikan langkah yang positif. Hal ini perlu lebih intens diupayakan agar tercapai apa yang menjadi harapan semua pihak, khususnya kementerian PUPR yang selama ini menaruh kepedulian.
"Sampai sekarang hal itu belum juga dilaksanakan. Harapannya akan ada segera langkah yang lebih konkret dan menjadi alasan yang kuat dari BUJT, dan pemerintah, kementerian PUPR untuk merealisaikan permen no. 28 tahun 2021," ucap Widie.
Â
Kualitas Rest Area
Widie menegaskan bahwa tidak terlaksananya perbaikan jalan ini, membuat kualitas Rest Area dalam memberikan layanan kepada para pengguna jalan tol, tidak optimal.
"Termasuk juga terkait toilet yang bersih, nyaman dan suplai air bersih. Ini kan hal yang utama dalam layanan untuk pengguna. Dan air ini kan menjadi poin penting dalam memastikan kebersihan di seluruh wilayah pengelolaan kami," ucapnya lagi.
Ia mengharapkan, di sisa masa pemeritahan ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR, BPJT dapat mendorong semua pihak terkait untuk melaksanakan apa yang diamanatkan oleh Permen 28/2021. Sehingga Rest Area bisa bertumbuh menjadi salah satu dukungan positif bagi lalu lintas nasional.
Â
Advertisement
Fasilitas di Berbagai Rest Area
Widie menekankan bahwa Aprestindo berharap bahwa pelayanan dan fasilitas di berbagai rest area dapat menjadi perhatian bersama dari semua pihak demi memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat luas.
"Kerjasama antara BUJT dengan kami selaku pengelola Rest Area harus didukung oleh BPJT dan PUPR. Sehingga, terjadi kolaborasi apik yang mampu mewujudkan layanan optimal bagi seluruh pengguna jalan tol. Jangan jalan masing-masing, akhirnya pengguna yang menjadi korban. Kami harapkan ini bisa menjadi poin penting yang dapat menjadi perhatian Pak Menteri PUPR," pungkasnya.